YLBK Apresiasi Larangan Bupati Majalengka kepada PNS Gunakan Gas Melon

- Redaksi

Jumat, 16 Agustus 2019 - 17:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi: Gas Elpiji 3 KG. (Gas Melon)

i

Ilustrasi: Gas Elpiji 3 KG. (Gas Melon)

RJN, Majalengka– Yayasan Lembaga Bantuan Konsumen (YLBK) kabupaten Majalengka menyambut baik terbitnya surat edaran (SE) Bupati Majalengka nomor 542/1525/2019 tentang imbauan untuk tidak menggunakan Liquefied Petroleum Gas (LPG) tabung ukuran 3 kilogram bagi tiga golongan tertentu.

Ketua YLBK Dede Aryana Syukur menjelaskan, imbauan melalui SE kepada PNS/calon PNS dan pengusaha serta masyarakat berpenghasilan diatas Rp1,5 juta per bulan itu diharapkan menjadi salah satu solusi guna tidak terjadi kelangkaan gas elpiji (LPG) di masyarakat yang kerap menjadi langganan setiap bulannya.

“Mudah-mudahan ini salah satu solusi agar tidak terjadi kelangkaan di masyarakat, khususnya untuk masyarakat yang berhak. Seperti kita ketahui bahwa penggunaan gas tiga kilogram sudah jelas untuk masyarakat miskin yang penghasilan rendah atau maksimal Rp1,5 juta per bulan. Dan ini sudah ditentukan,” paparnya, Kamis (15/8).

Pihaknya mengaku, harapan ini sejatinya sudah lama agar pemerintah daerah juga hadir dalam urusan kelangkaan gas melon 3 kg. Terlebih dengan adanya surat edaran ini juga bisa menekan agar harga gas bisa murah. Dalam hal ini di tingkat pengecer atau warung.

Baca Juga :  Geger, Bupati Cirebon Kena OTT KPK

Menurutnya, kelangkaan memang hampir terjadi di sejumlah Kabupaten/Kota lain di Provinsi Jawa Barat. Namun pihaknya menyoroti terkait tingginya harga jual gas melon tersebut. Seperti terjadi disejumlah warung-warung penjual gas bersubsidi yang nyaris tidak bisa dikendalikan.

Pihaknya meminta kepada agen, pangkalan hingga penjual agar tetap memberikan harga yang bisa dijangkau oleh masyarakat kecil. Selain itu penjual juga diimbau harus bisa mengutamakan kepada masyarakat terdekat.

“Sering terjadi seperti itu. Banyak warga terdekat tidak bisa membeli gas walaupun stoknya ada. Kemudian harga juga harus tetap bisa dikendalikan,” tegasnya.

Baca Juga :  Masyarakat Akan Percaya Jika TAPPD Diisi Orang-orang Yang Berintegritas Tinggi

Pihaknya memandang jika semakin menjamurnya jumlah pangkalan atau warung penjual gas dan tidak diatur terkait batasannya, namun bertujuan agar bisa memberikan subsidi secara tepat. Pangkalan atau penjual harus mengutamakan masyarakat sekitar terlebih dahulu jangan memprioritaskan warga luar.

Karenanya, untuk kepentingan pengawasan secara lebih harus dibentuk tim khusus guna dapat menindaklanjuti pengendalian harga hingga penerimaan tepat sasaran. Timsus itu dari pihak keamanan, instansi terkait, lembaga dan insan media.

(ded/rjn)

Follow WhatsApp Channel rakyatjabarnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bapenda Kabupaten Bekasi Tegaskan Nilai Rp1 Juta per Meter Bukan Ketentuan Wajib dalam Perhitungan BPHTB
Revisi DPT BPD Muktiwari Disepakati, Ditarget Rampung 30 April
DPT Desa Muktiwari Diprotes Warga, Panitia BPD Buka Suara
PHD Bekasi Dorong Pelayanan Jemaah Haji Mandiri Lebih Optimal dan Merata
Plt Bupati Bekasi Ajak Mahasiswa Kolaborasi Bangun Daerah, DPRD Siap Kawal Aspirasi
Pemkab Bekasi Terapkan WFH 50% untuk ASN
Wawalkot Bekasi Resmikan SPKLU Ultra Fast Charging di Summarecon Mall
MBZ Naik 76%

Berita Terkait

Senin, 25 Mei 2026 - 10:20 WIB

Bapenda Kabupaten Bekasi Tegaskan Nilai Rp1 Juta per Meter Bukan Ketentuan Wajib dalam Perhitungan BPHTB

Sabtu, 25 April 2026 - 13:22 WIB

Revisi DPT BPD Muktiwari Disepakati, Ditarget Rampung 30 April

Jumat, 24 April 2026 - 14:00 WIB

DPT Desa Muktiwari Diprotes Warga, Panitia BPD Buka Suara

Minggu, 12 April 2026 - 10:40 WIB

PHD Bekasi Dorong Pelayanan Jemaah Haji Mandiri Lebih Optimal dan Merata

Senin, 6 April 2026 - 17:05 WIB

Plt Bupati Bekasi Ajak Mahasiswa Kolaborasi Bangun Daerah, DPRD Siap Kawal Aspirasi

Berita Terbaru

Bekasi

Bapenda Bekasi Apresiasi PLN Cikarang Tertib Setor PPJ

Senin, 25 Mei 2026 - 09:37 WIB