Driver Online Keberatan dengan Permenhub no. 108 Tahun 2017

- Redaksi

Selasa, 23 Januari 2018 - 17:37 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🎯 Promosikan Bisnis Anda di rakyatjabarnews.com
Hubungi Kami !

RakyatJabarNews.com, Cirebon – Munculnya regulasi pemerintah Permenhub no. 108 tahun 2017 awal Februari ini sangat memberatkan pihak angkutan berbasis online, khususnya di Kota Cirebon. Mereka yang tergabung dalam Solidaritas Nasional Driver Online mengumpulkan jajak pendapat untuk mempertimbangkan Permenhub tersebut hari Senin (22/1) kemarin.

Setelah mengumpulkan kurang lebih 200 tanda tangan, mereka menyerahkan langsung ke Dinas Pegunungan Kota Cirebon hari ini, Selasa (23/1), untuk bisa mengirimkan langsung ke Kementrian.

Baca Juga :  Deddy Mizwar Himbau Stok Pangan Kepada Masyarakat Dengan Baik

Ayip selaku Koordinator Lapangan Pengemudi Online mengatakan, keberatannya para driver ini karena dalam Permenhub tersebut menyebutkan, bahwa wilayah operasinya harus di wilayah yang ditetapkan, BPKB atau STNK harus nama badan hukum, kendaraan wajib uji KIR, dan driver wajib memiliki SIM A Umum.

“Tidak mungkin kami mengikuti Permenhub yang justru memberatkan kami. Kalau begitu, kami tidak bisa beroperasi,” jelasnya saat ditemui di kantor Dishub Kota Cirebon, Selasa (23/1).

Sedangkan menurut Dasita selaku Kepala Sesi Angkutan Tidak Dalam Trayek, Pihakanya hanya menjembatani pihak angkutan online dengan Dishub Provinsi, yang anntinya akan diteruskan ke Kementrian.

“Kita akan menyampaikan surat ini kepada Dishub Provinsi dan Kementrian. Rencananya akan kami kirimkan besok,” jelasnya.

Baca Juga :  Tiket Tambahan Kereta Lebaran Dibuka, 90% Sudah Habis Terjual

Menurutnya, walaupun angkutan online ini menggunakan kendaraan pribadi, tetap saja namanya adalah angkutan umum. Jadi harus sesuai dengan aturan angkutan umum, seperti SIM A Umum, uji KIR, dan lainnya.

“Padahal, itu wajib bagi kendaraan umum dan ada stiker uji kelayakannya,” pungkasnya.(Juf/RJN)

Follow WhatsApp Channel rakyatjabarnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Demi Keselamatan Siswa, Akses SMAN 20 Bekasi Dibongkar dan Diperlebar 8 Meter
HUT ke-105, RSD Gunung Jati Perkuat Layanan Rujukan
OTT Rektor Jadi Alarm, Prof Sugianto Soroti Integritas dan Tata Kelola Kampus
BPBD Kabupaten Bekasi Kirim 20 Ton Bantuan ke NTT
Semarak HUT Bekasi dan RI, Cibitung Dorong Warga Makin Gemar Berolahraga
IPL TPA Burangkeng Belum Beroperasi, Proyek Rp10,8 Miliar Kini Dipantau Inspektorat
1.800 Ton Sampah Menumpuk Tiap Hari, Zulhas Ungkap PR Besar Kota Bekasi
BPBD Kabupaten Bekasi Terima Bantuan untuk Korban Gempa NTT dari Desa Karangraharja

Berita Terkait

Selasa, 1 September 2026 - 16:28 WIB

Demi Keselamatan Siswa, Akses SMAN 20 Bekasi Dibongkar dan Diperlebar 8 Meter

Selasa, 1 September 2026 - 06:44 WIB

HUT ke-105, RSD Gunung Jati Perkuat Layanan Rujukan

Selasa, 1 September 2026 - 06:34 WIB

OTT Rektor Jadi Alarm, Prof Sugianto Soroti Integritas dan Tata Kelola Kampus

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 12:46 WIB

BPBD Kabupaten Bekasi Kirim 20 Ton Bantuan ke NTT

Jumat, 28 Agustus 2026 - 11:41 WIB

Semarak HUT Bekasi dan RI, Cibitung Dorong Warga Makin Gemar Berolahraga

Berita Terbaru

RSD Gunung Jati Kota Cirebon genap berusia 105 tahun. Wali Kota Effendi Edo mendorong penguatan layanan dan transformasi rumah sakit sebagai rujukan utama Ciayumajakuning.

Cirebon

HUT ke-105, RSD Gunung Jati Perkuat Layanan Rujukan

Selasa, 1 Sep 2026 - 06:44 WIB