Sidak Parcel Lebaran, Dinkes Kota Cirebon Temukan Produk Kurma Tak Berizin Edar

- Redaksi

Kamis, 31 Mei 2018 - 14:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RakyatJabarNews.com, Cirebon – Dinas Kesehatan Kota Cirebon bersama Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Cirebon dan Unit Tipiter Sat Reskim Polres Cirebon Kota melaksanakan operasi gabungan pengecekan makanan dan pembuatan parcel khusus lebaran di Kota Cirebon, Kamis (31/5).

Operasi ini bertujuan untuk mencegah beredarnya produk makanan dan minuman yang kadaluarsa serta tidak berizin, guna memberikan rasa aman kepada masyarakat, terutama menjelang Lebaran.

Baca Juga :  Agung Laksono: Jangan Mudah Terpancing di Medsos

Dalam operasi di salah satu toko di Jalan Pekiringan, ditemukan produk makanan berupa kurma sebanyak 42 dus yang akan diedarkan dengan izin yang tidak sesuai.

“Kita temukan produk kurma yang beredar dengan izin PIRT (Pangan Industri Rumah Tangga), seharusnya untuk produk tersebut menggunakan izin BPOM dan berkode Makanan luar (ML),” jelas Neneng selaku Kasi Pelayanan Kefarmasian, Alat Kesehatan, Makanan dan Minuman Dinkes Kota Cirebon saat ditemui di sela operasi, Kamis (31/5).

Baca Juga :  Kepolisian, Samsat, dan TNI Lakukan Operasi Gabungan

Kemudian, produk kurma tersebut dilarang untuk diedarkan dan dikembalikan kepada distributornya untuk diurus izin edarnya terlebih dahulu.

Neneng melanjutkan, dalam operasi kali ini tidak ditemukan makanan dan minuman kadaluarsa. Hanya makanan yang salah kode izin edar saja.

“Tidak ada temuan makanan kadaluarsa, hanya kurma yang salah izin edar saja,” terangnya.

Baca Juga :  Lonjakan Sampah Lebaran

Neneng mengimbau kepada masyarakat untuk memastikan produk makanan atau minuman yang dibeli benar-benar layak konsumsi. Hal tersebut bisa dilihat dari kode produksi dan masa berlakunya.

Untuk memudahkan dalam pengecekan makanan yang resmi terdaftar, dia menyarankan agar mengeceknya di aplikasi ‘Cek POM’ di Play Store.

“Nanti diketik nomer registrasinya berapa, nanti di situ akan keluar terdaftar dan masa berlakunya,” pungkasnya.(Juf/RJN)

Follow WhatsApp Channel rakyatjabarnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemkab Bekasi Dorong Penguatan Koperasi pada Peringatan Harkopnas ke-79
Komisi III Desak Percepat Realisasi Infrastruktur
Harris Bobihoe: Sinergi Pusat-Daerah Kunci Sukses Cek Kesehatan Gratis
Tri Adhianto Ajak Sahabat MUI Berantas Judi Online dan Perkuat Pembinaan Sosial
2.416 KK di Bekasi Terdampak Kekeringan, BPBD Salurkan 575 Ribu Liter Air Bersih ke 20 Titik
DPRD Kabupaten Bekasi Revisi Perda Desa, Sesuaikan dengan UU Desa Terbaru
Plt. Bupati Bekasi Akan Panggil Direktur RSUD, Soroti Pelayanan hingga Kondisi Keuangan
Tri Adhianto Tinjau Hari Pertama Sekolah di SMPN 12 Bekasi, Pastikan MPLS Ramah Berjalan Optimal

Berita Terkait

Sabtu, 18 Juli 2026 - 14:07 WIB

Pemkab Bekasi Dorong Penguatan Koperasi pada Peringatan Harkopnas ke-79

Kamis, 16 Juli 2026 - 22:48 WIB

Komisi III Desak Percepat Realisasi Infrastruktur

Kamis, 16 Juli 2026 - 16:34 WIB

Harris Bobihoe: Sinergi Pusat-Daerah Kunci Sukses Cek Kesehatan Gratis

Rabu, 15 Juli 2026 - 20:48 WIB

Tri Adhianto Ajak Sahabat MUI Berantas Judi Online dan Perkuat Pembinaan Sosial

Selasa, 14 Juli 2026 - 12:06 WIB

2.416 KK di Bekasi Terdampak Kekeringan, BPBD Salurkan 575 Ribu Liter Air Bersih ke 20 Titik

Berita Terbaru

Kerjasama Hubungi Kami