Perwakilan Garda Metal Epson Sampaikan Aspirasi Pekerja

- Redaksi

Senin, 23 Februari 2026 - 11:31 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🎯 Promosikan Bisnis Anda di rakyatjabarnews.com
Hubungi Kami !

Burhanudin S., perwakilan Garda Metal di lingkungan PT Indonesia Epson Industry, saat menyampaikan pandangan terkait dinamika hubungan industrial di Cikarang, Kabupaten Bekasi. Dalam kesempatan tersebut, ia mendorong penyelesaian aspirasi pekerja melalui dialog konstruktif sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

i

Burhanudin S., perwakilan Garda Metal di lingkungan PT Indonesia Epson Industry, saat menyampaikan pandangan terkait dinamika hubungan industrial di Cikarang, Kabupaten Bekasi. Dalam kesempatan tersebut, ia mendorong penyelesaian aspirasi pekerja melalui dialog konstruktif sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Cikarang, Kabupaten Bekasi – Dinamika hubungan industrial di lingkungan PT Indonesia Epson Industry kembali menjadi perhatian menyusul rencana aksi mogok kerja yang dijadwalkan berlangsung pada 25 Februari 2026.

Sejumlah perwakilan pekerja, termasuk dari unsur Garda Metal, menyampaikan pandangan terkait aspirasi yang tengah berkembang.

Salah satu perwakilan pekerja, Burhanudin S., menyatakan bahwa dukungan terhadap langkah serikat pekerja dilandasi harapan adanya peningkatan kesejahteraan bagi pekerja, baik yang berstatus kontrak (PKWT) maupun pekerja tetap.

Menurutnya, isu utama yang menjadi pembahasan dalam diskusi internal pekerja berkaitan dengan struktur dan besaran upah. Ia mengungkapkan adanya perbedaan nominal upah antara pekerja kontrak di perusahaan vendor dan pekerja kontrak di internal perusahaan.

Perbedaan tersebut, kata dia, menjadi salah satu bahan pertimbangan dalam penyampaian aspirasi kepada manajemen.

Tekankan Pentingnya Kepatuhan terhadap Prosedur Hukum

Perwakilan pekerja juga menegaskan bahwa setiap langkah yang ditempuh organisasi serikat pekerja harus mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga :  Resmi Dilantik jadi PJ Bupati Bekasi, Dani Ramdan Geber Program Kerja

Mekanisme mogok kerja, apabila dilaksanakan, perlu mengikuti prosedur sebagaimana diatur dalam regulasi ketenagakerjaan.

Apabila terdapat perbedaan pandangan mengenai legalitas maupun substansi tuntutan, penyelesaiannya dinilai dapat dilakukan melalui jalur dialog secara musyawarah maupun melalui mekanisme hukum yang tersedia.

Dalam menghadapi perbedaan pandangan, Serikat Pekerja tetap memprioritaskan penyelesaian melalui musyawarah dan komunikasi konstruktif. Upaya menjaga hubungan industrial yang harmonis dinilai lebih penting dibandingkan membawa persoalan ke ranah litigasi.

Baca Juga :  Resmikan 2 Taman Patriot, Pj. Wali Kota Katakan Fungsi Sosial Masyarakat dan Edukasi Anak Mengenal Tanaman

Harapan Terciptanya Situasi Kondusif

Di tengah berkembangnya isu tersebut, para pekerja berharap komunikasi antara manajemen dan serikat pekerja dapat terus berlangsung secara terbuka, proporsional, dan konstruktif.

Mereka menilai hubungan industrial yang sehat hanya dapat terwujud apabila kedua belah pihak saling menghormati hak dan kewajiban masing-masing serta mengedepankan penyelesaian secara bijak.

Redaksi membuka ruang bagi seluruh pihak untuk menyampaikan klarifikasi atau tanggapan guna menjaga keberimbangan informasi sesuai prinsip jurnalistik dan ketentuan Undang-Undang Pers. (*)

Follow WhatsApp Channel rakyatjabarnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ratusan Pedagang Pasar Baru Geruduk DPRD Kota Bekasi, Sardi Effendi Desak Wali Kota Bertindak
277 Siswa Kota Bekasi Raih Pramuka Garuda, Tri Adhianto Minta Jadi Teladan
Demi Keselamatan Siswa, Akses SMAN 20 Bekasi Dibongkar dan Diperlebar 8 Meter
Rp4,5 Miliar Jadi Sorotan, Kasus Korupsi Tirta Bhagasasi Segera Meja Hijau
Bukan Perkara Pidana, Datun Kejari Kabupaten Bekasi Justru Pulihkan Rp4 Miliar Lebih
Kejari Bekasi Selamatkan Rp40,1 Miliar Uang Negara, 739 Perkara Ditangani
Tak Sekadar Parade Budaya, PNBK Bekasi Galang Rp500 Juta untuk NTT
FOX Lite Hotel Cikarang Ramaikan EJIP Fun Run 2026

Berita Terkait

Rabu, 2 September 2026 - 16:41 WIB

Ratusan Pedagang Pasar Baru Geruduk DPRD Kota Bekasi, Sardi Effendi Desak Wali Kota Bertindak

Selasa, 1 September 2026 - 16:28 WIB

Demi Keselamatan Siswa, Akses SMAN 20 Bekasi Dibongkar dan Diperlebar 8 Meter

Senin, 31 Agustus 2026 - 18:15 WIB

Rp4,5 Miliar Jadi Sorotan, Kasus Korupsi Tirta Bhagasasi Segera Meja Hijau

Senin, 31 Agustus 2026 - 18:05 WIB

Bukan Perkara Pidana, Datun Kejari Kabupaten Bekasi Justru Pulihkan Rp4 Miliar Lebih

Senin, 31 Agustus 2026 - 13:00 WIB

Kejari Bekasi Selamatkan Rp40,1 Miliar Uang Negara, 739 Perkara Ditangani

Berita Terbaru