Cikarang – Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Bekasi Asep Surya Atmajaya menegaskan penunjukan pejabat pelaksana tugas (Plt) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi dilakukan berdasarkan penilaian kinerja.
Hal itu disampaikan Asep saat menghadiri dialog bersama insan pers dan buka puasa bersama yang digelar oleh Dinas Komunikasi Informatika Persandian dan Statistik Kabupaten Bekasi di Gedung Graha Pariwisata Kabupaten Bekasi, Kamis (12/3/2026).
Asep menjelaskan, keputusan menunjuk pejabat Plt merupakan kewenangan kepala daerah dan didasarkan pada kemampuan serta etos kerja pegawai yang bersangkutan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kalau saya melihat dia bekerja keras dan punya keinginan tinggi untuk bekerja, ya kenapa tidak kita beri kesempatan,” kata Asep kepada wartawan.
Ia juga menanggapi isu mengenai pejabat yang pernah dipanggil sebagai saksi oleh aparat penegak hukum. Menurutnya, status saksi tidak bisa langsung dikonotasikan sebagai pihak yang bersalah.
“Jangan langsung mengonotasikan kalau orang yang pernah dipanggil sebagai saksi itu pasti tersangka. Banyak tokoh masyarakat juga pernah dipanggil sebagai saksi,” ujarnya.
Asep menegaskan, penilaian terhadap pejabat tetap berlandaskan kinerja. Penunjukan Plt juga bersifat sementara dan dapat dievaluasi dalam waktu tertentu.
“Plt itu kan sifatnya sementara, bisa satu atau dua bulan kita evaluasi. Kalau tidak sesuai, bisa diganti,” jelasnya.
Ia menjelaskan, mekanisme Plt berbeda dengan pejabat definitif. Jika pejabat definitif harus melalui persetujuan pemerintah pusat, maka penunjukan Plt dapat dilakukan oleh kepala daerah.
“Kalau definitif harus melalui Kementerian Dalam Negeri. Tapi kalau Plt itu kewenangan kepala daerah,” katanya.
Asep juga menegaskan bahwa pemerintah daerah terbuka terhadap kritik dan masukan dari masyarakat maupun media.
Menurutnya, transparansi menjadi bagian penting dalam tata kelola pemerintahan agar publik dapat memantau berbagai program pembangunan.
“Semua terbuka. Masyarakat bisa melihat dan memberikan masukan,” pungkasnya. (*)









