KABUPATEN BEKASI – Inspektorat Kabupaten Bekasi mulai memonitor persoalan belum beroperasinya Instalasi Pengolahan Lindi (IPL) di TPA Burangkeng.
Plt Inspektorat Kabupaten Bekasi Hudaya mengatakan, pihaknya mendapat arahan Sekda Kabupaten Bekasi Endin Samsudin untuk mengkaji kendala yang membuat IPL belum dapat diserahterimakan dan dimanfaatkan.
Salah satu persoalan yang mencuat adalah rencana komisioning ulang yang disebut membutuhkan biaya. Pengujian tersebut juga diinformasikan berlangsung sekitar dua minggu.
“Sesuai mekanisme yang ada kami akan bentuk tim untuk menindaklanjuti itu, melakukan kajian secara administratif kemudian langsung ke lapangan,” ujar Hudaya, Kamis (27/8/2026).
Sementara itu, Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Bekasi Saeful Islam mendesak komisioning ulang dan uji baku mutu segera dilakukan agar persoalan IPL tidak berlarut.
DPRD berencana memanggil kembali Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang serta Dinas Lingkungan Hidup untuk meminta penjelasan perkembangan IPL.
Proyek pembangunan IPL TPA Burangkeng tercatat memiliki pagu Rp13,2 miliar, dengan nilai kontrak sekitar Rp10,8 miliar.
Sebelumnya, Pemkab Bekasi telah menugaskan DCKTR melakukan komisioning ulang, sedangkan DLH melakukan pengujian ulang baku mutu air.
Kini, dengan masuknya Inspektorat, Pemkab Bekasi akan menelusuri kendala administratif maupun teknis agar IPL TPA Burangkeng dapat segera diserahterimakan dan dimanfaatkan.
(*)


























Komentar
Silakan login untuk berkomentar.