Polisi Usut Kasus Pencabulan Oknum Anggota DPRD Depok, Begini Kronologinya !

- Redaksi

Kamis, 26 September 2024 - 16:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Konferensi Pers : Kombes Pol Arya Perdana Kapolres Metro Kota Depok dalam sesi konferensi pers, pada Kamis 26 September 2024.

i

Konferensi Pers : Kombes Pol Arya Perdana Kapolres Metro Kota Depok dalam sesi konferensi pers, pada Kamis 26 September 2024.

Depok – Polres Metro Depok menerima laporan adanya dugaan kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur oleh anggota DPRD Depok. Melalui keterangan resmi, data laporan masuk di tanggal 22 September 2024.

“Jadi kami dari kepolisian, sudah menerima laporan dugaan pencabulan yang dilakukan oleh pelaku (RK). Kejadian 12 juli 2024 ini, yang melaporkan adalah orangtua korban yang masih berusia 15 tahun. Pelaku ini juga bukan hanya melakukan pencabulan tetapi persetubuhan. Saat ini masih lakukan pendalaman terhadap laporan,” tutur Arya Perdana melalui keterangan resminya.

Baca Juga :  Terkait Pemberitaan Pelecehan Seksual yang Bertolak Belakang, Pihak Rumah Sakit Gunung Jati Angkat Bicara

Melalui keterangan resminya, Kombes Pol Arya Perdana, mengatakan kejadian ini terjadi di SPBU Cimanggis pada 12 Juli 2024 pukul 19.30 WIB. Saat itu A (korban) bersama dengan RK (terlapor) sedang mengisi bensin mobil di SPBU Cimanggis, namun setelah RK mengisi bensin, RK meraba-raba dan memasukkan jarinya kearah kemaluan A dan diketahui korban sudah beberapa kali mengalami pencabulan yang dilakukan oleh RK hingga sempat disetubuhi di salah satu hotel daerah Purwakarta pada saat RK sedang dalam tugas diluar kota.

Diketahui sebelumnya korban dikenali oleh EK (ibu korban) pada akhir bulan desember 2023 dalam rangka sosialisasi kerena A merupakan anggota Tim Sukses dari RK, tujuan EK mengenali korban kepada RK dengan maksud untuk mendapatkan sejumlah uang serta korban meminta bantuan kepada RK untuk dimasukkan ke sekolah menengah atas favorit.

Baca Juga :  PSK Pesta Narkoba di Kosan

Dalam hal tersebut, polisi akan mengusut kasus tersebut dengan dijerat pasal Pasal 76E Jo Pasal 82 Undang-Undang No.35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan ancaman penjara hingga 15 tahun. Saat ini, belum ada informasi lebih lanjut mengenai perkembangan kasus tersebut.

Penulis : Ragil

Editor : Aziz

Sumber Berita: rakyatjabarnews.com

Follow WhatsApp Channel rakyatjabarnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

14 Tahun Pakai Daihatsu Terios, Pemilik Ini Tempuh 109 Ribu Km dan Tetap Setia
Balita 2 Tahun Tewas di Bekasi, Paman Kandung Jadi Terduga Pelaku, Polisi Selidiki Dugaan Gangguan Jiwa
Misteri Kematian WNA Korea di Bekasi, Polisi Temukan Luka Benda Tajam dan Tumpul
Balita 2 Tahun Tewas di Kontrakan Jatirangga Bekasi, Polisi Selidiki Penyebabnya
Polres Metro Bekasi Ringkus 25 Bandit Motor, 23 Motor Curian Berhasil Disita
Kuasa Hukum Desak Polisi Tangkap Pelaku Pengeroyokan di Bekasi, Korban Sampai Dirawat 4 Hari
Minta Uang Miras, Pria Mabuk Bunuh Tuan Rumah Pesta di Purwakarta
Spesial Benefit Kia di IIMS 2026, Beli Mobil Dapat Hadiah hingga Rp30 Juta

Berita Terkait

Rabu, 3 Juni 2026 - 16:53 WIB

Balita 2 Tahun Tewas di Bekasi, Paman Kandung Jadi Terduga Pelaku, Polisi Selidiki Dugaan Gangguan Jiwa

Jumat, 29 Mei 2026 - 18:16 WIB

Misteri Kematian WNA Korea di Bekasi, Polisi Temukan Luka Benda Tajam dan Tumpul

Rabu, 27 Mei 2026 - 17:08 WIB

Balita 2 Tahun Tewas di Kontrakan Jatirangga Bekasi, Polisi Selidiki Penyebabnya

Selasa, 12 Mei 2026 - 16:50 WIB

Polres Metro Bekasi Ringkus 25 Bandit Motor, 23 Motor Curian Berhasil Disita

Senin, 11 Mei 2026 - 14:55 WIB

Kuasa Hukum Desak Polisi Tangkap Pelaku Pengeroyokan di Bekasi, Korban Sampai Dirawat 4 Hari

Berita Terbaru