Tukang Curi Besi Pipa Milik PGN Berhasil di Ringkus Polisi

- Redaksi

Jumat, 16 Agustus 2019 - 17:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RJN, Bekasi– Hamdani alias Utun (35) harus berhadapan dengan penegak hukum atas perbuatannya melakukan pencurian besi penyangga pipa milik perusahaan gas negara (PGN) di kampung Cilampayan, Desa Pasir Tanjung, kecamatan Cikarang Pusat. Kejadian pada 03 Juni lalu, Utun terancam hukuman 5 tahun penjara atas perbuatannya.

Kapolsek Cikarang Pusat, AKP Somantri mengatakan, pelaku telah melakukan aksi pencurian pipa besi milik PGN berulang kali. Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/ 740/13-CikPus/K/VI/ 2019/Restro Bks, tanggal 3 Juni 2019 kita tindaklanjuti pelaporan tersebut.

Baca Juga :  Polres Cirebon Bekali Relawan Lalu Lintas dengan PPGD

“Besi yang udah terpasang buat penyangga pipa gas dipotong – potong menggunakan alat. Alatnya seperti tabung gas, selang, regulator, alat pemotong besi udah disediakan dari tersangka Yusuf,” ungkap Somantri kepada awak media pada Kamis (15/08) sore.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Somantri mengungkapkan, pelaku beraksi pada malam hari membawa mobil pick up dan peralatan pemotong besi. Lantaran suasana sepi, pelaku leluasa mencuri besi milik PGN.

“Satu kali beraksi pelaku bisa mendapatkan uang Rp780 ribu. Hasilnya digunakan mencukupi kebutuhan sehari-hari. Pelaku tidak memiliki pekerjaan tetap alias bekerja serabutan,” terangnya.

Baca Juga :  Kota Bekasi Memulai Pembelajaran ATHB SP

Dikatakan Somantri, perbuatan pelaku sangat membahayakan masyarakat sekitar dan hal terburuk dampaknya masyarakat seluruh Indonesia merasakan karena aliran gas itu pipanya kan menyambung.

“Dari tangan pelaku kita amankan barang bukti 1 unit mobil pick up, 1 buah tabung oksigen, 1 buah tabung gas ukuran 3 kilogram, selang gas, regulator, stang las, timbangan duduk dan 1 buah potong besi siku,” ungkapnya.

Baca Juga :  Guru ASN dan PPPK Di Kota Bekasi, Halal Bihalal Dengan Plt. Wali Kota Bekasi

Sementara pelaku mengakui bila dirinya mengetahui adanya besi penyangga Pipa PGN karena berdekatan dengan tempat tinggalnya. Aksi dilakukan sekira pukul 11:00 hingga 02:00WIB dini hari.

“Itu kan deket dengan rumah, jadi saya tau. Sekali ambil besi kalau dijual ya bisa dapat Rp700 an ribu, hasilnya kami bagi, untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari,” ucapnya.

Sekadar informasi, akibat perbuatannya, Pelaku dijerat pasal 363 KUHP dan 480 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

(red/rjn)

Follow WhatsApp Channel rakyatjabarnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Plh Wali Kota Bekasi Terima Kunjungan DPRD Banjarbaru, Bahas Strategi Tingkatkan PAD
Balita 2 Tahun Tewas di Bekasi, Paman Kandung Jadi Terduga Pelaku, Polisi Selidiki Dugaan Gangguan Jiwa
500 Personel Gabungan Amankan Eksekusi Rumah di Medan Satria Bekasi, Situasi Berjalan Kondusif
Terungkap! Pembunuhan WN Korea di Bekasi Dirancang Berbulan-bulan, Mantan Istri Diduga Jadi Dalang
Harlah Pancasila 2026, Plt Bupati Bekasi Tegaskan Pancasila Benteng Bangsa Hadapi Tantangan Global
Alumni BEM Nusantara Matangkan Pelantikan Pengurus Besar, Sejumlah Menteri Dijadwalkan Hadir
Misteri Kematian WNA Korea di Bekasi, Polisi Temukan Luka Benda Tajam dan Tumpul
Geger di Bekasi! Pipa Gas Diduga Kena Beko, Air Menyembur Setinggi 4 Meter

Berita Terkait

Kamis, 4 Juni 2026 - 18:41 WIB

Plh Wali Kota Bekasi Terima Kunjungan DPRD Banjarbaru, Bahas Strategi Tingkatkan PAD

Rabu, 3 Juni 2026 - 16:36 WIB

500 Personel Gabungan Amankan Eksekusi Rumah di Medan Satria Bekasi, Situasi Berjalan Kondusif

Selasa, 2 Juni 2026 - 13:53 WIB

Terungkap! Pembunuhan WN Korea di Bekasi Dirancang Berbulan-bulan, Mantan Istri Diduga Jadi Dalang

Senin, 1 Juni 2026 - 10:01 WIB

Harlah Pancasila 2026, Plt Bupati Bekasi Tegaskan Pancasila Benteng Bangsa Hadapi Tantangan Global

Minggu, 31 Mei 2026 - 08:02 WIB

Alumni BEM Nusantara Matangkan Pelantikan Pengurus Besar, Sejumlah Menteri Dijadwalkan Hadir

Berita Terbaru