Ketahuan Bermain Judi Poker, Seorang Kepala Desa Ditangkap Polisi

- Redaksi

Rabu, 13 Juni 2018 - 17:05 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🎯 Promosikan Bisnis Anda di rakyatjabarnews.com
Hubungi Kami !

RakyatJabarNews.com, Cirebon – Kedapatan main judi jenis kartu domino, seorang kepala desa di Kecamatan Astanajapura, Kabupaten Cirebon ditangkap jajaran Sat Reskrim Polres Cirebon, Selasa (12/6) malam sekitar pukul 20.00 WIB.

Kapolres Cirebon AKBP Suhermanto melalui AKP K.Gumilar mengatakan, tersangka berinisial SA (49) tersebut ditangkap saat sedang melakukan tindakan perjudian jenis kartu domino bersama dengan empat temannya di sebuah kebun jati Desa Buntet, Kecamatan Astanajapura, Kabupaten Cirebon.

Baca Juga :  Terkait Maraknya Kasus Narkoba, Ini Imbauan Kapolres Cirebon

“Para tersangka duduk melingkar berhadapan kemudian menaruh uang taruhan dengan nominal Rp 20 Ribu. Selanjutnya salah satu tersangka mengocok dan membagikan kartu domino yang masing-masing mendapatkan dua kartu domino selanjutnya kartu tersebut diadukan menurut angka tertinggi,” kata AKP K.Gumilar, Rabu (13/6).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kemudian, lanjut AKP K.Gumilar, yang mempunyai angka tertinggi dari lawan maka dinyatakan menang dan berhak mengambil semua uang taruhan yang dipasang oleh masing-masing pemain tersebut. “Selanjutnya yang membagikan kartu adalah pemain yang menang, dan begitu seterusnya,” terangnya.

Baca Juga :  Deding Ishak Menggerebek Lima Pria yang Melakukan LGBT

Dari penangkapan tersebut, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu set kartu Domino, uang tunai Rp 1,9 JUta, satu unit sepeda motor Yamaha Fino warna Merah Hitam nopol E-2840-OC, satu unit sepeda motor Yamaha Vixion warna putih nopol E-5975-MV dan satu unit sepeda motor Yamaha Fino warna Putih tanpa plat nomor.

Baca Juga :  Jelang Perayaan Cap Go Meh, Polres Cirebon Kota Lakukan Rekayasa Lalu Lintas

Oknum kepala desa tersebut, bermain dengan empat temannya yakni ML, AN, serta LN dan ASP yang dinyatakan DPO.

“Kepada tersangka, kami jerat pasal 303 KUHPidana, tentang dugaan tindak pidana perjudian dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara,” pungkasnya.(Juf/RJN)

Follow WhatsApp Channel rakyatjabarnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

APINDO Cirebon Ingatkan Polemik PT Yihong Novatex Jangan Digiring Jadi Opini
HUT ke-105, RSD Gunung Jati Perkuat Layanan Rujukan
OTT Rektor Jadi Alarm, Prof Sugianto Soroti Integritas dan Tata Kelola Kampus
Debt Collector Ditahan, Diduga Hantam Warga Pakai Kursi hingga Terluka
KPU Kabupaten Cirebon Tetapkan 1,84 Juta Pemilih, Partisipasi Masyarakat Jadi Kunci Akurasi Data
JTT Tanam 300 Pohon di Tol Trans Jawa, Dorong Infrastruktur Hijau dan Berkelanjutan
Balita 2 Tahun Tewas di Bekasi, Paman Kandung Jadi Terduga Pelaku, Polisi Selidiki Dugaan Gangguan Jiwa
Misteri Kematian WNA Korea di Bekasi, Polisi Temukan Luka Benda Tajam dan Tumpul

Berita Terkait

Rabu, 2 September 2026 - 12:25 WIB

APINDO Cirebon Ingatkan Polemik PT Yihong Novatex Jangan Digiring Jadi Opini

Selasa, 1 September 2026 - 06:44 WIB

HUT ke-105, RSD Gunung Jati Perkuat Layanan Rujukan

Selasa, 1 September 2026 - 06:34 WIB

OTT Rektor Jadi Alarm, Prof Sugianto Soroti Integritas dan Tata Kelola Kampus

Rabu, 12 Agustus 2026 - 12:59 WIB

Debt Collector Ditahan, Diduga Hantam Warga Pakai Kursi hingga Terluka

Sabtu, 4 Juli 2026 - 11:55 WIB

KPU Kabupaten Cirebon Tetapkan 1,84 Juta Pemilih, Partisipasi Masyarakat Jadi Kunci Akurasi Data

Berita Terbaru

Pengunjung melihat produk dan teknologi industri yang dipamerkan dalam GIFA Indonesia dan METEC Indonesia 2026 di JIExpo Kemayoran, Jakarta, Rabu (9/9/2026). Pameran ini diikuti lebih dari 260 eksibitor dari 19 negara dan menampilkan berbagai solusi teknologi untuk industri logam dan manufaktur.

Jakarta

GIFA Indonesia dan METEC Indonesia 2026 Resmi Dibuka

Rabu, 9 Sep 2026 - 12:23 WIB