Robin Hood Asal Arjawinangun ini Merampok Polwan untuk Dibagikan ke Orang Jompo

oleh -

RakyatJabarNews.com, Cirebon – Seorang pria asal Arjawinangun Kabupaten Cirebon berinisial NR (32) memang berjiwa Robin Hood. Pasalnya, dia nekat merampok rumah milik seorang polwan. Dan hasil rampokannya akan dibagi-bagikan kepada orang jompo. Namun bedanya, Robin Hood selalu membawa panah dalam beraksi, sedangkan pria ini tidak.

Kejadian berawal pada hari Kamis (1/2) sekitar jam 03.30 WIB di rumah Bripda Mia yang beralamat di Jl. Pancuran Gg. karang Pura Kelurahan Sukapura Kecamatan Kejaksan Kota Cirebon. Modus operandi yang dilakukan pelaku dengan cara mencongkel pintu jendela rumah korban, dan berhasil mengambil barang-barang di kamar korban, dan mengambil sejumlah uang sebesar Rp 55.200.000.

Satuan Reserse Kriminal Polres Cirebon Kota berhasil menangkap si pelaku satu Minggu kemudian, dan menghadiahkan timah panas ke kaki pelaku akibat hendak melarikan diri.

“Pada saat dilakukan penangkapan, pelaku berusaha melarikan diri, akhirnya kami ambil tindakan tegas dengan menembak pelaku,” jelas Kapolres Cirebon Kota AKBP Adi Vivid AB saat press release di Mapolres Cirebon Kota, Jumat (23/2).

Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan beberapa barang bukti diantaranya, satu unit kendaraan roda 2 dengan merk honda Beat warna hitam, nopol E 3833 IX, uang tunai Rp 14.800.000, 24 amplop masing-masing berisi Rp 20.000, satu buah alat congkel yang terbuat dari besi, dua handphone samsung S7 edge warna gold dan samsung GT E12051 warna putih, uang tunai Rp 786.000, satu tas wanita warna merah muda merk En-Ji yang berisikan, satu buku tilang, satu buku ekspedisi, satu buku les bahasa Inggris, satu buah charger, satu buku tabungan Bank BRI atas nama Mia Sugiyanti, satu buah dompet yang berisi make up, satu pasang sendal jepit warna merah merk Abbe.

Diketahui pelaku adalah residivis yang pernah ditangkap dengan kasus yang mirip. Menurut penuturan si pelaku, amplop itulah yang akan dibagi-bagikan kepada orang jompo. Atas tindakannya, pelaku akan dijerat pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dan Pemberatan.(Juf/RJN)

Berita Rekomendasi

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments