Peserta BPJS Akan Dipungut Biaya, Ini Penjelasan Humas BPJS di Cirebon

oleh -

RJN, Cirebon – Kementrian Kesehatan secara resmi telah menerbitkan Peraturan Menkes Nomor 51 Tahun 2018, sontak beredar isu peserta BPJS kesehatan tidak lagi gratis dan akan dikenakan biaya jika berobat ke Rumah Sakit.

Kini BPJS Kesehatan mewajibkan pesertanya membayar biaya tambahan pada peserta setiap melakukan kunjungan Aturan urun biaya ini menurut BPJS Kesehatan dapat mengendalikan mutu dan biaya di fasilitas kesehatan.

Aturan tersebut nantinya mengatur soal urun biaya dan juga selisih biaya untuk JKN-KIS. Berdasarkan aturan tersebut, ada tambahan biaya bagi peserta untuk rawat jalan dan rawat inap nantinya. Melalui aturan ini harapannya dapat mengendalikan biaya dan memanfaatkannya untuk meningkatkan fasilitas kesehatan.

Berikut rincian aturan urun biaya yang nantinya diterapkan bagi para peserta BPJS Kesehatan. Tiap kali peserta melakukan kunjungan untuk rawat jalan, akan ada biaya yang besarannya sudah disesuaikan dengan ketentuan:

  • Sebesar Rp 20.000 untuk setiap kali melakukan kunjungan rawat jalan pada rumah sakit kelas A dan rumah sakit kelas B
  • Sebesar Rp 10.000 untuk setiap kali melakukan kunjungan rawat jalan pada rumah sakit kelas C, rumah sakit kelas D, dan klinik utama.
  • Paling tinggi sebesar Rp350.000,00 (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) untuk paling banyak 20 (dua puluh) kali kunjungan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan.

Sedangkan untuk rawat inap, besaran urun biayanya adalah 10 persen dari biaya pelayanan. Angkanya dihitung dari total tarif INA CBG’s setiap kali melakukan rawat inap, atau paling tinggi Rp 30 juta.

Selanjutnya, BPJS Kesehatan akan membayar klaim RS dikurangi besaran urun biaya tersebut. Urun biaya dibayarkan oleh peserta kepada fasilitas kesehatan setelah pelayanan kesehatan diberikan.

Sementara itu, untuk selisih biaya, diterapkan kepada peserta yang mau ada kenaikan pelayanan kesehatan lebih tinggi dari haknya. Misalnya, peserta kelas perawatan 3 ingin dirawat di kelas perawatan di atasnya.

Permenkes tersebut tidak melarang peningkatan hak kelas rawat di rumah sakit. Namun, ada konsekuensi pembayaran selisih biaya yang harus ditanggung oleh peserta JKN-KIS yang bersangkutan.

Untuk peningkatan kelas rawat inap dari kelas 3 ke kelas 2, dan dari kelas 2 ke kelas 1, maka peserta harus membayar selisih biaya antara tarif INA CBG’s antar kelas.

Sementara untuk peningkatan kelas rawat inap dari kelas 1 ke kelas di atasnya, seperti VIP, maka peserta harus membayar selisih biaya paling banyak 75 persen dari tarif INA CBG’s kelas 1.

Sedangkan untuk rawat jalan, peserta harus membayar biaya paket pelayanan rawat jalan eksekutif paling banyak Rp 400.000 untuk setiap episode rawat jalan.

Baik urun biaya maupun selisih biaya tidak berlaku untuk Penerima Bantuan luran (PBI) dan penduduk yang didaftarkan oleh Pemerintah Daerah atau Pusat.

Meski rinciannya sudah dikeluarkan, pihak BPJS menyatakan aturan ini belum berlaku dan masih akan dilakukan sosialisasi kepada masyarakat.

Kami menunggu aturan / petunjuk teknis yang dibuat oleh Kementerian Kesehatan yang mengatur lebih lanjut mengenai jenis penyakit apa saja, “ungkapnya Bayu staff Humas Cabang BPJS Wilayah 3 Cirebon kepada rakyatjabarnews.com. (ymd/rjn)

Comment