RakyatJabarNews.com, Indramayu – Kantor Imigrasi Kelas II Cirebon bersama anggota Polres Indramayu yang tergabung dalam Tim Pengawasan Orang Asing (Tim Pora) mengamankan salah satu warga negara asing (WNA) asal Jerman bernama Werner Rorf Wullenkord (63) di RT 010 RW 005, Desa Mundakjaya, Kecamatan Cikedung Kabupaten Indramayu, Selasa (3/4). WNA tersebut diamankan karena tidak dapat menunjukkan dokumen keimigrasian yang sah saat dilakukan pemeriksaan.
“Saat petugas melakukan pemeriksaan, WNA ini tidak bisa menunjukkan dokumen paspor dan izin tinggal yang sah,” kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Cirebon, Muhammad Tito.
WNA tersebut, hanya menunjukkan foto copy paspor yang telah habis masa berlaku dan foto copy KTP sementara yang telah habis masa berlaku yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kota Tangerang.
Berdasarkan data yang diambil dari System Manajemen Informasi Keimigrasian, WNA kelahiran Bochum, Jerman ini datang ke Indonesia melalui Bandara Soekarno Hatta pada rahun 2008 dengan visa kunjungan sosial budaya yang dikeluarkan KBRI Singapura. Dan pada tahun 2017 yang bersangkutan menikah siri dengan wanita asal Indramayu.
“Guna pemeriksaan lebih lanjut, WNA tersebut diamankan di ruang Detensi, Kantor Imigrasi Kelas II Cirebon,” pungkasnya.
Werner diduga telah melanggar pasal 116 UU nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian dengan ancaman penjara 3 bulan atau denda Rp 25 juta.(Juf/RJN)
Comment