Resmi, Gugatan Kalinga-Santy Ditolak MK

- Redaktur

Kamis, 9 Agustus 2018 - 19:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto Istimewa: Gedung Mahkamah Konsitusi

i

Foto Istimewa: Gedung Mahkamah Konsitusi

RakyatJabarNews.com, Cirebon– Putusan gugatan perselisihan hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Cirebon yang dilayangkan oleh Paslon Nomor 1, Drs H Kalinga MM dan Dian Hernawa Susanty ditolak Mahkamah Konstitusi (MK). Hal ini dikarenakan permohonan pengajuan permohonan melewati batas waktu yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 dan juga Peraturan Mahkamah Konstitusi (MK).

Hal ini seperti disampaikan Komisioner KPU Kabupaten Cirebon, Marzuki Rais, gugatan yang dilayangkan oleh paslon nomor satu tidak diterima oleh Mahkamah Konstitusi. Disampaikannya sesuai dengan nomor perkara 15/PHP.Bup/XVI/2018 yang memperkuat gugatan tersebut ditolak oleh MK yang dibacakan langsung oleh Ketua Hakim Anwar Usman.

Baca Juga :  Pemkot Cirebon Gelontorkan Rp 25 Milyar Demi Sukseskan Pilkada 2018

“Hari ini sidang putusan MK dan menghasilkan putusan yang ditolak oleh MK,” ujarnya, Kamis (9/8).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tidak dapat diterimanya gugatan tersebut, kata dia, dikarenakan pengajuan permohonan telah melewati batas waktu yang sudah ditentukan sesuai dengan undang-undang nomor 10 tahun 2016 dan juga Peraturan Mahkamah Konstitusi (MK).

Baca Juga :  Pererat Silaturahmi, Aston Hotel Cirebon Kunjungi SMK Pariwisata Kosgoro Cirebon

“Dalam gugatan itu sudah melewati batas jadi ditolak oleh MK,” paparnya.

Setelah adanya putusan tersebut KPU Kabupaten akan menetapkan Paslon pemenang Pilkada sesuai dengan PKPU Nomor 9 tahun 2017 tiga hari setelah putusan Mahkamah Konstitusi.

“Insya Allah, kami akan menetapkan paslon pemenang pilkada pada tanggal 11 Agustus,” tandasnya. (red/RJN)

Follow WhatsApp Channel rakyatjabarnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Rayakan HUT ke -79 RI, Indosat Ooredoo Hutchison Tingkatkan Kapasitas Infrastruktur Jaringan
Pemberlakuan One Way Arus Balik, Jasa Marga Transjawa Tol Buka Akses Masuk Gerbang Tol Ciperna Barat
Pj Wali Kota Cirebon: Uang Identitas Negara, Gunakan dengan Baik
DPRD Kota Cirebon Bentuk Pansus LKPJ Walikota Cirebon 2023
Pj Wali Kota Hadiri Customer Gathering dan Buka Puasa Bersama Bank BJB
Pj Wali Kota Tarawih Silaturahim di Masjid Jami Al Bahar Komplek Pangkalan TNI AL Cirebon
SMP Negeri 7 Kota Cirebon, Sekolah Ramah Anak dengan Ragam Program
Bupati Cirebon Minta Dipercepat Proses Pengesahan Perda KTR
Berita ini 9 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 6 Agustus 2024 - 06:57 WIB

Rayakan HUT ke -79 RI, Indosat Ooredoo Hutchison Tingkatkan Kapasitas Infrastruktur Jaringan

Minggu, 14 April 2024 - 15:21 WIB

Pemberlakuan One Way Arus Balik, Jasa Marga Transjawa Tol Buka Akses Masuk Gerbang Tol Ciperna Barat

Selasa, 26 Maret 2024 - 04:43 WIB

Pj Wali Kota Cirebon: Uang Identitas Negara, Gunakan dengan Baik

Minggu, 24 Maret 2024 - 00:27 WIB

DPRD Kota Cirebon Bentuk Pansus LKPJ Walikota Cirebon 2023

Jumat, 22 Maret 2024 - 00:34 WIB

Pj Wali Kota Hadiri Customer Gathering dan Buka Puasa Bersama Bank BJB

Berita Terbaru

Calon Bupati dan Wakil Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang dan Asep Surya Atmaja didampingi oleh petinggi partai pengusung, tim pemenangan, dan relawan saat konfrensi pers di Cikarang, Jumat 29 November 2024.

Bekasi

Paslon Nomor Urut 3 Gelar Tasyakuran Kemenangan

Jumat, 29 Nov 2024 - 19:02 WIB

Mau Copy Paste? Wani Piro