Genkot PAD, Bapenda Kabupaten Bekasi Terus Berinovasi

- Redaksi

Kamis, 28 April 2022 - 05:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Bapenda Kabupaten Bekasi.

i

Foto: Bapenda Kabupaten Bekasi.

Bekasi – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bekasi lakukan penghapusan sanksi administrasi denda Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan serta terus berinovasi untuk meningkatkan Pendapatan Daerah.

“Program Badan Pendapatan Daerah di awal tahun setelah selesai cetak SPPT PBB ada penghapusan sanksi administrasi berupa denda PBB yang di peruntukkan semua tahun pajak sampai dengan 2021, kecuali tahun 2022 karena belum jatuh tempo yang berakhir sampai tanggal 31 maret 2022 bagi yg melakukan pembayaran dan untuk Penghapusan sanksi denda untuk pajak daerah yang lainnya di mulai pada tanggal 1 Maret 2022 hingga 30 April 2022,” kata Kepala Bapenda Kabupaten Bekasi, Herman Hanafi, Rabu (27/04/2022).

Baca Juga :  Bappeda Kabupaten Bekasi Minta OPD Susun Program Berbasis Data dan Tepat Sasaran

Di sisi lain pihaknya menyampaikan, bahwa Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bekasi terus berupaya mengembangkan inovasi-inovasi guna meningkatkan Pendapatan Daerah dengan meluncurkan Aplikasi Pembayaran Pajak.

Baca Juga :  Kejari Musnahkan Barang Bukti 399 Perkara tahun 2021

“Bapenda tentunya terus lakukan inovasi untuk target tahun ini meluncurkan Qiuris Sistem-sistem pembayaran yang menggunakan Barcode tinggal scan, Input sesuai tujuan pembayaran pajak untuk memudahkan masyarakat,” sambungnya.

Baca Juga :  Pemkot Bekasi Ancam Menahan Tunjangan Transportasi Anggota DPRD

Selain itu, Bapenda melakukan pelayanan keliling pada hari Sabtu dan Minggu yang di fungsikan untuk mempermudah masyarakat melakukan pembayaran pajak.

“UPT melakukan pelayanan keliling setiap hari Sabtu dan Minggu pelayanan seminggu 2 kali yang memang di peruntukan bagi masyarakat yang kesulitan ke bank,” tambahnya.

Follow WhatsApp Channel rakyatjabarnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sekretariat DPRD Kota Bekasi Raih Predikat Pelayanan Sangat Baik, IKM Capai 93,3
Bapenda Sidak 7 Perusahaan, Optimalkan Pajak Air Tanah
Rp10,8 Miliar Sudah Digelontorkan, IPL TPA Burangkeng Masih Mandek! DPRD Desak Inspektorat Bongkar Penyebabnya
Fahrul Fauzi: Meningkatnya Laporan Menunjukkan Kesadaran Masyarakat Kian Baik
Hari Anak Nasional, Komisi IV DPRD Kabupaten Bekasi Soroti Perlindungan Anak
PAD Kota Bekasi Baru 85 Persen, PKS: WTP Tak Boleh Jadi Alasan Berpuas Diri
Open Dumping TPST Bantargebang Ditargetkan Berakhir pada 2029
Tanggapi Aspirasi Pegawai, Perumda Tirta Bhagasasi Pastikan Layanan Air Tetap Normal

Berita Terkait

Jumat, 24 Juli 2026 - 08:29 WIB

Sekretariat DPRD Kota Bekasi Raih Predikat Pelayanan Sangat Baik, IKM Capai 93,3

Jumat, 24 Juli 2026 - 08:19 WIB

Bapenda Sidak 7 Perusahaan, Optimalkan Pajak Air Tanah

Jumat, 24 Juli 2026 - 06:21 WIB

Rp10,8 Miliar Sudah Digelontorkan, IPL TPA Burangkeng Masih Mandek! DPRD Desak Inspektorat Bongkar Penyebabnya

Kamis, 23 Juli 2026 - 17:44 WIB

Fahrul Fauzi: Meningkatnya Laporan Menunjukkan Kesadaran Masyarakat Kian Baik

Kamis, 23 Juli 2026 - 14:43 WIB

PAD Kota Bekasi Baru 85 Persen, PKS: WTP Tak Boleh Jadi Alasan Berpuas Diri

Berita Terbaru

Tim gabungan Bapenda Kabupaten Bekasi bersama Kejaksaan, TNI, Polri, Dinas ESDM Provinsi Jawa Barat, dan perangkat daerah terkait melakukan inspeksi terhadap fasilitas sumur air tanah di salah satu perusahaan dalam rangka pengawasan perizinan serta optimalisasi penerimaan Pajak Air Tanah di Kabupaten Bekasi.

Bekasi

Bapenda Sidak 7 Perusahaan, Optimalkan Pajak Air Tanah

Jumat, 24 Jul 2026 - 08:19 WIB

Kerjasama Hubungi Kami