RakyatJabarNews.com, Cirebon – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cirebon kembali menggelar kegiatan sosialisasi tentang tahapan persyaratan calon Perseorangan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Cirebon tahun 2018 di Aula Kantor KPU Kota Cirebon, Jl. Palang Merah no. 6 Kota Cirebon hari Rabu (1/11). Sosialisasi tersebut diikuti oleh beberapa Bakal Calon Walikota dan Wakil Walikota dari Jalur Perseorangan, serta Panwaslu kecamatan.
Ketua KPU Kota Cirebon, Emirzal Hamdani, SE.Ak, yang didampingi oleh M. Iwan Setiawan, SH, Moh. Arief S.Sos, Dr. Sanusi, SH., MH.dan Drs. Asep Gandana, menyampaikan dalam sambutannya bahwa sosialisasi tahapan dan persyaratan calon perseorangan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Walikota Tahun 2018 dapat dipahami dalam tahapan persiapan dan penyelenggaraan.
“Kami mengundang putra-putri terbaik Indonesia, khususnya putra-putri Kota Cirebon, yang ingin menjadi Wali Kota dan Wakil Wali Kota Cirebon melalui jalur perseorangan,” jelas Emirzal.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Emirzal menambahkan, bahwa sosialisasi ini adalah yang ketiga kalinya yang dilakukan oleh KPU Kota Cirebon dalam tahapan pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Cirebon jalur independen. Hal ini dilakukan sebab sebentar lagi, yakni tanggal 25 sampai 29 November sudah menerima pendaftaran calon perseorangan.
“Yang hadir sejak sosialisasi pertama berkurang jumlahnya. Sebelumnya 5 pasangan calon, sekarang semakin berkurang hingga 1 pasangan, hal itu biasanya dikarenakan kurang dukungan,” jelasnya.
Anggota KPU Kota Cirebon bidang Divisi Teknis Penyelenggaraan, Moh. Arief S.Sos memaparkan bahwa calon perseorangan dapat mendaftarkan diri sebagai calon Wali Kota dan Calon Wakil Walikota jika memenuhi syarat dukungan jumlah penduduk yang mempunyai hak pilih dan termuat dalam daftar pemilih tetap pada pemilihan umum.
“Syarat minimal dukungan calon perseorangan Bakal Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Cirebon yaitu 10% dari DPT Pilpres 2014 sebesar 233.774 yaitu sebanyak 23.378 dukungan yang tersebar di lebih dari 50% jumlah kecamatan yaitu minimal di 3 Kecamatan,” jelas Arief.
Arief menambahkan bahwa dukungan diberikan kepada satu pasangan calon perseorangan, penduduk yang dapat memberikan dukungan yaitu dengan memenuhi syarat sebagai pemilih yang dibuktikan dengan KTP-elektronik serta kelengkapan dokumen pendaftaran bakal calon pasangan.
“Penduduk yang memenuhi syarat untuk memberikan dukungan adalah dibuktikan dengan e-KTP dan kelengkapan dokumennya,” pungkasnya.(Juf/RJN)





















