Kadis LH Kabupaten Bekasi Tersangka Kasus TPA Burangkeng

- Redaksi

Kamis, 13 Maret 2025 - 12:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi Syafri Doni Sirait (SDS). FOTO/PEMKAB BEKASI

i

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi Syafri Doni Sirait (SDS). FOTO/PEMKAB BEKASI

Bekasi – Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi, Syafri Donni Sirait ditetapkan sebagai tersangka oleh Kementerian Lingkungan Hidup atas dugaan kasus pencemaran air atau sungai di TPA Burangkeng.

“Untuk kasus TPA Burangkeng telah ditetapkan tersangka Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi,” kata Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup (LH), Irjen Pol. Rizal Irawan, Rabu (12/3/2025).

Lebih lanjut, dirinya menjelaskan bahwa Penyidikan kasus Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Limo saat ini terhadap tersangka lainnya yaitu Saudara S dalam tahap penerbitan Daftar Pencarian Orang (DPO) dari Mabes Polri.

“Pada kasus lainnya, TPA Rawa Kucing Tanggerang sedang dalam proses pemenuhan petunjuk Jaksa atau P-19 dari Kejaksaan Agung yang akan segera dilakukan pengiriman berkas perkara kembali ke Jampidum Kejagung,” paparnya.

Rizal menuturkan bahwa Tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (GAKKUM LH) tengah menangani kasus pengelolaan sampah yang tidak sesuai Norma, Standar, Prosedur, Kriteria (NSPK)

Baca Juga :  Peletakan Batu Pertama Kantor Imigrasi Kelas II

“Buruknya pengelolaan sampah berdampak pada gangguan kesehatan masyarakat ganguan keamanan, pencemaran lingkungan dan kerusakan lingkungan. Kami Penyidik PPNS dan GAKKUM LH sedang mendalami,” jelasnya.

“Pemenuhan unsur pelanggaran pasal terkait pengelolaan berdasarkan Undang-Undang Nomor: 18 Tahun 2008 dan pencemaran dan perusakan lingkungan berdasarkan Undang-Undang Nomor: 32 Tahun 2009,” sambungnya.

Baca Juga :  Kalimalang Siap Disulap Jadi 'Venesia' Bekasi! DPRD Teriakkan Kolaborasi Besar!

Saat ini, tambah Rizal, ada 3 kasus pengelolaan sampah yang telah masuk tahap Pengumpulan Bahan dan Keterangan (Pulbaket) dugaan pidana yang terjadi di TPA Regional Sarbagita Suwung Bali, TPA Bakung Bandar Lampung dan TPS Pasar Induk Caringin Bandung.

“Tiga kasus lainnya sudah masuk dalam tahap Penyidikan yaitu dugaan tindak pidana yang terjadi di TPA Sampah Ilegal Limo, Depok, TPA Burangkeng Bekasi dan TPA Rawa Kucing Tangerang,” pungkasnya. (*)

Follow WhatsApp Channel rakyatjabarnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

PSEL TPA Burangkeng Bekasi Siap Dilelang, Target Operasi 2028
TPS Ilegal di Tambun Utara Ditutup, Plt Bupati Bekasi: Dampaknya Sudah Ganggu Kesehatan
Jangan Abaikan! Ini 5 Poin Penting dari Plt Bupati Bekasi untuk Pemerintahan Desa
Tirta Bhagasasi Evaluasi Kerja Sama Air Curah demi Layanan Lebih Optimal
Tropicana Slim Ajak Masyarakat Kejar Remisi Diabetes Lewat Beat Diabetes 2026
PHD Bekasi Dorong Pelayanan Jemaah Haji Mandiri Lebih Optimal dan Merata
Bekasi Luncurkan Sekolah Peduli Pendengaran
Dokter Gigi Bekasi Kurang

Berita Terkait

Selasa, 14 April 2026 - 20:21 WIB

PSEL TPA Burangkeng Bekasi Siap Dilelang, Target Operasi 2028

Selasa, 14 April 2026 - 13:25 WIB

TPS Ilegal di Tambun Utara Ditutup, Plt Bupati Bekasi: Dampaknya Sudah Ganggu Kesehatan

Selasa, 14 April 2026 - 11:33 WIB

Jangan Abaikan! Ini 5 Poin Penting dari Plt Bupati Bekasi untuk Pemerintahan Desa

Senin, 13 April 2026 - 16:37 WIB

Tirta Bhagasasi Evaluasi Kerja Sama Air Curah demi Layanan Lebih Optimal

Minggu, 12 April 2026 - 10:40 WIB

PHD Bekasi Dorong Pelayanan Jemaah Haji Mandiri Lebih Optimal dan Merata

Berita Terbaru

Rapat koordinasi rencana pembangunan PSEL di TPA Burangkeng yang diikuti jajaran Pemerintah Kabupaten Bekasi bersama Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara secara daring di Command Center Diskominfosantik, Selasa (14/4/2026).

Pemerintahan

PSEL TPA Burangkeng Bekasi Siap Dilelang, Target Operasi 2028

Selasa, 14 Apr 2026 - 20:21 WIB

Anda Kurang Beruntung !