“Setelah kejadian itu, tim kami yang mendapat laporan langsung melakukan penyelidikan, dan akhirnya kedua tersangka berhasil dibekuk,” katanya.
Pada saat ditangkap oleh polisi, pelaku sedang bersembunyi di sebuah tempat bersama barang bukti yakni, tiga buah handphone dan satu unit sepeda motor. “Barang bukti itu sudah kami. Pelaku juga kini ditahan di rumah tahanan Mapolres Karawang,” kata kapolres.
Menurut keterangan pelaku yang disampaikan kepada petugas, penjambretan ini bukan pertama kali dilakukan. Mereka, kata Aldi, sudah melakukan aksinya tersebut sebanyak 15 kali dengan korban yang berbeda-beda.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku terancam kurungan sembilan tahun penjara, sebagaimana teruang dalam pasal 365 KUHPidana dan empat tahun penjara berdasar pasal 480 KUHPidana atas pertolongan jahat/tadah,” kata dia (*)
Halaman : 1 2





















