Para Bikers Kendaraan Roda Dua Bisa Melintasi Jalur Tol Satu Ini

- Redaksi

Sabtu, 1 Juli 2017 - 13:52 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🎯 Promosikan Bisnis Anda di rakyatjabarnews.com
Hubungi Kami !

RakyatJabarNews.com – Seperti diketahui, jalan bebas hambatan atau Tol biasanya hanya dilintasi kendaraan roda empat atau lebih. Para Bikers yang mengendarai kendaraan roda dua jangan berharap bisa melintasi jalur yang satu ini.

Tetapi, seiring perkembangan zaman, Sabtu (1/7/2017), ada dua jalan tol yang sesuai dengan revisi itu yakni di Jalan Tol Suramadu dan Bali Mandara. Keduanya bisa dilintasi biker, namun lalu lintasnya dipisahkan dari jalur mobil. Di jalan tol manapun yang tidak punya jalur khusus, motor tidak boleh melintas.

Baca Juga :  Dampak Arus Balik Padat Merayap Askes Gate Tol Cipali di Gratiskan Satu Jam

BACA JUGA : Arus Balik Meningkat, U-Turn di Jalur Utama Pantura Cirebon Jebol

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ada regulasi resmi yang mengatur sepeda motor bisa memasuki jalan tol, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 44/2009. Regulasi itu merevisi Pasal 38 pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15/2005 Tentang Jalan Tol yang isinya membahas soal pengguna jalan tol.

Sebelumnya tertulis pada PP Nomor 15/2005 Pasal 38, isinya:

(1) Jalan tol hanya diperuntukkan bagi pengguna jalan yang menggunakan kendaraan bermotor roda empat atau lebih.

Baca Juga :  Saka Bhayangkara Polres Metro Bekasi Ikut Serta Pengamanan Arus Mudik Lebaran

(2) Kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikelompokkan berdasarkan jenis angkutan dan tonasenya.

(3) Jenis kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.

Revisi pasal yang tertuang pada PP Nomor 44/2009, bunyinya diganti menjadi:

(1) Jalan tol diperuntukkan bagi pengguna yang menggunakan kendaraan bermotor roda empat atau lebih.

(1) Pada jalan tol dapat dilengkapi dengan jalur jalan tol khusus bagi kendaraan bermotor roda dua yang secara fisik terpisah dari jalur jalan tol yang diperuntukkan bagi kendaraan bermotor roda empat atau lebih.

Baca Juga :  Truk Ekspedisi Tabrak Tronton,1 Orang Tewas Tergencet

(2) Kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikelompokkan berdasarkan jenis angkutan dan tonasenya.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (1a) ditetapkan oleh Menteri.

Peraturan itu dibuat atas dasar pemahaman motor adalah alat transporasi yang populasinya besar. Pemerintah menilai perlu ada kemudahan buat biker dalam penggunaan jalan tol, tentu saja dengan mempertimbangkan faktor keselamatan dan keamanan. (red/rjn)

BACA JUGA : Puncak Arus Balik Lebaran 2017

Follow WhatsApp Channel rakyatjabarnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Komunitas Honda Tembus 50.000 Anggota, Pesta Besar Digelar 7 November
XL Ultra 5G+ Hadir di Yogyakarta dan Solo, Paket Mulai Rp50 Ribu
Warga Bekasi Galang Rp2,1 Miliar, Bangun Rumah Sakit di NTT
Adira Finance Satukan Operasional Mandala, Perluas Layanan Pembiayaan
Ribuan Warga Palembang Tumpah Ruah di SMARTFREN FUN RUN 5G
Wapres Gibran Jenguk Korban Dugaan Keracunan MBG di Batang, Moh Bisri Soroti Pengawasan
Dukung Zero ODOL 2027, Jasa Marga dan Polisi Tertibkan 36 Truk Bermuatan Berlebih di Tol Belmera
10 Hari Tanpa Jejak, Pencarian 5 Jurnalis dan 3 Kru Arupadhatu I Dihentikan

Berita Terkait

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 09:18 WIB

Komunitas Honda Tembus 50.000 Anggota, Pesta Besar Digelar 7 November

Senin, 19 Oktober 2026 - 18:01 WIB

XL Ultra 5G+ Hadir di Yogyakarta dan Solo, Paket Mulai Rp50 Ribu

Jumat, 16 Oktober 2026 - 16:37 WIB

Warga Bekasi Galang Rp2,1 Miliar, Bangun Rumah Sakit di NTT

Jumat, 16 Oktober 2026 - 11:57 WIB

Adira Finance Satukan Operasional Mandala, Perluas Layanan Pembiayaan

Selasa, 29 September 2026 - 17:44 WIB

Ribuan Warga Palembang Tumpah Ruah di SMARTFREN FUN RUN 5G

Berita Terbaru