KABUPATEN BEKASI – Kasus dugaan korupsi di Perumda Tirta Bhagasasi Bekasi senilai sekitar Rp4,5 miliar segera memasuki babak persidangan.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi saat ini tengah menyiapkan surat dakwaan terhadap mantan Direktur Usaha (Dirus) Perumda Tirta Bhagasasi berinisial AEZ. Setelah dakwaan rampung, perkara tersebut akan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Kabupaten Bekasi, Ronald Thomas Mendrofa, mengatakan perkara tersebut telah memasuki tahap penuntutan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Tahapan itu ditandai dengan penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kamis, 20 Agustus 2026.
“Untuk perkara Perumda Tirta Bhagasasi, prosesnya sudah sampai pada tahap penyerahan tersangka dan barang bukti. Saat ini Jaksa Penuntut Umum sudah menerima tersangka dan barang bukti untuk mempersiapkan surat dakwaan,” kata Ronald, Senin (31/8/2026).
Menurut dia, penyusunan surat dakwaan ditargetkan selesai dalam waktu sekitar dua pekan. Namun, proses tersebut tidak menutup kemungkinan rampung lebih cepat.
“Surat dakwaan ditargetkan selesai kurang lebih dua minggu ke depan. Bisa juga lebih cepat, sekitar 10 hari,” ujarnya.
Setelah dakwaan selesai disusun, JPU akan melakukan gelar perkara dan ekspose surat dakwaan sebelum perkara resmi dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor.
“Setelah melakukan gelar perkara dan ekspose surat dakwaan, selanjutnya akan segera kami limpahkan ke Pengadilan Tipikor,” tutur Ronald.
Tiga Tersangka, Kerugian Negara Rp4,5 Miliar
Sebelumnya, Kejari Kabupaten Bekasi menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Perumda Tirta Bhagasasi periode 2024-2025.
Ketiganya masing-masing berinisial MSB, RF, dan AEZ.
Penyidik menduga perkara tersebut menyebabkan kerugian keuangan negara sekitar Rp4,5 miliar.
Dalam proses penanganan perkara, AEZ telah ditahan. Selain itu, tersangka juga diketahui telah mengembalikan uang sebesar Rp250 juta.
Pidsus Tangani Lima Perkara di Tahap Penuntutan
Tidak hanya perkara Tirta Bhagasasi, sepanjang 2026 Seksi Pidsus Kejari Kabupaten Bekasi juga menangani sejumlah perkara tindak pidana khusus.
Hingga Agustus 2026, terdapat satu kegiatan penyelidikan yang telah ditingkatkan ke tahap penyidikan. Selain itu, dua perkara lainnya masih dalam proses penyidikan.
Pada tahap penuntutan, Pidsus menangani lima perkara. Rinciannya, tiga perkara tindak pidana korupsi dan dua perkara tindak pidana cukai.
Sementara itu, terhadap perkara yang telah berkekuatan hukum tetap, Kejari Kabupaten Bekasi telah melaksanakan tujuh putusan. Jumlah tersebut terdiri dari tiga eksekusi perkara korupsi, dua perkara perpajakan, dan dua perkara tindak pidana cukai.
Dari dua perkara korupsi yang masih berjalan, Kejari Kabupaten Bekasi mencatat penyelamatan keuangan negara sebesar Rp930,1 juta.
Dana tersebut kini dititipkan dalam Rekening Pemerintah Lainnya-Penampungan Dana Titipan (RPL-PDT) Kejari Kabupaten Bekasi hingga adanya putusan pengadilan.
Selain penanganan perkara korupsi, Kejari Kabupaten Bekasi juga menyelesaikan satu perkara tindak pidana perpajakan melalui mekanisme denda damai dengan nilai Rp1.004.256.052.
Pidsus juga telah menerima pembayaran denda perkara perpajakan sebesar Rp574.313.159 dari total denda berdasarkan putusan berkekuatan hukum tetap yang mencapai Rp3.452.565.686.
Dengan demikian, masih terdapat potensi penerimaan denda sekitar Rp2,878 miliar dari dua perkara perpajakan.
Sedangkan dari dua perkara tindak pidana cukai, potensi penerimaan denda mencapai Rp4,242 miliar yang ditargetkan dapat diterima hingga akhir 2026.
(*)
























Komentar
Silakan login untuk berkomentar.