RakyatJabarNews.com, Cirebon– Putusan gugatan perselisihan hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Cirebon yang dilayangkan oleh Paslon Nomor 1, Drs H Kalinga MM dan Dian Hernawa Susanty ditolak Mahkamah Konstitusi (MK). Hal ini dikarenakan permohonan pengajuan permohonan melewati batas waktu yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 dan juga Peraturan Mahkamah Konstitusi (MK).
Hal ini seperti disampaikan Komisioner KPU Kabupaten Cirebon, Marzuki Rais, gugatan yang dilayangkan oleh paslon nomor satu tidak diterima oleh Mahkamah Konstitusi. Disampaikannya sesuai dengan nomor perkara 15/PHP.Bup/XVI/2018 yang memperkuat gugatan tersebut ditolak oleh MK yang dibacakan langsung oleh Ketua Hakim Anwar Usman.
“Hari ini sidang putusan MK dan menghasilkan putusan yang ditolak oleh MK,” ujarnya, Kamis (9/8).
Tidak dapat diterimanya gugatan tersebut, kata dia, dikarenakan pengajuan permohonan telah melewati batas waktu yang sudah ditentukan sesuai dengan undang-undang nomor 10 tahun 2016 dan juga Peraturan Mahkamah Konstitusi (MK).
“Dalam gugatan itu sudah melewati batas jadi ditolak oleh MK,” paparnya.
Setelah adanya putusan tersebut KPU Kabupaten akan menetapkan Paslon pemenang Pilkada sesuai dengan PKPU Nomor 9 tahun 2017 tiga hari setelah putusan Mahkamah Konstitusi.
“Insya Allah, kami akan menetapkan paslon pemenang pilkada pada tanggal 11 Agustus,” tandasnya. (red/RJN)