Polres Purwakarta Berhasil Ringkus Pengedar Sabu Seberat 2,94 Gram

- Redaksi

Selasa, 13 Februari 2018 - 20:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RakyatJabarNews.com, Purwakarta – Satuan Reserse Narkoba Polres Purwakarta berhasil menangkap pengedar sabu di Kelurahan Sindangkasih, Kecamatan/Kabupaten Purwakarta. Polisi menemukan 2.94 gram yang dikemas menjadi 8 bungkus plastik klip bening dari tangan pelaku.

Kapolres Purwakarta, AKBP Dedy Tabrani S.I.K M.Si melalui Kasat Narkoba Polres Purwakarta AKP Heri Nurcahyo SH mengatakan, penangkapan berawal hasil pengamatan anggota Sat Res Narkoba Polres Purwakarta di mana ada seseorang yang dicurigai akan melakukan transaksi narkotika jenis shabu.

Baca Juga :  Polisi Amankan Pengoplos Isi Tabung Gas 3 Kg

Berdasarkan pengamatan tersebut, polisi kemudian melakukan pengecekan dan undercover di TKP, sekaligus melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap pelaku yang bernama Indra Purwadi alias John (37).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Indar tercatat sebagai warga Gang H Mursid No.28 RT. 02 / 01 Kelurahan Sindangkasih, Kecamatan/Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat.

Baca Juga :  10 Warga Diamankan Polisi, Gara-Gara Main Judi Sabung Ayam

“Saat dilakukan penggeledahan pelaku, didapati barang bukti berupa sabu seberat 2,94 gram. Selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polres Purwakarta,” ujar Heri, Selasa (13/2).

Barang bukti yang disita dari pelaku adalah 8 bungkus plastik klip bening berisi sabu seberat 2,94 gram. Kepada polisi pelaku mengaku narkotika tersebut didapat Irfan alias Ipenk yang masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Baca Juga :  Polres Metro Bekasi Kota Ungkap Kasus Pemerkosaan dan Pencurian

“Kami masih melakukan pengejaran Irfan yang menjadi DPO, dan saat ini pelaku masih dalam pemeriksaan untuk dilakukan pengembangan,” kata Kasat Narkoba.

Pelaku ditangkap di kediamanya, tanpa perlawanan pada Senin (12/2) sekitar pukul 02.40 WIB. Dia terjerat Pasal 114 (1) dan 112 (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(ddd/RJN)

Follow WhatsApp Channel rakyatjabarnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Balita 2 Tahun Tewas di Bekasi, Paman Kandung Jadi Terduga Pelaku, Polisi Selidiki Dugaan Gangguan Jiwa
Misteri Kematian WNA Korea di Bekasi, Polisi Temukan Luka Benda Tajam dan Tumpul
Balita 2 Tahun Tewas di Kontrakan Jatirangga Bekasi, Polisi Selidiki Penyebabnya
Polres Metro Bekasi Ringkus 25 Bandit Motor, 23 Motor Curian Berhasil Disita
Kuasa Hukum Desak Polisi Tangkap Pelaku Pengeroyokan di Bekasi, Korban Sampai Dirawat 4 Hari
Minta Uang Miras, Pria Mabuk Bunuh Tuan Rumah Pesta di Purwakarta
Dua Pikap Tabrakan di Tol Cipularang, Jasa Marga Tegaskan Penyebabnya Patah As
Dimarahi Lewat Telepon, Pria di Subang Tewaskan Rekannya: Ini Motifnya

Berita Terkait

Rabu, 3 Juni 2026 - 16:53 WIB

Balita 2 Tahun Tewas di Bekasi, Paman Kandung Jadi Terduga Pelaku, Polisi Selidiki Dugaan Gangguan Jiwa

Jumat, 29 Mei 2026 - 18:16 WIB

Misteri Kematian WNA Korea di Bekasi, Polisi Temukan Luka Benda Tajam dan Tumpul

Rabu, 27 Mei 2026 - 17:08 WIB

Balita 2 Tahun Tewas di Kontrakan Jatirangga Bekasi, Polisi Selidiki Penyebabnya

Selasa, 12 Mei 2026 - 16:50 WIB

Polres Metro Bekasi Ringkus 25 Bandit Motor, 23 Motor Curian Berhasil Disita

Senin, 11 Mei 2026 - 14:55 WIB

Kuasa Hukum Desak Polisi Tangkap Pelaku Pengeroyokan di Bekasi, Korban Sampai Dirawat 4 Hari

Berita Terbaru