Sidak Parcel Lebaran, Dinkes Kota Cirebon Temukan Produk Kurma Tak Berizin Edar

- Redaksi

Kamis, 31 Mei 2018 - 14:49 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🎯 Promosikan Bisnis Anda di rakyatjabarnews.com
Hubungi Kami !

RakyatJabarNews.com, Cirebon – Dinas Kesehatan Kota Cirebon bersama Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Cirebon dan Unit Tipiter Sat Reskim Polres Cirebon Kota melaksanakan operasi gabungan pengecekan makanan dan pembuatan parcel khusus lebaran di Kota Cirebon, Kamis (31/5).

Operasi ini bertujuan untuk mencegah beredarnya produk makanan dan minuman yang kadaluarsa serta tidak berizin, guna memberikan rasa aman kepada masyarakat, terutama menjelang Lebaran.

Baca Juga :  Usulan Pembangunan Kota Bekasi Terangkum dalam Musrenbang

Dalam operasi di salah satu toko di Jalan Pekiringan, ditemukan produk makanan berupa kurma sebanyak 42 dus yang akan diedarkan dengan izin yang tidak sesuai.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kita temukan produk kurma yang beredar dengan izin PIRT (Pangan Industri Rumah Tangga), seharusnya untuk produk tersebut menggunakan izin BPOM dan berkode Makanan luar (ML),” jelas Neneng selaku Kasi Pelayanan Kefarmasian, Alat Kesehatan, Makanan dan Minuman Dinkes Kota Cirebon saat ditemui di sela operasi, Kamis (31/5).

Baca Juga :  Pemkot Cirebon dan Instansi Terkait Gelar Rapat Persiapan Adipura

Kemudian, produk kurma tersebut dilarang untuk diedarkan dan dikembalikan kepada distributornya untuk diurus izin edarnya terlebih dahulu.

Neneng melanjutkan, dalam operasi kali ini tidak ditemukan makanan dan minuman kadaluarsa. Hanya makanan yang salah kode izin edar saja.

“Tidak ada temuan makanan kadaluarsa, hanya kurma yang salah izin edar saja,” terangnya.

Baca Juga :  ACT Luncurkan Program Marhaban Yaa Dermawan

Neneng mengimbau kepada masyarakat untuk memastikan produk makanan atau minuman yang dibeli benar-benar layak konsumsi. Hal tersebut bisa dilihat dari kode produksi dan masa berlakunya.

Untuk memudahkan dalam pengecekan makanan yang resmi terdaftar, dia menyarankan agar mengeceknya di aplikasi ‘Cek POM’ di Play Store.

“Nanti diketik nomer registrasinya berapa, nanti di situ akan keluar terdaftar dan masa berlakunya,” pungkasnya.(Juf/RJN)

Follow WhatsApp Channel rakyatjabarnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

APINDO Cirebon Ingatkan Polemik PT Yihong Novatex Jangan Digiring Jadi Opini
Demi Keselamatan Siswa, Akses SMAN 20 Bekasi Dibongkar dan Diperlebar 8 Meter
HUT ke-105, RSD Gunung Jati Perkuat Layanan Rujukan
OTT Rektor Jadi Alarm, Prof Sugianto Soroti Integritas dan Tata Kelola Kampus
BPBD Kabupaten Bekasi Kirim 20 Ton Bantuan ke NTT
Semarak HUT Bekasi dan RI, Cibitung Dorong Warga Makin Gemar Berolahraga
IPL TPA Burangkeng Belum Beroperasi, Proyek Rp10,8 Miliar Kini Dipantau Inspektorat
1.800 Ton Sampah Menumpuk Tiap Hari, Zulhas Ungkap PR Besar Kota Bekasi

Berita Terkait

Rabu, 2 September 2026 - 12:25 WIB

APINDO Cirebon Ingatkan Polemik PT Yihong Novatex Jangan Digiring Jadi Opini

Selasa, 1 September 2026 - 16:28 WIB

Demi Keselamatan Siswa, Akses SMAN 20 Bekasi Dibongkar dan Diperlebar 8 Meter

Selasa, 1 September 2026 - 06:44 WIB

HUT ke-105, RSD Gunung Jati Perkuat Layanan Rujukan

Selasa, 1 September 2026 - 06:34 WIB

OTT Rektor Jadi Alarm, Prof Sugianto Soroti Integritas dan Tata Kelola Kampus

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 12:46 WIB

BPBD Kabupaten Bekasi Kirim 20 Ton Bantuan ke NTT

Berita Terbaru