Pengesahan RTRW Molor, Ini Kata Ketua Pansus Revisi Perda RTRW

- Redaksi

Kamis, 4 Januari 2018 - 19:40 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🎯 Promosikan Bisnis Anda di rakyatjabarnews.com
Hubungi Kami !

RakyatJabarNews.com, Cirebon – Molornya pengesahan Revisi Perda RTRW Kabupaten Cirebon berdampak pada terbengkalainya pembangunan TPA di tiga tempat oleh Dinas Lingkungan Hidup. Kondisi tersebut membuat program pembangunan gagal dilaksanakan, dan anggaran sebesar Rp 21 milyar tidak terserap pada tahun Anggaran 2017.

Ketua Pansus Revisi Perda RTRW Suherman mengatakan, pengesahan harus mundur dari rencana yaitu disahkan pada akhir tahun 2017. Rekomendasi dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang sudah masuk ke Kementerian Dalam Negeri, sehingga bisa turun pada bulan ini.

Baca Juga :  Erus Rusmana : Sebanyak 345 Unit Koperasi di Bubarkan , Loh Kok Bisa ?

“Pengesahan RTRW akan segera dilakukan pada bulan Januari pada tahun ini,” tuturnya saat ditemui awak media di halaman kantor Kuwu Lemahabang, di sela-sela acara serah terima jabatan Kuwu Lemahabang Kabupaten Cirebon, Kamis (4/1).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Anger, sapaan akrabnya melanjutkan, berkas rekomendasi yang masih di Kementerian Dalam Negeri, pengesahan Rencana Tata Ruang Wilayahnya sangat dinantikan oleh banyak pihak. Apalagi pihak Dinas Lingkungan Hidup akan segera merealisasikan pembangunan TPA di tiga tempat, yaitu wilayah Cirebon Timur, Tengah, dan Barat.

Baca Juga :  Tiba di Cirebon, Mendikbud akan Kunjungi Keluarga Korban Runtuhan Sanggar Seni di Gegesik

“Molornya pengesahan RTRW membawa dampak pada program pembangunan di Kabupaten Cirebon, seperti pada tidak terserapnya Anggaran sebesar Rp 21 milyar yang dialokasikan untuk Pembangunan TPA di tiga wilayah,” jelasnya yang juga menjabat sebagai Ketua Komisi 3 DPRD Kabupaten Cirebon.

Masih menurut Anger, dampak nyata dari molornya pengesahan RTRW pada pembangunan begitu terasa di berbagai wilayah di Kabupaten Cirebon, mulai dari TPA, kawasan pertambangan, dan industri. Akibatnya, pihak Swasta maupun Dinas khawatir jika melaksanakan pembangunan tanpa adanya Perda, sebab bisa dikenai sanksi oleh Badan Pemeriksa Keuangan.

Baca Juga :  Pemerintah Kota Bekasi Himbau Waspadai Penyakit Monkey Pox

“Jelas dalam hal ini perlu landasan hukum dalam pembangunan, karena Kepala Dinas Lingkungan Hidup khawatir disalahkan dan menjadi temuan BPK,” pungkasnya.(Ymd/RJN)

Follow WhatsApp Channel rakyatjabarnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Demi Keselamatan Siswa, Akses SMAN 20 Bekasi Dibongkar dan Diperlebar 8 Meter
HUT ke-105, RSD Gunung Jati Perkuat Layanan Rujukan
OTT Rektor Jadi Alarm, Prof Sugianto Soroti Integritas dan Tata Kelola Kampus
BPBD Kabupaten Bekasi Kirim 20 Ton Bantuan ke NTT
Semarak HUT Bekasi dan RI, Cibitung Dorong Warga Makin Gemar Berolahraga
IPL TPA Burangkeng Belum Beroperasi, Proyek Rp10,8 Miliar Kini Dipantau Inspektorat
1.800 Ton Sampah Menumpuk Tiap Hari, Zulhas Ungkap PR Besar Kota Bekasi
BPBD Kabupaten Bekasi Terima Bantuan untuk Korban Gempa NTT dari Desa Karangraharja

Berita Terkait

Selasa, 1 September 2026 - 16:28 WIB

Demi Keselamatan Siswa, Akses SMAN 20 Bekasi Dibongkar dan Diperlebar 8 Meter

Selasa, 1 September 2026 - 06:44 WIB

HUT ke-105, RSD Gunung Jati Perkuat Layanan Rujukan

Selasa, 1 September 2026 - 06:34 WIB

OTT Rektor Jadi Alarm, Prof Sugianto Soroti Integritas dan Tata Kelola Kampus

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 12:46 WIB

BPBD Kabupaten Bekasi Kirim 20 Ton Bantuan ke NTT

Jumat, 28 Agustus 2026 - 11:41 WIB

Semarak HUT Bekasi dan RI, Cibitung Dorong Warga Makin Gemar Berolahraga

Berita Terbaru

RSD Gunung Jati Kota Cirebon genap berusia 105 tahun. Wali Kota Effendi Edo mendorong penguatan layanan dan transformasi rumah sakit sebagai rujukan utama Ciayumajakuning.

Cirebon

HUT ke-105, RSD Gunung Jati Perkuat Layanan Rujukan

Selasa, 1 Sep 2026 - 06:44 WIB