Bapenda Tegaskan Air Tanah Rumah Tangga Tak Otomatis Kena Pajak

- Redaksi

Selasa, 13 Oktober 2026 - 14:08 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🎯 Promosikan Bisnis Anda di rakyatjabarnews.com
Hubungi Kami !

Tim gabungan Bapenda Kabupaten Bekasi bersama Kejaksaan, TNI, Polri, Dinas ESDM Provinsi Jawa Barat, dan perangkat daerah terkait melakukan inspeksi terhadap fasilitas sumur air tanah di salah satu perusahaan dalam rangka pengawasan perizinan serta optimalisasi penerimaan Pajak Air Tanah di Kabupaten Bekasi. (Doc.Bapenda Kabupaten Bekasi).

i

Tim gabungan Bapenda Kabupaten Bekasi bersama Kejaksaan, TNI, Polri, Dinas ESDM Provinsi Jawa Barat, dan perangkat daerah terkait melakukan inspeksi terhadap fasilitas sumur air tanah di salah satu perusahaan dalam rangka pengawasan perizinan serta optimalisasi penerimaan Pajak Air Tanah di Kabupaten Bekasi. (Doc.Bapenda Kabupaten Bekasi).

KABUPATEN BEKASI – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bekasi menegaskan penggunaan air tanah untuk kebutuhan rumah tangga tidak serta-merta dikenakan pajak. Penjelasan tersebut disampaikan untuk meluruskan pemahaman masyarakat mengenai perbedaan penggunaan air tanah untuk kebutuhan sehari-hari dan pengusahaan untuk kepentingan komersial.

Kepala Bapenda Kabupaten Bekasi, Drs. Iwan Ridwan, M.Si., menjelaskan penggunaan air tanah untuk kebutuhan rumah tangga dengan pemakaian tidak melebihi 100 meter kubik per bulan termasuk kategori yang tidak dikenakan pajak, sesuai ketentuan yang dirujuknya.

β€œKalau penggunaannya untuk rumah tangga, tidak dikenakan pajak,” ujar Iwan dalam kegiatan di Pendopo Desa Sumberjaya, Kecamatan Tambun Selatan, Selasa (13/10/2026).

Sebaliknya, pemanfaatan air tanah untuk kegiatan usaha yang bertujuan memperoleh keuntungan harus mengikuti ketentuan perizinan dan kewajiban perpajakan yang berlaku.

Iwan mengakui sosialisasi mengenai pajak air tanah masih perlu diperluas agar masyarakat memahami batasan penggunaan yang dikenakan pajak. Bapenda berencana meningkatkan penyampaian informasi melalui koordinasi dengan pemerintah desa, pengurus rukun warga (RW), serta pelayanan keliling.

Menurutnya, penyampaian informasi yang lebih luas diperlukan untuk mencegah kesalahpahaman sekaligus memberikan kejelasan kepada masyarakat mengenai kewajiban perpajakan.

Selain sosialisasi, Bapenda juga menyoroti mekanisme perizinan pengusahaan air tanah yang perlu mengikuti ketentuan pemerintah pusat melalui sistem perizinan yang berlaku. Kondisi tersebut memerlukan koordinasi dengan pemerintah provinsi, terutama terkait mekanisme pemungutan pajak ketika proses perizinan masih berlangsung.

Baca Juga :  5G Makin Ngebut di Surabaya, XLSMART Siapkan Ekspansi ke 88 Kota

Terkait tarif, Iwan menyebut harga air tanah yang sebelumnya sekitar Rp700 per meter kubik telah diusulkan untuk disesuaikan menjadi Rp2.700 per meter kubik. Namun, penyesuaian tersebut masih memerlukan tindak lanjut regulasi di tingkat kabupaten/kota.

Berdasarkan data realisasi pajak daerah per 13 Oktober 2026 pukul 08.00 WIB, penerimaan pajak air tanah Kabupaten Bekasi mencapai Rp10,71 miliar atau 73,83 persen dari target Rp14,51 miliar.

Baca Juga :  Kejagung Hentikan Pengumpulan Data Program Makan Bergizi Gratis, Kapuspenkum Ungkap Alasannya

Secara keseluruhan, realisasi pajak daerah Kabupaten Bekasi telah mencapai Rp2,93 triliun atau 77,02 persen dari target Rp3,81 triliun. Capaian tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah mengoptimalkan pendapatan untuk mendukung pembiayaan pembangunan dan pelayanan publik.

Bapenda berharap sosialisasi, pengawasan, dan koordinasi lintas instansi dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekaligus memastikan masyarakat memperoleh informasi yang tepat mengenai penggunaan air tanah.

Catatan: Ketentuan batas 100 meter kubik per bulan dan usulan tarif Rp2.700 per meter kubik perlu dipastikan kembali berdasarkan peraturan daerah dan ketentuan perpajakan yang berlaku sebelum berita diterbitkan.

(*)

Follow WhatsApp Channel rakyatjabarnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bapenda Kejar Tunggakan Pajak Kendaraan, Operasi Digelar hingga Akhir Tahun
Pajak Kabupaten Bekasi Tembus Rp2,93 Triliun, BPHTB Baru Capai 65,43 Persen
Camat Cibitung Pastikan Pelayanan Desa Pascapilkades Tetap Berjalan Normal
Camat Cibitung Dukung Penyempurnaan Raperda KTR, Hampir 120 Spanduk Rokok Ditertibkan
BPBD Kabupaten Bekasi Salurkan 16 Juta Liter Air, Kekeringan Berdampak pada 112 Ribu Jiwa
Dugaan Hina Wartawan dan Institusi Pers, Kadis LH Bekasi Berurusan dengan Polisi
MARAKA Kenalkan Sustainability dan Budaya kepada Siswa SMPN 4 Cibitung
Kemensos Libatkan 1.500 Mahasiswa Unhan Dampingi Siswa Sekolah Rakyat di 182 Titik

Komentar

Berita Terkait

Selasa, 13 Oktober 2026 - 14:34 WIB

Bapenda Kejar Tunggakan Pajak Kendaraan, Operasi Digelar hingga Akhir Tahun

Selasa, 13 Oktober 2026 - 14:08 WIB

Bapenda Tegaskan Air Tanah Rumah Tangga Tak Otomatis Kena Pajak

Selasa, 13 Oktober 2026 - 14:00 WIB

Pajak Kabupaten Bekasi Tembus Rp2,93 Triliun, BPHTB Baru Capai 65,43 Persen

Senin, 12 Oktober 2026 - 14:54 WIB

Camat Cibitung Dukung Penyempurnaan Raperda KTR, Hampir 120 Spanduk Rokok Ditertibkan

Senin, 12 Oktober 2026 - 07:24 WIB

BPBD Kabupaten Bekasi Salurkan 16 Juta Liter Air, Kekeringan Berdampak pada 112 Ribu Jiwa

Berita Terbaru