Bekasi – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bekasi kembali melakukan penertiban bangunan liar di kawasan Kalimalang, tepatnya di Desa Sukadanau, Kecamatan Cikarang Barat. Penertiban yang berlangsung pada Rabu (4/6/2025) ini menyasar berbagai jenis usaha yang diduga beroperasi tanpa izin dan tidak sesuai peruntukan tata ruang.
Kepala Satpol PP Kabupaten Bekasi, Surya Wijaya, mengatakan bahwa dari 21 bangunan liar yang ditertibkan, 17 di antaranya merupakan warung remang-remang yang diduga menjadi tempat prostitusi terselubung di wilayah Kali Pembuang Cikedokan.
Selain warung remang-remang, bangunan yang dibongkar juga meliputi bengkel serta tempat usaha lainnya yang tidak berizin.“Penertiban ini kami lakukan untuk menegakkan peraturan tata ruang dan memastikan wilayah Kalimalang tertib serta aman bagi masyarakat,” ujar Surya Wijaya dalam sesi wawancara via seluler, Rabu (4/6/2025).
Ia menambahkan bahwa keberadaan warung remang-remang di Desa Sukadanau selama ini memang menjadi perhatian karena berpotensi menimbulkan masalah sosial, seperti peredaran narkoba dan praktik prostitusi terselubung yang dapat merusak tatanan sosial masyarakat sekitar.
“Tempat-tempat seperti ini jelas melanggar hukum dan norma yang berlaku. Oleh sebab itu, kami akan terus melakukan pemantauan dan penertiban di wilayah ini agar masyarakat merasa nyaman dan aman,” jelas Surya.
Pemerintah Kabupaten Bekasi melalui Satpol PP menargetkan untuk membersihkan kawasan Kalimalang dari bangunan liar dan usaha yang beroperasi tanpa izin, guna mendukung program penataan ruang dan lingkungan yang lebih tertata rapi.Warga sekitar menyambut baik langkah tegas ini.
Salah seorang warga, Wahyu (42), mengungkapkan, Selama ini kami memang merasa tidak nyaman dengan adanya warung-warung remang-remang itu. Penertiban ini membuat lingkungan jadi lebih aman, terutama untuk anak-anak kami.
Satpol PP Kabupaten Bekasi mengimbau seluruh masyarakat untuk tidak mendirikan bangunan tanpa izin dan segera melaporkan bila menemukan aktivitas mencurigakan yang dapat merusak ketertiban dan keamanan lingkungan.
“Penertiban ini merupakan komitmen kami untuk menciptakan Bekasi yang tertib, bersih, dan aman. Kami juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga wilayah ini,” pungkas Surya Wijaya.(*)










