Walikota Cirebon Melantik Satu Anggota Komisi Informasi

- Redaksi

Jumat, 9 Februari 2018 - 17:03 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🎯 Promosikan Bisnis Anda di rakyatjabarnews.com
Hubungi Kami !

RakyatJabarNews.com, Cirebon – Wali Kota Cirebon Drs. Nasrudin Azis, SH melantik seorang anggota KI Kota Cirebon pengganti antar waktu (PAW). Anggota tersebut yaitu Toto Suharto yang dilakukan di ruang kerja Wali Kota Cirebon, Jl. Siliwangi No. 84 Kota Cirebon, Jumat (9/2). 

Dibentuknya KI di Kota Cirebon diyakini Azis agar pelayanan, khususnya terkait dengan pemberian informasi dari pemerintah daerah kepada publik bisa lebih baik lagi.

Baca Juga :  Heboh Pemberian Hukuman Bagi ASN yang Tidak Gundul

“Setiap lembaga yang dibentuk pemerintah pusat hingga ke bawah tentunya dengan tujuan agar memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat. Saya berharap setelah dilengkapi melalui PAW ini, maka KI Kota Cirebon bisa lebih eksis lagi,” ungkap Azis.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Toto Suharto menggantikan Mohamad Beny Isnaeni, ST yang telah mengundurkan diri dari KI Kota Cirebon. Pasca dilantik, Toto Suharto mengaku akan bekerja maksimal untuk menyelesaikan setiap sengketa informasi yang masuk ke KIP Kota Cirebon.

Baca Juga :  1324 Anggota Satlinmas Siap Turut Serta Dalam Pengamanan Pilkada di Kota Cirebon

“Tahun lalu saja ada sekitar 13 sengketa yang masuk. Tahun ini juga sudah ada. Kita akan terus berusaha untuk menyelesaikannya,” ungkap Toto.

Namun, untuk setiap penyelesaian sengketa informasi menurut Toto ada koridor dan tahapan yang dilalui. Nantinya mereka yang akan menentukan apakah informasi tersebut bisa dibuka atau tidak jika terjadi sengketa informasi yang dilaporkan.

Baca Juga :  DDS2 Jabar Kembali Gelar SMK Skill Contest

“Informasi juga ada yang bisa dibuka untuk umum ada juga yang tidak. Seperti rahasia negara, yang tidak boleh dibuka untuk umum,” pungkasnya.

Seperti diketahui, Komisi Informasi dibentuk berdasarkan UU No 14 tahun 2008. Fungsinya antara lain menjalankan UU Keterbukaan Informasi Publik dan peraturan pelaksanaanya, menetapkan petunjuk teknis standar layanan informasi publi serta menyelesaikan sengketa informasi publik melalui mediasi atau ajudikasi nonligitasi.(Juf/RJN)

Follow WhatsApp Channel rakyatjabarnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bapenda dan BPN Kabupaten Bekasi Sepakati Integrasi Data NIB-NOP, ZNT Jadi Acuan BPHTB
Sekda Kota Bekasi Soroti ASN Makin Kendor Olahraga: Jangan Seperti Ilmu Pahat
Media Sosialnya Ciamik, Kelurahan Bahagia Raih Juara 1 Digikomfest 2026
Wali Kota Bekasi Buka Aduan Pungli, Laporan Terbukti Diganti Dua Kali Lipat
Abu Vulkanik Anak Krakatau Jadi Perhatian, Pemkot Bekasi Bagikan Masker
Kota Bekasi Peringkat 6 Wilayah Terinovatif Indonesia
Jalan Ditutup, Warga Terdampak! Komisi III Desak Pengembang Punya Akses Sendiri
Komisi III DPRD Kabupaten Bekasi Panggil Fajar Paper, Pastikan Perizinan Pengolahan Limbah Lengkap

Berita Terkait

Kamis, 17 September 2026 - 12:52 WIB

Bapenda dan BPN Kabupaten Bekasi Sepakati Integrasi Data NIB-NOP, ZNT Jadi Acuan BPHTB

Rabu, 16 September 2026 - 17:02 WIB

Sekda Kota Bekasi Soroti ASN Makin Kendor Olahraga: Jangan Seperti Ilmu Pahat

Rabu, 16 September 2026 - 16:10 WIB

Media Sosialnya Ciamik, Kelurahan Bahagia Raih Juara 1 Digikomfest 2026

Rabu, 16 September 2026 - 08:30 WIB

Wali Kota Bekasi Buka Aduan Pungli, Laporan Terbukti Diganti Dua Kali Lipat

Selasa, 8 September 2026 - 15:27 WIB

Abu Vulkanik Anak Krakatau Jadi Perhatian, Pemkot Bekasi Bagikan Masker

Berita Terbaru