Camat Astanajapura: Masyarakat Wajib Cantumkan Golongan Darah dalam E-KTP

oleh -

RakyatJabarNews.com, Cirebon – Masih banyaknya masyarakat Cirebon yang tidak mencantumkan golongan darah dalam pembuatan E-KTP, mendapatkan sorotan dari Camat Astana Japura. Dirinya mewajibkan masyarakat yang akan merekam data diri, untuk melampirkan keterangan data hasil laboratorium golongan darah dari Puskesmas atau fasilitasi kesehatan laboratorium resmi.

Saat dikonfirmasi pada Camat Astana Japura Mohamad Iing Tajudin atau biasa di sapa M.I. Tajudin, memang benar dirinya mewajibkan masyarakat yang akan membuat E-KTP agar melampirkan keterangan hasil tes laboratorium golongan darah.

“Iya betul. Kami yakin kalau kami adalah satu-satunya kecamatan yang mewajibkan masyarakat yang akan membuat E-KTP untuk melampirkan data golongan darah,” jelasnya saat ditemui awak media, Kamis (25/1).

Masih menurut Tajudin, diterapkan peraturan untuk mencantumkan golongan darah merupakan perintah dari peraturan pemerintah tentang SIAK, di mana di sana masyarakat wajib mencantumkan golongan darah pada saat membuat E-KTP.

“Mencantumkan golongan darah dalam E-KTP itu diatur dalam peraturan SIAK tahun 2006. Gunanya bagi masyarakat jika terjadi musibah yang membutuhkan penanggulangan secara cepat, misalnya butuh transfusi darah. Maka tidak perlu lama menunggu hasil lab karena dalam E-KTP sudah tertera jelas,” pungkasnya.

Sedangkan menurut Kabid Pelayanan Catatan Sipil Kabupaten Cirebon Suyanto mengatakan, tidak diharuskan cek darah karena butuh biaya. Makanya pihaknya tidak mungkin memaksa masyarakat untuk mencantumkan golongan darah dalam pembuatan E-KTP.

“Kami hanya sifatnya mengimbau saja bagi masyarakat untuk mencantumkan golongan darah pada E-KTP. Karena untuk melakukan Tes Darah kan membutuhkan biaya,” pungkasnya.(Ymd/RJN)

Berita Rekomendasi

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments