KOTA BEKASI — Persoalan penagihan kredit berujung keributan di Perumahan Taman Villa Baru, Pekayon, Bekasi Selatan, Kota Bekasi. Seorang pria berinisial KS yang disebut sebagai debt collector ditangkap polisi setelah diduga menganiaya seorang warga.
Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu (8/8/2026). Aksi dugaan penganiayaan itu terekam kamera CCTV dan videonya kemudian beredar di media sosial.
Kasus ini bermula dari laporan masyarakat melalui layanan kepolisian 110. Petugas Polsek Bekasi Selatan yang tiba di lokasi mendapati dua pihak tengah terlibat cekcok. Polisi juga menemukan seorang warga dalam kondisi terluka.
Kapolsek Bekasi Selatan Kompol Suparmin mengatakan, polisi kemudian memeriksa rekaman CCTV untuk memastikan rangkaian kejadian.
“Sesampainya di lokasi tersebut, anggota kami mendapati kedua belah pihak yang sedang cekcok dan melihat satu orang sudah luka,” kata Suparmin di Bekasi, Selasa (11/8/2026).
Dari rekaman CCTV, polisi menemukan dugaan aksi pemukulan terhadap korban menggunakan sebuah kursi.
KS dan korban kemudian dibawa ke Polsek Bekasi Selatan untuk diperiksa. Polisi juga meminta korban menjalani visum sebagai bagian dari proses penyelidikan dan pengumpulan alat bukti.
Setelah memperoleh keterangan dan bukti yang dianggap cukup, penyidik akhirnya menahan KS.
“Setelah kita menemukan fakta dan alat bukti yang cukup, kita melakukan penahanan terhadap pelaku,” ujar Suparmin.
Bukan Utang Korban
Suparmin menjelaskan, persoalan yang memicu keributan bukan utang korban kepada KS.
Penagihan tersebut berkaitan dengan kekasih korban yang disebut menunggak cicilan kredit mobil selama sembilan bulan.
Sejumlah debt collector kemudian mendatangi korban bersama kekasihnya untuk membahas tunggakan tersebut. Namun, pertemuan itu tidak menemukan kesepakatan.
Situasi kemudian memanas hingga terjadi cekcok. Salah satu debt collector diduga kehilangan kendali dan melakukan pemukulan terhadap korban.
“Akhirnya didatangi beberapa debt collector. Karena tidak ditemukan kesepakatan, akhirnya terjadi cekcok dan debt collector tersebut emosi, salah satunya melakukan tindakan pemukulan,” kata Suparmin.
Atas perbuatannya, KS disangkakan melanggar Pasal 446 dan/atau Pasal 448 KUHP sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
KS terancam pidana penjara antara satu hingga dua tahun.
Polisi masih memproses perkara tersebut dengan mengacu pada hasil pemeriksaan para pihak, rekaman CCTV, hasil visum, dan sejumlah alat bukti lainnya.
(*)








