Sat Reskrim Polres Majalengka Bekuk Dua Pelaku Pengeroyokan Bersenjata Tajam

- Redaksi

Senin, 21 Maret 2022 - 17:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Satuan Reserse Kriminal Polres Majalengka Polda Jabar berhasil mengungkap dan mengamankan dua Pelaku Tindak Pidana

i

Satuan Reserse Kriminal Polres Majalengka Polda Jabar berhasil mengungkap dan mengamankan dua Pelaku Tindak Pidana

Adapun Korban K Z A (21) dan D A H (18) mereka keduanya Penduduk Desa Bongas Kulon Kecamatan Sumberjaya Kabupaten Majalengka, yang kejadiannya ketika Kedua Korban hendak bermain kerumah temannya di Desa Bongas Wetan Kecamatan Sumberjaya Kabupaten Majalengka namun ketika ditengah perjalanan tepatnya di jalan Desa Bongas Wetan diberhentikan rombongan para pelaku kurang lebih berjumlah Delapan orang.”kata Kapolres Majalengka AKBP Edwin Affandi saat konferensi pers pada Senin, (21/3/2022).

Baca Juga :  Sekda Serahkan Penghargaan Kepada Pemenang Abang Mpok Kota Bekasi Tahun 2024

Menurut Kapolres Majalengka AKBP Edwin Affandi menjelaskan pelaku Melakukan Penganiayaan dan atau Pengroyokan secara bersama – sama yang mengakibatkan luka berat.

Baca Juga :  Ditengah Wabah Covid19 Harga Kebutuhan Pokok di Kota Bekasi Terpantau Stabil
Follow WhatsApp Channel rakyatjabarnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Firefighter Skill Competition 2026 di Bekasi Diikuti Puluhan Tim Pemadam Industri
Jiovanno: Tujuan Revisi Tutup Celah Hukum
Balita 2 Tahun Tewas di Bekasi, Paman Kandung Jadi Terduga Pelaku, Polisi Selidiki Dugaan Gangguan Jiwa
500 Personel Gabungan Amankan Eksekusi Rumah di Medan Satria Bekasi, Situasi Berjalan Kondusif
Misteri Kematian WNA Korea di Bekasi, Polisi Temukan Luka Benda Tajam dan Tumpul
Masjid Baitul Makmur Cibitung Gelar Kurban 15 Hewan, Warga RW 016 Gotong Royong
Balita 2 Tahun Tewas di Kontrakan Jatirangga Bekasi, Polisi Selidiki Penyebabnya
Bapenda Kabupaten Bekasi Tegaskan Nilai Rp1 Juta per Meter Bukan Ketentuan Wajib dalam Perhitungan BPHTB

Berita Terkait

Senin, 13 Juli 2026 - 12:31 WIB

Firefighter Skill Competition 2026 di Bekasi Diikuti Puluhan Tim Pemadam Industri

Kamis, 9 Juli 2026 - 14:47 WIB

Jiovanno: Tujuan Revisi Tutup Celah Hukum

Rabu, 3 Juni 2026 - 16:53 WIB

Balita 2 Tahun Tewas di Bekasi, Paman Kandung Jadi Terduga Pelaku, Polisi Selidiki Dugaan Gangguan Jiwa

Rabu, 3 Juni 2026 - 16:36 WIB

500 Personel Gabungan Amankan Eksekusi Rumah di Medan Satria Bekasi, Situasi Berjalan Kondusif

Jumat, 29 Mei 2026 - 18:16 WIB

Misteri Kematian WNA Korea di Bekasi, Polisi Temukan Luka Benda Tajam dan Tumpul

Berita Terbaru

Kerjasama Hubungi Kami