Ketahuan Bermain Judi Poker, Seorang Kepala Desa Ditangkap Polisi

oleh -

RakyatJabarNews.com, Cirebon – Kedapatan main judi jenis kartu domino, seorang kepala desa di Kecamatan Astanajapura, Kabupaten Cirebon ditangkap jajaran Sat Reskrim Polres Cirebon, Selasa (12/6) malam sekitar pukul 20.00 WIB.

Kapolres Cirebon AKBP Suhermanto melalui AKP K.Gumilar mengatakan, tersangka berinisial SA (49) tersebut ditangkap saat sedang melakukan tindakan perjudian jenis kartu domino bersama dengan empat temannya di sebuah kebun jati Desa Buntet, Kecamatan Astanajapura, Kabupaten Cirebon.

“Para tersangka duduk melingkar berhadapan kemudian menaruh uang taruhan dengan nominal Rp 20 Ribu. Selanjutnya salah satu tersangka mengocok dan membagikan kartu domino yang masing-masing mendapatkan dua kartu domino selanjutnya kartu tersebut diadukan menurut angka tertinggi,” kata AKP K.Gumilar, Rabu (13/6).

Kemudian, lanjut AKP K.Gumilar, yang mempunyai angka tertinggi dari lawan maka dinyatakan menang dan berhak mengambil semua uang taruhan yang dipasang oleh masing-masing pemain tersebut. “Selanjutnya yang membagikan kartu adalah pemain yang menang, dan begitu seterusnya,” terangnya.

Dari penangkapan tersebut, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu set kartu Domino, uang tunai Rp 1,9 JUta, satu unit sepeda motor Yamaha Fino warna Merah Hitam nopol E-2840-OC, satu unit sepeda motor Yamaha Vixion warna putih nopol E-5975-MV dan satu unit sepeda motor Yamaha Fino warna Putih tanpa plat nomor.

Oknum kepala desa tersebut, bermain dengan empat temannya yakni ML, AN, serta LN dan ASP yang dinyatakan DPO.

“Kepada tersangka, kami jerat pasal 303 KUHPidana, tentang dugaan tindak pidana perjudian dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara,” pungkasnya.(Juf/RJN)

Comment