Para Bikers Kendaraan Roda Dua Bisa Melintasi Jalur Tol Satu Ini

- Redaksi

Sabtu, 1 Juli 2017 - 13:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RakyatJabarNews.com – Seperti diketahui, jalan bebas hambatan atau Tol biasanya hanya dilintasi kendaraan roda empat atau lebih. Para Bikers yang mengendarai kendaraan roda dua jangan berharap bisa melintasi jalur yang satu ini.

Tetapi, seiring perkembangan zaman, Sabtu (1/7/2017), ada dua jalan tol yang sesuai dengan revisi itu yakni di Jalan Tol Suramadu dan Bali Mandara. Keduanya bisa dilintasi biker, namun lalu lintasnya dipisahkan dari jalur mobil. Di jalan tol manapun yang tidak punya jalur khusus, motor tidak boleh melintas.

Baca Juga :  IWO Kota Bekali Lakukan Audiensi ke Polres Metro Bekasi Kota

BACA JUGA : Arus Balik Meningkat, U-Turn di Jalur Utama Pantura Cirebon Jebol

Ada regulasi resmi yang mengatur sepeda motor bisa memasuki jalan tol, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 44/2009. Regulasi itu merevisi Pasal 38 pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15/2005 Tentang Jalan Tol yang isinya membahas soal pengguna jalan tol.

Sebelumnya tertulis pada PP Nomor 15/2005 Pasal 38, isinya:

(1) Jalan tol hanya diperuntukkan bagi pengguna jalan yang menggunakan kendaraan bermotor roda empat atau lebih.

Baca Juga :  Sopir Angkot Cirebon Gelar Aksi Unjuk Rasa di Depan Balai Kota

(2) Kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikelompokkan berdasarkan jenis angkutan dan tonasenya.

(3) Jenis kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.

Revisi pasal yang tertuang pada PP Nomor 44/2009, bunyinya diganti menjadi:

(1) Jalan tol diperuntukkan bagi pengguna yang menggunakan kendaraan bermotor roda empat atau lebih.

(1) Pada jalan tol dapat dilengkapi dengan jalur jalan tol khusus bagi kendaraan bermotor roda dua yang secara fisik terpisah dari jalur jalan tol yang diperuntukkan bagi kendaraan bermotor roda empat atau lebih.

Baca Juga :  Hero Henrianto Bachtiar Meninjau Pospam untuk Mudik Lebaran

(2) Kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikelompokkan berdasarkan jenis angkutan dan tonasenya.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (1a) ditetapkan oleh Menteri.

Peraturan itu dibuat atas dasar pemahaman motor adalah alat transporasi yang populasinya besar. Pemerintah menilai perlu ada kemudahan buat biker dalam penggunaan jalan tol, tentu saja dengan mempertimbangkan faktor keselamatan dan keamanan. (red/rjn)

BACA JUGA : Puncak Arus Balik Lebaran 2017

Follow WhatsApp Channel rakyatjabarnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tim SAR Temukan Satu Korban Tewas Ledakan Gas di Medan, Satu Orang Masih Dicari
Indonesia Energy Week Surabaya 2026 Resmi Dibuka, Hadirkan 200 Peserta dari 17 Negara
8 UMKM Kota Bekasi Tampil di HUT Dekranas 2026, Siap Rebut Pasar Nasional
Jakarta Fair Kemayoran 2026 Resmi Dibuka, Hari Pertama Langsung Diserbu Pengunjung
IEE Series 2026 Digelar Perdana di Balikpapan
Polda Riau Ungkap 1.333 Kasus Kejahatan Jalanan, 525 Tersangka Berhasil Diamankan
Siqom Tancap Gas Bentuk DPRt NasDem di 187 Desa dan Kelurahan Kabupaten Bekasi
Tabrakan Kereta Bekasi Timur, Wali Kota Tinjau Lokasi Evakuasi Korban

Berita Terkait

Selasa, 21 Juli 2026 - 18:09 WIB

Tim SAR Temukan Satu Korban Tewas Ledakan Gas di Medan, Satu Orang Masih Dicari

Kamis, 16 Juli 2026 - 11:00 WIB

Indonesia Energy Week Surabaya 2026 Resmi Dibuka, Hadirkan 200 Peserta dari 17 Negara

Sabtu, 11 Juli 2026 - 07:59 WIB

8 UMKM Kota Bekasi Tampil di HUT Dekranas 2026, Siap Rebut Pasar Nasional

Kamis, 11 Juni 2026 - 20:30 WIB

Jakarta Fair Kemayoran 2026 Resmi Dibuka, Hari Pertama Langsung Diserbu Pengunjung

Kamis, 11 Juni 2026 - 13:40 WIB

IEE Series 2026 Digelar Perdana di Balikpapan

Berita Terbaru