Kapolda Jabar: Pelaku Penganiayaan Ustad Mengalami Gangguan Jiwa

- Redaksi

Minggu, 28 Januari 2018 - 22:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RakyatJabarNews.com, Cirebon – Dalam kunjungannya ke Polres Cirebon Kota, Kapolda Jawa Barat Irjen Pol. Drs. Agung Budi Maryoto, M.Si menggelar ekspose terkait penganiayaan seorang ustad berinisial UB yang bertempat Mapolres Cirebon Kota, Jl. Veteran Kita Cirebon, Minggu (28/1) malam.

Kapolda Jawa Barat Irjen Pol. Drs. Agung Budi Maryoto, M.Si didampingi oleh Kapolres Cirebon Kota AKBP Adi Vivid AB S.Ik, M.Hum, M.S.M dan Wakil Ketua PBNU Pusat Drs. Eman Suryaman, SE, MM, serta pengurus PCNU Kota Cirebon mengatakan, kejadian berawal ketika korban inisial UB sedang wirid (berdoa) sendirian di Masjid Al-Hidayah Kampung Santiong RT 03 RW 01 Desa Cicalengka Kulon Kecamatan Cicalengka Kabupaten Bandung saat selesai melaksanakan shalat Subuh hari Sabtu (27/1) pagi.

Baca Juga :  Parah, Dua Anak SMP ini Menaruh Batu dan Batang Pohon di Rel Kereta

“Kebiasaan dia lampu dimatikan, biar lebih khusyuk,” jelas Kapolda.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kemudian, didapat laporan bahwa terjadi tindak penganiayaan terhadap Ustad UB. Korban mengalami luka lebam akibat hantaman benda tumpul di wajahnya. Setelah dilakukan penyelidikan oleh Polres Cicalengka, tersangka berninisial A akhirnya diamankan petugas kepolisian di sebuah musola Kampung Margahayu RT 03 RW 09 Desa Cicalengka Kulon Kecamatan Cicalengka Kabupaten Bandung, atau tepatnya sekitar 200 meter dari Masjid Al-Hidayah.

Baca Juga :  Tambahan 2,7 Hektar, RSUD Waled akan Menjadi Terbesar di Wilayah 3 Cirebon

“Tersangka ini mengalami gangguan kejiwaan. Sebab saat ditanya, tersangka ini linglung dan tidak mengerti pertanyaan. Jawabannya pun tidak sesuai pertanyaan,” tuturnya.

Saat ini, tersangka diamankan di Polda Jawa Barat untuk didalami lebih lanjut. Adapun barangkali bukti yang diamankan berupa 1 buah baju putih milik korban yang berlumuran darah, 1 buah sorban milik korban, 1 buah bok papan mimbar azan, 1 buah sarung kotak-kotak motif warna hijau, 1 buah baju warna biru, dan 1 buah karpet belumuran darah.

Baca Juga :  Operasi Pekat Polres Cirebon Kota, 13 Orang Terjaring

Atas tindakannya, tersangka melanggar pasal 351 ayat 2 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.(Juf/RJN)

Follow WhatsApp Channel rakyatjabarnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Balita 2 Tahun Tewas di Bekasi, Paman Kandung Jadi Terduga Pelaku, Polisi Selidiki Dugaan Gangguan Jiwa
Misteri Kematian WNA Korea di Bekasi, Polisi Temukan Luka Benda Tajam dan Tumpul
Balita 2 Tahun Tewas di Kontrakan Jatirangga Bekasi, Polisi Selidiki Penyebabnya
Polres Metro Bekasi Ringkus 25 Bandit Motor, 23 Motor Curian Berhasil Disita
Wawali Kota Bekasi Hadiri Pengukuhan Kepala BI Jawa Barat di Bandung
Kuasa Hukum Desak Polisi Tangkap Pelaku Pengeroyokan di Bekasi, Korban Sampai Dirawat 4 Hari
Eks Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang Didakwa Terima Suap Rp12,4 Miliar
Terdakwa Korupsi Sarjan Dituntut 2 Tahun 3 Bulan Penjara

Berita Terkait

Rabu, 3 Juni 2026 - 16:53 WIB

Balita 2 Tahun Tewas di Bekasi, Paman Kandung Jadi Terduga Pelaku, Polisi Selidiki Dugaan Gangguan Jiwa

Jumat, 29 Mei 2026 - 18:16 WIB

Misteri Kematian WNA Korea di Bekasi, Polisi Temukan Luka Benda Tajam dan Tumpul

Rabu, 27 Mei 2026 - 17:08 WIB

Balita 2 Tahun Tewas di Kontrakan Jatirangga Bekasi, Polisi Selidiki Penyebabnya

Selasa, 12 Mei 2026 - 16:50 WIB

Polres Metro Bekasi Ringkus 25 Bandit Motor, 23 Motor Curian Berhasil Disita

Selasa, 12 Mei 2026 - 07:09 WIB

Wawali Kota Bekasi Hadiri Pengukuhan Kepala BI Jawa Barat di Bandung

Berita Terbaru