KABUPATEN BEKASI – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bekasi bersama Samsat Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah (P3DW) Cikarang menggelar operasi gabungan pajak kendaraan bermotor di depan Kantor Desa Sumberjaya Kecamatan Tambun Selatan, Selasa (13/10/2026).
Kegiatan tersebut melibatkan unsur Denpom, Polres Metro Bekasi melalui Satuan Lalu Lintas, kepolisian dari unit registrasi dan identifikasi (Regident), serta Jasa Raharja.
Kepala Bidang Pengendalian dan Evaluasi Pendapatan Daerah Bapenda Kabupaten Bekasi, Puji Nugraha, mengatakan operasi gabungan tersebut tidak semata-mata bertujuan melakukan penindakan terhadap pengendara yang menunggak pajak. Kegiatan ini lebih mengedepankan pembinaan, edukasi, dan imbauan agar masyarakat memenuhi kewajiban perpajakan kendaraan bermotor.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Tujuan operasi gabungan ini bukan semata-mata untuk penindakan. Kami lebih mengedepankan pembinaan, edukasi, dan imbauan kepada masyarakat agar patuh membayar pajak kendaraan bermotor,” kata Puji di sela kegiatan.
Dalam pelaksanaannya, petugas menghentikan sejumlah kendaraan untuk memeriksa surat tanda nomor kendaraan (STNK) serta status pembayaran pajak. Pengendara yang belum melunasi kewajibannya diimbau segera melakukan pembayaran.
Bagi pengendara yang telah siap membayar, petugas mengarahkan mereka untuk menyelesaikan kewajibannya pada hari yang sama. Sementara itu, pengendara yang belum dapat membayar diminta mengisi surat pernyataan untuk melakukan pembayaran pada kemudian hari melalui kantor Samsat.
Menurut Puji, operasi gabungan juga menjadi upaya mendekatkan pelayanan kepada masyarakat. Dengan mendatangi wilayah-wilayah tertentu, masyarakat diharapkan lebih mudah memperoleh informasi dan menindaklanjuti kewajiban pajak tanpa harus terlebih dahulu datang ke kantor Samsat di Cikarang.
Bapenda Kabupaten Bekasi menjadwalkan operasi gabungan tersebut berlangsung setiap bulan hingga akhir 2026. Selain menyasar pengendara yang melintas, Bapenda juga menjalankan operasi khusus dengan mendatangi perusahaan yang memiliki banyak kendaraan operasional dan masih mempunyai tunggakan pajak.
Langkah jemput bola tersebut dilakukan berdasarkan data kendaraan yang dimiliki Samsat, sehingga penagihan dapat diarahkan kepada wajib pajak yang memiliki tunggakan.
Puji menyebut Kecamatan Tambun Selatan menjadi salah satu wilayah yang menjadi perhatian karena masih banyak kendaraan yang belum melakukan daftar ulang maupun memenuhi kewajiban pajaknya.
Terkait kemungkinan penerapan program relaksasi pajak, termasuk penghapusan denda, Puji mengatakan kebijakan tersebut perlu dikaji secara matang sebelum diterapkan.
Menurutnya, relaksasi memang berpotensi mendorong penerimaan pendapatan daerah dalam jangka pendek. Namun, pemerintah juga perlu mempertimbangkan dampaknya terhadap kepatuhan wajib pajak yang selama ini membayar tepat waktu.
“Jangan sampai masyarakat yang selama ini patuh justru berpikir tidak perlu membayar pajak tepat waktu karena berharap akan ada pemutihan atau pembebasan pada tahun berikutnya,” ujarnya.
Ia menambahkan, apabila relaksasi berupa penghapusan denda diterapkan, kebijakan tersebut diharapkan dapat mendorong wajib pajak yang menunggak selama bertahun-tahun untuk segera menyelesaikan kewajibannya. Meski demikian, pokok pajak tetap harus dibayarkan.
Karena itu, Bapenda Kabupaten Bekasi akan mengkaji setiap opsi relaksasi perpajakan secara cermat agar kebijakan yang diambil dapat meningkatkan kepatuhan sekaligus menjaga potensi pendapatan asli daerah (PAD).
(*)






















Komentar
Silakan login untuk berkomentar.