RakyatJabarNews.com, Cirebon – Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy menyampaikan bahwa hak anak untuk mendapatkan pendidikan tidak boleh sampai hilang. Termasuk dalam kasus pilihan kedua siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Bantaeng Sulawesi Selatan yang mengajukan dispensasi menikah.
“Anak walaupun sudah menikah tetap harus mendapatkan pelayanan pendidikan. Tidak ada larangan kalau anak sudah menikah tidak boleh lagi sekolah,” ungkap Muhadjir saat tiba di Cirebon dalam rangka kunjungannya untuk menjenguk korban runtuhan sanggar seni, Selasa malam (17/4).
Menurut Muhadjir, pernikahan dini memang bukan ranah yang dikelola Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud). Namun, ia menegaskan bahwa pernikahan bukanlah halangan bagi seseorang untuk tetap mendapatkan pendidikan sebagai bekal masa depan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Jika tidak dapat ditempuh di jalur formal, ada berbagai macam jenis pendidikan nonformal dan informal yang bisa menjadi pilihan peserta didik dan warga belajar,” tegasnya.(RJN)