RakyatJabarNews.com, Cirebon – Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Cirebon, akan mengusulkan sebanyak 435 koperasi yang ada di wilayahnya ke Kementerian Koperasi dan UKM RI untuk dibubarkan di 2017 ini. Hal itu dikarenakan instruksi dari kementerian untuk memverifikasi koperasi-koperasi yang tidak aktif di setiap kota/kabupaten se-Indonesia.
Demikian disampaikan Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Cirebon, Erus Rusmana. Menurutnya, berdasarkan data yang tercatat di dinasnya, terdapat sebanyak 721 koperasi di daerahnya. Namun, dari sekian banyaknya koperasi itu yang aktif kurang dari separuhnya.
Maka lanjut Erus, menindaklanjuti surat dari Kementerian Koperasi dan UKM RI terkait verifikasi koperasi yang tidak aktif, pihaknya pun akan mengusulkan untuk dibubarkan bagi koperasi-koperasi yang tidak lagi aktif.
“Dan koperasi yang sudah tidak aktif atau sudah tidak lagi berfungsi kita usulkan sebanyak 435 koperasi, kita usulkan untuk dibubarkan atau dimarger. Karena itu ptogram dan beban dari kota/kabupaten,” kata Erus, Senin (24/7/2017).
Ia melanjutkan, hal itu juga tak lain untuk mengefektifkan lembaga perkoperasian di daerah. Erus juga menjelaskan, kategori koperasi yang aktif, salah satunya yakni bisa terlihat dari kegiatan-kegiatannya yang berjalan dan juga kelembagaannya jelas.
“Karena bagaimanapun juga, koperasi itu bukanlah milik dinas koperasi, tapi milik anggota dan kepengurusannya. Maka perlu adanya kesadaran para anggota serta struktur kelembagaan yang ada di dalamnya,” kata pria yang akrab disapa Iyus tersebut.
Sementara itu, Kepala Bidang (Kabid) Koperasi pada Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Cirebon, Riyanto menjelaskan, selama ini upaya yang dilakukan pihaknya dalam menjaga agar koperasi-koperasi di wilayahnya itu tetap aktif, yakni dengan melakukan pembinaan terkait kelembagaannya serta pembinaan untuk usaha serta hal-hal lainnya.
“Kita juga sering datangi koperasi-koperasi untuk menumbuh-kembangkannya. Kita beri semangat mereka, agar koperasinya bisa berjalan sesuai dengan aturan Undang-Undang 1945 dan juga Undang-Undang perkoperasian yaitu Nomor 25 tahun 1992,” kata Riyanto.
Ia melanjutkan, terhitung dari 2008, pihaknya juga menyalurkan pembinaan kepada koperasi berupa fasilitasi pinjaman lunak. Untuk pinjaman tersebut, kata Riyanto, yang berbentuk koperasi mendapatkan pinjaman sebesar Rp 50 juta, sedangkan UMKM sebesar Rp 15 juta.
“Kalau kendalanya koperasi itu tidak aktif kebanyakan karena kualitas SDM. Karena biasanya orang membentuk koperasi itu pikirannya bantuan. Sebab pada waktu tahun 1992-an, dari pusat itu banyak bantuan-bantuan untuk koperasi. Tetapi koperasi sekarang itu harus bisa berkembang sendiri, dari anggota untuk anggota,” ujar Riyanto.(juf/rjn)