Open Dumping TPST Bantargebang Ditargetkan Berakhir pada 2029

- Redaksi

Kamis, 23 Juli 2026 - 06:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Petugas mengoperasikan alat berat untuk melakukan penataan zona pembuangan sampah di TPST Bantargebang, Kota Bekasi, sebagai bagian dari penerapan sistem controlled landfill yang ditargetkan mengakhiri praktik open dumping secara bertahap hingga 2029. Foto: Dok. Pemprov DKI Jakarta.

i

Petugas mengoperasikan alat berat untuk melakukan penataan zona pembuangan sampah di TPST Bantargebang, Kota Bekasi, sebagai bagian dari penerapan sistem controlled landfill yang ditargetkan mengakhiri praktik open dumping secara bertahap hingga 2029. Foto: Dok. Pemprov DKI Jakarta.

JAKARTA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mulai menerapkan sistem controlled landfill secara bertahap di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang sebagai bagian dari transformasi pengelolaan sampah. Langkah ini ditargetkan mengakhiri praktik open dumping sepenuhnya pada 2029.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta, Dudi Gardesi, mengatakan transformasi tersebut merupakan bagian dari Roadmap Pengelolaan Sampah Jakarta 100 Persen Terkelola yang disusun bersama Kementerian Lingkungan Hidup.

“Pemprov DKI memiliki arah pembenahan yang jelas dan terukur. Transformasi dilakukan secara bertahap agar pelayanan tetap berjalan, sementara perlindungan lingkungan dan keselamatan seluruh pihak di kawasan Bantargebang terus ditingkatkan,” kata Dudi di Jakarta, Rabu (22/7/2026).

Baca Juga :  Arnanto Nurprabowo Puji Siaran Piala Dunia 2026 TVRI, Messi Hattrick Bikin Media Center Bergemuruh

Tahap awal dimulai pada 2026 dengan penutupan area pembuangan menggunakan media pelindung yang nantinya diperkuat menggunakan geomembrane. Metode ini telah diterapkan sejak 17 Juli 2026 di bagian atas Zona 2 TPST Bantargebang dengan pola penutupan area secara bergilir agar operasional tetap berjalan.

Selain itu, mulai 1 Agustus 2026, sekitar 25 persen sampah yang dikirim ke TPST Bantargebang ditargetkan sudah berupa residu hasil pengolahan. Kebijakan ini diharapkan mampu mengurangi volume sampah yang langsung ditimbun di lokasi.

Baca Juga :  Apel Pagi, Wali Kota Bekasi Instruksikan Gerak Cepat Tangani Banjir di Sejumlah Wilayah

Untuk mendukung penerapan controlled landfill, DLH DKI Jakarta juga melakukan pemetaan area rawan longsor, penataan kestabilan lereng, pemetaan aktivitas masyarakat dan pemulung, peningkatan sanitasi, serta menyiapkan desain penutup zona pembuangan menggunakan geomembrane.

Dalam roadmap tersebut, pada 2027 penerapan controlled landfill ditargetkan berlangsung di dua titik pembuangan dengan 50 persen sampah yang masuk telah berupa residu hasil pengolahan. Target tersebut meningkat menjadi tiga titik pada 2028 dengan porsi residu mencapai 75 persen.

Sementara pada 2029, seluruh sampah yang masuk ke TPST Bantargebang ditargetkan telah melalui proses pengolahan sehingga hanya menyisakan residu. Dengan demikian, praktik open dumping dapat dihentikan sepenuhnya.

Baca Juga :  Pemkab Bekasi dan Pemprov Jabar Resmi Mendatangani MoU Tingkatkan Kualitas PJU

Dudi menambahkan, keberhasilan transformasi ini juga bergantung pada pengurangan dan pemilahan sampah sejak dari sumber serta peningkatan kapasitas fasilitas pengolahan sampah di Jakarta.

“Semakin banyak sampah yang dipilah dan diolah sebelum dikirim ke Bantargebang, semakin sedikit sampah yang harus ditimbun. Pemprov DKI berkomitmen menjalankan perubahan ini secara konsisten agar Bantargebang menjadi lebih aman, tertata, dan ramah lingkungan,” ujarnya.

(*)

Follow WhatsApp Channel rakyatjabarnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ahmadi Madong Bongkar Polemik Obat Kedaluwarsa di Bekasi: “Ini Bicara Nyawa”
XLSMART Tebar Promo Kemerdekaan, dari Kuota 5G hingga Internet Rumah
Tim Hukum Nyumarno Klarifikasi Persidangan, Ungkap Upaya RJ
6.000 Warga Disebut LGBT di Bekasi, DPRD Dorong Perda: Pencegahan atau Stigmatisasi?
3.073 Hari Overstay: WN Nigeria “Betah” di Indonesia, Ujungnya Masuk Lapas
Pemkot Bekasi Gandeng IROPIN, 300 Siswa SMPN 54 Dapat Kacamata
Rompi Pink, Borgol, dan Anggota DPRD Muncul saat AEZ Ditahan
AEZ Akhirnya Diborgol! Kasus Sambungan Air Rp4,5 Miliar Masuk Babak Baru

Berita Terkait

Jumat, 14 Agustus 2026 - 14:22 WIB

Ahmadi Madong Bongkar Polemik Obat Kedaluwarsa di Bekasi: “Ini Bicara Nyawa”

Kamis, 13 Agustus 2026 - 18:24 WIB

XLSMART Tebar Promo Kemerdekaan, dari Kuota 5G hingga Internet Rumah

Kamis, 13 Agustus 2026 - 16:40 WIB

Tim Hukum Nyumarno Klarifikasi Persidangan, Ungkap Upaya RJ

Kamis, 13 Agustus 2026 - 16:33 WIB

6.000 Warga Disebut LGBT di Bekasi, DPRD Dorong Perda: Pencegahan atau Stigmatisasi?

Selasa, 11 Agustus 2026 - 11:51 WIB

Pemkot Bekasi Gandeng IROPIN, 300 Siswa SMPN 54 Dapat Kacamata

Berita Terbaru