Sidak Parcel Lebaran, Dinkes Kota Cirebon Temukan Produk Kurma Tak Berizin Edar

- Redaksi

Kamis, 31 Mei 2018 - 14:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RakyatJabarNews.com, Cirebon – Dinas Kesehatan Kota Cirebon bersama Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Cirebon dan Unit Tipiter Sat Reskim Polres Cirebon Kota melaksanakan operasi gabungan pengecekan makanan dan pembuatan parcel khusus lebaran di Kota Cirebon, Kamis (31/5).

Operasi ini bertujuan untuk mencegah beredarnya produk makanan dan minuman yang kadaluarsa serta tidak berizin, guna memberikan rasa aman kepada masyarakat, terutama menjelang Lebaran.

Baca Juga :  Pemkot Bekasi Kembali Pertahankan Opini WTP Ke 4 Kalinya

Dalam operasi di salah satu toko di Jalan Pekiringan, ditemukan produk makanan berupa kurma sebanyak 42 dus yang akan diedarkan dengan izin yang tidak sesuai.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kita temukan produk kurma yang beredar dengan izin PIRT (Pangan Industri Rumah Tangga), seharusnya untuk produk tersebut menggunakan izin BPOM dan berkode Makanan luar (ML),” jelas Neneng selaku Kasi Pelayanan Kefarmasian, Alat Kesehatan, Makanan dan Minuman Dinkes Kota Cirebon saat ditemui di sela operasi, Kamis (31/5).

Baca Juga :  Jasa Marga: Colomadu menuju Klaten hanya 25 Menit

Kemudian, produk kurma tersebut dilarang untuk diedarkan dan dikembalikan kepada distributornya untuk diurus izin edarnya terlebih dahulu.

Neneng melanjutkan, dalam operasi kali ini tidak ditemukan makanan dan minuman kadaluarsa. Hanya makanan yang salah kode izin edar saja.

“Tidak ada temuan makanan kadaluarsa, hanya kurma yang salah izin edar saja,” terangnya.

Baca Juga :  Aksi Penyampaian Pendapat di Samping Kantor Pemerintah Kota Bekasi Berakhir Ricuh

Neneng mengimbau kepada masyarakat untuk memastikan produk makanan atau minuman yang dibeli benar-benar layak konsumsi. Hal tersebut bisa dilihat dari kode produksi dan masa berlakunya.

Untuk memudahkan dalam pengecekan makanan yang resmi terdaftar, dia menyarankan agar mengeceknya di aplikasi ‘Cek POM’ di Play Store.

“Nanti diketik nomer registrasinya berapa, nanti di situ akan keluar terdaftar dan masa berlakunya,” pungkasnya.(Juf/RJN)

Follow WhatsApp Channel rakyatjabarnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Disdamkarmat Kabupaten Bekasi Turunkan Kekuatan Penuh Hadapi Kebakaran Gudang Limbah
Pasien Dirawat di Rumah Sakit, Tim Adminduk Cikarang Pusat Jemput Bola Rekam E-KTP ke Ruang Perawatan
Pemkab Bekasi Bidik Pajak Air Tanah, Ribuan Perusahaan Siap Diawasi
Sapi Kurban Presiden 1,2 Ton Tiba di Jatiasih, Warga Sambut Haru
Keren! Warga Tambun Sulap Minyak Jelantah Jadi Dana Posyandu dan Kegiatan Sosial
Bapenda Bekasi Apresiasi PLN Cikarang Tertib Setor PPJ
SPMB 2026 Kota Bekasi, Pemkot Pastikan Semua Anak Bisa Sekolah
Ketua DPRD Kota Bekasi Dukung Program Literasi Digital JMSI Bekasi Raya

Berita Terkait

Minggu, 31 Mei 2026 - 23:00 WIB

Disdamkarmat Kabupaten Bekasi Turunkan Kekuatan Penuh Hadapi Kebakaran Gudang Limbah

Jumat, 29 Mei 2026 - 10:12 WIB

Pasien Dirawat di Rumah Sakit, Tim Adminduk Cikarang Pusat Jemput Bola Rekam E-KTP ke Ruang Perawatan

Jumat, 29 Mei 2026 - 10:05 WIB

Pemkab Bekasi Bidik Pajak Air Tanah, Ribuan Perusahaan Siap Diawasi

Rabu, 27 Mei 2026 - 17:59 WIB

Sapi Kurban Presiden 1,2 Ton Tiba di Jatiasih, Warga Sambut Haru

Selasa, 26 Mei 2026 - 14:40 WIB

Keren! Warga Tambun Sulap Minyak Jelantah Jadi Dana Posyandu dan Kegiatan Sosial

Berita Terbaru