Kecamatan Rawalumbu Lakukan Sosialisasi Terkait Perizinan

oleh -

RakyatJabarNews.com, Bekasi – Kecamatan Rawalumbu mengadakan Kegiatan Sosialisasi Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan kepada masyarakat Se-Kecamatan Rawalumbu, bertempat di Aula Tajimalela Yonif 202 acara dihadiri oleh perwakilan masyarakat yang diwakili oleh RT dan RW setempat.

Narasumber yang dihadirkan oleh pihak Kecamatan Rawalumbu terdiri dari DPMPTSP yang diwakili oleh Kabid Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal Bapak Drs.Nevindo I.M, M.Si, Dinas PUPR yang diwakilkan oleh ibu Yuli Swastiawati S.H., M.Si Kasie Penataan Bangunan Bidang Tata Bangunan Lingkungan Dinas PUPR dan Bapak Jamus Rasidi S.H., M.Si Sekretaris Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil Kota Bekasi.

Menurut Nevindo, acara ini bertujuan supaya masyarakat lebih tahu mana yang harus memiliki izin dan tidak.

“Masyarakat kita ini banyak yang belum tahu, apa yang harus memiliki perizinan atau tidak, cara mendapatkan izinnya, dan lain-lain. Jadi, dari sini kita sosialisasikan supaya masyarakat tahu,” ungkapnya kepada awak media Senin (2/10).

Menurutnya, dengan adanya perizinan, maka masyarakat bisa menjalankan berbagai hal seperti usaha, mendirikan bangunan, pengadaan event besar, dan lain-lain.

“Saya harap, semoga masyarakat menjadi lebih paham dan tidak lagi terjadi tindakan akibat tidak adanya perizinan,” pungkasnya.(Ziz/RJN)

 

Redaksi menerima kiriman berita/artikel/video/foto amatir melalui email rakyatjabarnews@gmail.com, disertai dengan biodata lengkap. Kiriman Berita/artikel/video/foto akan melalui proses moderasi.

Comment