Bapenda Kejar Tunggakan Pajak Kendaraan, Operasi Digelar hingga Akhir Tahun

- Redaksi

Selasa, 13 Oktober 2026 - 14:34 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🎯 Promosikan Bisnis Anda di rakyatjabarnews.com
Hubungi Kami !

Kepala Bidang Pengendalian dan Evaluasi Pendapatan Daerah Bapenda Kabupaten Bekasi, Puji Nugraha

i

Kepala Bidang Pengendalian dan Evaluasi Pendapatan Daerah Bapenda Kabupaten Bekasi, Puji Nugraha

KABUPATEN BEKASI – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bekasi bersama Samsat Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah (P3DW) Cikarang menggelar operasi gabungan pajak kendaraan bermotor di depan Kantor Desa Sumberjaya Kecamatan Tambun Selatan, Selasa (13/10/2026).

Kegiatan tersebut melibatkan unsur Denpom, Polres Metro Bekasi melalui Satuan Lalu Lintas, kepolisian dari unit registrasi dan identifikasi (Regident), serta Jasa Raharja.

Kepala Bidang Pengendalian dan Evaluasi Pendapatan Daerah Bapenda Kabupaten Bekasi, Puji Nugraha, mengatakan operasi gabungan tersebut tidak semata-mata bertujuan melakukan penindakan terhadap pengendara yang menunggak pajak. Kegiatan ini lebih mengedepankan pembinaan, edukasi, dan imbauan agar masyarakat memenuhi kewajiban perpajakan kendaraan bermotor.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Tujuan operasi gabungan ini bukan semata-mata untuk penindakan. Kami lebih mengedepankan pembinaan, edukasi, dan imbauan kepada masyarakat agar patuh membayar pajak kendaraan bermotor,” kata Puji di sela kegiatan.

Baca Juga :  Cor Ratusan U-Turn Ilegal di Kebut

Dalam pelaksanaannya, petugas menghentikan sejumlah kendaraan untuk memeriksa surat tanda nomor kendaraan (STNK) serta status pembayaran pajak. Pengendara yang belum melunasi kewajibannya diimbau segera melakukan pembayaran.

Bagi pengendara yang telah siap membayar, petugas mengarahkan mereka untuk menyelesaikan kewajibannya pada hari yang sama. Sementara itu, pengendara yang belum dapat membayar diminta mengisi surat pernyataan untuk melakukan pembayaran pada kemudian hari melalui kantor Samsat.

Menurut Puji, operasi gabungan juga menjadi upaya mendekatkan pelayanan kepada masyarakat. Dengan mendatangi wilayah-wilayah tertentu, masyarakat diharapkan lebih mudah memperoleh informasi dan menindaklanjuti kewajiban pajak tanpa harus terlebih dahulu datang ke kantor Samsat di Cikarang.

Baca Juga :  Diam-Diam Buas, Persib Rancang Revolusi Besar di Balik Libur!

Bapenda Kabupaten Bekasi menjadwalkan operasi gabungan tersebut berlangsung setiap bulan hingga akhir 2026. Selain menyasar pengendara yang melintas, Bapenda juga menjalankan operasi khusus dengan mendatangi perusahaan yang memiliki banyak kendaraan operasional dan masih mempunyai tunggakan pajak.

Langkah jemput bola tersebut dilakukan berdasarkan data kendaraan yang dimiliki Samsat, sehingga penagihan dapat diarahkan kepada wajib pajak yang memiliki tunggakan.

Puji menyebut Kecamatan Tambun Selatan menjadi salah satu wilayah yang menjadi perhatian karena masih banyak kendaraan yang belum melakukan daftar ulang maupun memenuhi kewajiban pajaknya.

Terkait kemungkinan penerapan program relaksasi pajak, termasuk penghapusan denda, Puji mengatakan kebijakan tersebut perlu dikaji secara matang sebelum diterapkan.

Menurutnya, relaksasi memang berpotensi mendorong penerimaan pendapatan daerah dalam jangka pendek. Namun, pemerintah juga perlu mempertimbangkan dampaknya terhadap kepatuhan wajib pajak yang selama ini membayar tepat waktu.

Baca Juga :  Antar Pegawai dengan Bis, Wali Kota Bawa 3 Kali Rute Stadion ke Kantor Pemkot Bekasi

“Jangan sampai masyarakat yang selama ini patuh justru berpikir tidak perlu membayar pajak tepat waktu karena berharap akan ada pemutihan atau pembebasan pada tahun berikutnya,” ujarnya.

Ia menambahkan, apabila relaksasi berupa penghapusan denda diterapkan, kebijakan tersebut diharapkan dapat mendorong wajib pajak yang menunggak selama bertahun-tahun untuk segera menyelesaikan kewajibannya. Meski demikian, pokok pajak tetap harus dibayarkan.

Karena itu, Bapenda Kabupaten Bekasi akan mengkaji setiap opsi relaksasi perpajakan secara cermat agar kebijakan yang diambil dapat meningkatkan kepatuhan sekaligus menjaga potensi pendapatan asli daerah (PAD).

(*)

Follow WhatsApp Channel rakyatjabarnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bapenda Tegaskan Air Tanah Rumah Tangga Tak Otomatis Kena Pajak
Pajak Kabupaten Bekasi Tembus Rp2,93 Triliun, BPHTB Baru Capai 65,43 Persen
Camat Cibitung Pastikan Pelayanan Desa Pascapilkades Tetap Berjalan Normal
Monev PPID 2026, BPKAD dan Kecamatan Bekasi Utara Terbaik
Camat Cibitung Dukung Penyempurnaan Raperda KTR, Hampir 120 Spanduk Rokok Ditertibkan
BPBD Kabupaten Bekasi Salurkan 16 Juta Liter Air, Kekeringan Berdampak pada 112 Ribu Jiwa
Dugaan Hina Wartawan dan Institusi Pers, Kadis LH Bekasi Berurusan dengan Polisi
MARAKA Kenalkan Sustainability dan Budaya kepada Siswa SMPN 4 Cibitung

Komentar

Berita Terkait

Selasa, 13 Oktober 2026 - 14:34 WIB

Bapenda Kejar Tunggakan Pajak Kendaraan, Operasi Digelar hingga Akhir Tahun

Selasa, 13 Oktober 2026 - 14:08 WIB

Bapenda Tegaskan Air Tanah Rumah Tangga Tak Otomatis Kena Pajak

Selasa, 13 Oktober 2026 - 14:00 WIB

Pajak Kabupaten Bekasi Tembus Rp2,93 Triliun, BPHTB Baru Capai 65,43 Persen

Senin, 12 Oktober 2026 - 15:29 WIB

Monev PPID 2026, BPKAD dan Kecamatan Bekasi Utara Terbaik

Senin, 12 Oktober 2026 - 14:54 WIB

Camat Cibitung Dukung Penyempurnaan Raperda KTR, Hampir 120 Spanduk Rokok Ditertibkan

Berita Terbaru