Mantan Bupati Cirebon Menyangkal Isi Rekaman Sidang Tipikor

- Redaksi

Rabu, 23 Januari 2019 - 17:20 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🎯 Promosikan Bisnis Anda di rakyatjabarnews.com
Hubungi Kami !

RJN, Cirebon – Bupati Cirebon nonaktif, Sunjaya Purwadisastra hadir di Pengadilan Tipikor Bandung, Jln. L.L.R.E Martadinata, Kota Bandung, Rabu (23/1/2019).

Sunjaya dihadirkan sebagai saksi dalam kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait mutasi jabatan, proyek, dan perizinan di Kabupaten Cirebon Tahun Anggaran 2018

Sunjaya yang juga menjadi tersangka dalam kasus itu hadir dengan mengenakan baju batik warna merah. Ia dihadirkan penuntut umum KPK untuk bersaksi atas terdakwa Gatot Rahmanto. Saat ini persidangan kasus itu sudah digelar di ruang III Pengadilan Tipikor Bandung.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sunjaya juga diduga menerima pemberian lainnya secara tunai dari pejabat-pejabat di lingkungan Pemkab Cirebon sebesar Rp 125 juta melalui ajudan dan sekretaris pribadi. Selain itu, Sunjaya juga diduga menerima fee dengan nilai total Rp 6.425.000.000. Fee tersebut, menurut KPK, tersimpan dalam rekening atas nama orang lain yang berada dalam penguasaan Sunjaya.

Baca Juga :  Jelang Hari Pencoblosan, Wilayah Kecamatan Susukanlebak Kondusif

Di persidangan, Sunjaya mengenakan batik warna merah. Ia banyak menyangkal semua keterangan yang disampaikannya di berita acara pemeriksaan (BAP) penyidik KPK bahkan dalam rekaman percakapan Sunjaya.

Jaksa KPK sempat memutar rekaman percakapan antara ajudan bupati bernama Deni dengan Sunjaya. Dalam percakapan itu, terdengar Sunjaya menanyakan uang 100 pada Gatot dan dijawab Deni dengan mengatakan sudah terima 1 dari Gatot.

Dalam dakwan jaksa untuk terdakwa Gatot, angka 1 ini merujuk pada uang Rp 100 juta dari Gatot kepada Sunjaya via Deni. Uang Rp 100 juta itu sebagai imbalan dari Gatot karena telah melantiknya sebagai Sekdis PUPR pada 3 Oktober.

Baca Juga :  Ketua DPRD Kab. Bekasi: Saya Tidak Tahu Uang Itu, Mustakim: Akui Dapat 300 Juta

Penyerahan uang Rp 100 juta pada 22 Oktober. Namun, Sunjaya membantah makna ‘sudah terima 1 dari Gatot’ sebagai uang.

“Itu saudara Gatot maksudnya satu bundel berkas dokumen Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW),” ujar Sunjaya.

‎Jaksa kembali menanyakan maksud soal Sunjaya menanyakan 100. “Saya tidak menanyakan 100,” ujar Sunjaya. Jaksa langsung menjawab. “Apa perlu diulang lagi,” ujar jaksa. Rekaman pun diputar. Di rekaman, terdengar Sunjaya menghubungi Deni dan menanyakan 100 dari Gatot. Deni menjawab sudah terima 1.

“Saya tidak menerima uang dari Gatot,” ujar Sunjaya. Jaksa bertanya lagi apakah uang diterima dari Deni, Sunjaya mengaku tidak tahu. “Saya tidak tahu,” ujarnya.

Ia kemudian ditanyakan soal gaji bupati. Ia menjelaskan menerima gaji Rp 6,25 juta tunjangan Rp 85 juta, biaya operasional Rp 35 juta, makan dan minum Rp 15 juta, honor kegiatan dari masing-masing dinas Rp 2,5 juta per bul‎an.

Baca Juga :  Wakil Walikota Bekasi Tri Adhianto Turun ke Jalan

“Total satu bulan terima Rp 200 juta,” ujar Sunjaya.

Anggota majelis hakim, Rojani sempat menanyakan darimana uang bupati selain dari gaji. Sunjaya mengaku berasal dari uang pribadi.

“Anda punya dana operasional kan sebagai bupati,” kata Rojani. Namun justru Sunjaya mengaku tidak menerima dan tidak memiliki dana operasional.

“Sebagai bupati saya tidak punya dana operasional,” kata Sunjaya.

Sunjaya sendiri diancam hakim anggota Rojai, agar memberikan keterangan yang jelas dan sesuai BAP.

“Saksi harus menjelaskan kesaksiannya dengan jelas, jika seperti ini maka akan banyak tuntutan seperti, kesaksian palsu, money laundring bisa dijerat juga,” jelas Hakim Rojai.(ymd/rjn)

Follow WhatsApp Channel rakyatjabarnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Asep Surya Atmaja Tunggu Proses Jadi Bupati Definitif, DPRD Bekasi Siapkan Usulan
DPRD Bekasi Siapkan Paripurna Bupati Definitif, Ade Sukron Ungkap Tahapannya
Plt Bupati Bekasi Minta Maaf ke Media, Undang Perwakilan Massa Berdialog
Pemkab Bekasi Normalisasi Kali CBL 16 Km, Target Rampung Akhir Tahun
Bapenda Kejar Tunggakan Pajak Kendaraan, Operasi Digelar hingga Akhir Tahun
Bapenda Tegaskan Air Tanah Rumah Tangga Tak Otomatis Kena Pajak
Pajak Kabupaten Bekasi Tembus Rp2,93 Triliun, BPHTB Baru Capai 65,43 Persen
Monev PPID 2026, BPKAD dan Kecamatan Bekasi Utara Terbaik

Berita Terkait

Jumat, 16 Oktober 2026 - 17:42 WIB

Asep Surya Atmaja Tunggu Proses Jadi Bupati Definitif, DPRD Bekasi Siapkan Usulan

Kamis, 15 Oktober 2026 - 15:44 WIB

DPRD Bekasi Siapkan Paripurna Bupati Definitif, Ade Sukron Ungkap Tahapannya

Kamis, 15 Oktober 2026 - 13:54 WIB

Plt Bupati Bekasi Minta Maaf ke Media, Undang Perwakilan Massa Berdialog

Selasa, 13 Oktober 2026 - 18:59 WIB

Pemkab Bekasi Normalisasi Kali CBL 16 Km, Target Rampung Akhir Tahun

Selasa, 13 Oktober 2026 - 14:34 WIB

Bapenda Kejar Tunggakan Pajak Kendaraan, Operasi Digelar hingga Akhir Tahun

Berita Terbaru

Teknologi Super Intelligent Valet Parking (SIVP) dan Super AI Cockpit yang dikembangkan OMODA & JAECOO untuk menghadirkan pengalaman parkir otomatis dan interaksi cerdas antara kendaraan dan pengguna. Kedua teknologi tersebut akan diuji dalam ajang International User Summit di China pada 19–21 Oktober 2026.

Otomotif

OMODA & JAECOO Uji Teknologi Parkir Otomatis dan AI di China

Sabtu, 17 Okt 2026 - 07:43 WIB

Keterangan foto: Ilustrasi tindak pidana korupsi yang berdampak terhadap kepentingan dan kesejahteraan masyarakat.

Jakarta

Prof Romli Nilai Korupsi Rugikan Hak Sosial Masyarakat

Sabtu, 17 Okt 2026 - 06:02 WIB

Kondisi bangunan Rumah Sakit Watunggong di Manggarai Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT), yang akan didukung pembangunannya melalui bantuan kemanusiaan Rp2,1 miliar dari masyarakat Kota Bekasi.

Nasional

Warga Bekasi Galang Rp2,1 Miliar, Bangun Rumah Sakit di NTT

Jumat, 16 Okt 2026 - 16:37 WIB