Bekasi – Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi mengusut dugaan gratifikasi proses pembukaan simpang susun (interchange) Tol Cibitung-Cilincing STA 18+250 dengan memanggil mantan Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Bekasi JT, Rabu, untuk diminta keterangan.
Selain JT kejaksaan juga memeriksa dua orang lain yakni LS dan RT dari pihak swasta. Ketiga orang ini diduga mengetahui dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek strategis nasional di Kabupaten Bekasi tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya