Polisi Usut Kasus Pencabulan Oknum Anggota DPRD Depok, Begini Kronologinya !

- Redaksi

Kamis, 26 September 2024 - 16:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Konferensi Pers : Kombes Pol Arya Perdana Kapolres Metro Kota Depok dalam sesi konferensi pers, pada Kamis 26 September 2024.

i

Konferensi Pers : Kombes Pol Arya Perdana Kapolres Metro Kota Depok dalam sesi konferensi pers, pada Kamis 26 September 2024.

Depok – Polres Metro Depok menerima laporan adanya dugaan kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur oleh anggota DPRD Depok. Melalui keterangan resmi, data laporan masuk di tanggal 22 September 2024.

“Jadi kami dari kepolisian, sudah menerima laporan dugaan pencabulan yang dilakukan oleh pelaku (RK). Kejadian 12 juli 2024 ini, yang melaporkan adalah orangtua korban yang masih berusia 15 tahun. Pelaku ini juga bukan hanya melakukan pencabulan tetapi persetubuhan. Saat ini masih lakukan pendalaman terhadap laporan,” tutur Arya Perdana melalui keterangan resminya.

Baca Juga :  Binmas Usir Laskar Merah Putih

Melalui keterangan resminya, Kombes Pol Arya Perdana, mengatakan kejadian ini terjadi di SPBU Cimanggis pada 12 Juli 2024 pukul 19.30 WIB. Saat itu A (korban) bersama dengan RK (terlapor) sedang mengisi bensin mobil di SPBU Cimanggis, namun setelah RK mengisi bensin, RK meraba-raba dan memasukkan jarinya kearah kemaluan A dan diketahui korban sudah beberapa kali mengalami pencabulan yang dilakukan oleh RK hingga sempat disetubuhi di salah satu hotel daerah Purwakarta pada saat RK sedang dalam tugas diluar kota.

Baca Juga :  33 Siswa SDN 1 Muara Kabupaten Cirebon Keracunan Makanan

Diketahui sebelumnya korban dikenali oleh EK (ibu korban) pada akhir bulan desember 2023 dalam rangka sosialisasi kerena A merupakan anggota Tim Sukses dari RK, tujuan EK mengenali korban kepada RK dengan maksud untuk mendapatkan sejumlah uang serta korban meminta bantuan kepada RK untuk dimasukkan ke sekolah menengah atas favorit.

Baca Juga :  Polres Metro Bekasi Ungkap Kasus Peredaran Narkoba

Dalam hal tersebut, polisi akan mengusut kasus tersebut dengan dijerat pasal Pasal 76E Jo Pasal 82 Undang-Undang No.35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan ancaman penjara hingga 15 tahun. Saat ini, belum ada informasi lebih lanjut mengenai perkembangan kasus tersebut.

Penulis : Ragil

Editor : Aziz

Sumber Berita: rakyatjabarnews.com

Follow WhatsApp Channel rakyatjabarnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Debt Collector Ditahan, Diduga Hantam Warga Pakai Kursi hingga Terluka
14 Tahun Pakai Daihatsu Terios, Pemilik Ini Tempuh 109 Ribu Km dan Tetap Setia
Balita 2 Tahun Tewas di Bekasi, Paman Kandung Jadi Terduga Pelaku, Polisi Selidiki Dugaan Gangguan Jiwa
Misteri Kematian WNA Korea di Bekasi, Polisi Temukan Luka Benda Tajam dan Tumpul
Balita 2 Tahun Tewas di Kontrakan Jatirangga Bekasi, Polisi Selidiki Penyebabnya
Polres Metro Bekasi Ringkus 25 Bandit Motor, 23 Motor Curian Berhasil Disita
Kuasa Hukum Desak Polisi Tangkap Pelaku Pengeroyokan di Bekasi, Korban Sampai Dirawat 4 Hari
Minta Uang Miras, Pria Mabuk Bunuh Tuan Rumah Pesta di Purwakarta

Berita Terkait

Rabu, 12 Agustus 2026 - 12:59 WIB

Debt Collector Ditahan, Diduga Hantam Warga Pakai Kursi hingga Terluka

Minggu, 21 Juni 2026 - 22:35 WIB

14 Tahun Pakai Daihatsu Terios, Pemilik Ini Tempuh 109 Ribu Km dan Tetap Setia

Rabu, 3 Juni 2026 - 16:53 WIB

Balita 2 Tahun Tewas di Bekasi, Paman Kandung Jadi Terduga Pelaku, Polisi Selidiki Dugaan Gangguan Jiwa

Jumat, 29 Mei 2026 - 18:16 WIB

Misteri Kematian WNA Korea di Bekasi, Polisi Temukan Luka Benda Tajam dan Tumpul

Rabu, 27 Mei 2026 - 17:08 WIB

Balita 2 Tahun Tewas di Kontrakan Jatirangga Bekasi, Polisi Selidiki Penyebabnya

Berita Terbaru

Wali Kota Bekasi Tri Adhianto berbincang dengan salah satu siswa SMPN 54 Kota Bekasi dalam kegiatan bakti sosial pemeriksaan kesehatan mata dan pembagian 300 kacamata, Selasa (11/8/2026). Kegiatan tersebut digelar Pemkot Bekasi bersama IROPIN untuk mendukung kenyamanan siswa dalam mengikuti proses pembelajaran.

Pemerintahan

Pemkot Bekasi Gandeng IROPIN, 300 Siswa SMPN 54 Dapat Kacamata

Selasa, 11 Agu 2026 - 11:51 WIB