Pada saat itu, Salah seorang tokoh masyarakat setempat, Tabroni menjelaskan, pada awalnya semua masyarakat setuju pengelolaan limbah dikelola oleh Kuwu Astanajapura dan rekan bisnisnya yang menjanjikan 100 persen hasil penjualan limbah dari PT Charoen Pokphand Indonesia untuk dana sosial pembangunan masjid Desa Astanajapura.
Namun seiring berjalannya waktu, pihak pengelola yaitu Kuwu Astanajapura dan rekan bisnisnya tidak transparan soal hasil pengelolaan penjualan limbah. Sehingga warga mempertanyakan transparansi hasil dari penjualan limbah tersebut.
“Kami menuntut transparansi hasil penjualan limbah selama 3 bulan dari mulai bulan September hingga November, karena dari data limbah yang dikeluarkan dari PT Charoen Pokphand Indonesia Tbk senilai 1 miliar lebih. Namun dana sosial untuk pembangunan masjid yang disetorkan selama 3 bulan hanya 400 jutaan,” kata Tabroni. ziz






















