Ketahuan Bermain Judi Poker, Seorang Kepala Desa Ditangkap Polisi

- Redaksi

Rabu, 13 Juni 2018 - 17:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RakyatJabarNews.com, Cirebon – Kedapatan main judi jenis kartu domino, seorang kepala desa di Kecamatan Astanajapura, Kabupaten Cirebon ditangkap jajaran Sat Reskrim Polres Cirebon, Selasa (12/6) malam sekitar pukul 20.00 WIB.

Kapolres Cirebon AKBP Suhermanto melalui AKP K.Gumilar mengatakan, tersangka berinisial SA (49) tersebut ditangkap saat sedang melakukan tindakan perjudian jenis kartu domino bersama dengan empat temannya di sebuah kebun jati Desa Buntet, Kecamatan Astanajapura, Kabupaten Cirebon.

Baca Juga :  17 Peserta Perguruan Tinggi Ikuti SPB Educational Expo 2018

“Para tersangka duduk melingkar berhadapan kemudian menaruh uang taruhan dengan nominal Rp 20 Ribu. Selanjutnya salah satu tersangka mengocok dan membagikan kartu domino yang masing-masing mendapatkan dua kartu domino selanjutnya kartu tersebut diadukan menurut angka tertinggi,” kata AKP K.Gumilar, Rabu (13/6).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kemudian, lanjut AKP K.Gumilar, yang mempunyai angka tertinggi dari lawan maka dinyatakan menang dan berhak mengambil semua uang taruhan yang dipasang oleh masing-masing pemain tersebut. “Selanjutnya yang membagikan kartu adalah pemain yang menang, dan begitu seterusnya,” terangnya.

Baca Juga :  Pengamanan Penetapan Paslon Bupati dan Wakil Bupati Diperketat

Dari penangkapan tersebut, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu set kartu Domino, uang tunai Rp 1,9 JUta, satu unit sepeda motor Yamaha Fino warna Merah Hitam nopol E-2840-OC, satu unit sepeda motor Yamaha Vixion warna putih nopol E-5975-MV dan satu unit sepeda motor Yamaha Fino warna Putih tanpa plat nomor.

Baca Juga :  Pemuda Muhammadiyah Jabar Beri Komentar, Hukum Harus di Tegakkan soal Cuitan Ferdinand Hutahaean

Oknum kepala desa tersebut, bermain dengan empat temannya yakni ML, AN, serta LN dan ASP yang dinyatakan DPO.

“Kepada tersangka, kami jerat pasal 303 KUHPidana, tentang dugaan tindak pidana perjudian dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara,” pungkasnya.(Juf/RJN)

Follow WhatsApp Channel rakyatjabarnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Balita 2 Tahun Tewas di Bekasi, Paman Kandung Jadi Terduga Pelaku, Polisi Selidiki Dugaan Gangguan Jiwa
Misteri Kematian WNA Korea di Bekasi, Polisi Temukan Luka Benda Tajam dan Tumpul
Balita 2 Tahun Tewas di Kontrakan Jatirangga Bekasi, Polisi Selidiki Penyebabnya
Polres Metro Bekasi Ringkus 25 Bandit Motor, 23 Motor Curian Berhasil Disita
Kuasa Hukum Desak Polisi Tangkap Pelaku Pengeroyokan di Bekasi, Korban Sampai Dirawat 4 Hari
Minta Uang Miras, Pria Mabuk Bunuh Tuan Rumah Pesta di Purwakarta
Dimarahi Lewat Telepon, Pria di Subang Tewaskan Rekannya: Ini Motifnya
Tragedi Cinta Segitiga di Bekasi! Pria Tega Tikam Teman Sendiri hingga Tewas

Berita Terkait

Jumat, 29 Mei 2026 - 18:16 WIB

Misteri Kematian WNA Korea di Bekasi, Polisi Temukan Luka Benda Tajam dan Tumpul

Rabu, 27 Mei 2026 - 17:08 WIB

Balita 2 Tahun Tewas di Kontrakan Jatirangga Bekasi, Polisi Selidiki Penyebabnya

Selasa, 12 Mei 2026 - 16:50 WIB

Polres Metro Bekasi Ringkus 25 Bandit Motor, 23 Motor Curian Berhasil Disita

Senin, 11 Mei 2026 - 14:55 WIB

Kuasa Hukum Desak Polisi Tangkap Pelaku Pengeroyokan di Bekasi, Korban Sampai Dirawat 4 Hari

Selasa, 7 April 2026 - 10:31 WIB

Minta Uang Miras, Pria Mabuk Bunuh Tuan Rumah Pesta di Purwakarta

Berita Terbaru