Korban K Z A (21) mengalami luka hingga tangan kirinya sampai putus sedangkan temannya D A H (18) mengalami luka sobek di telapak tangan sebelah kiri terkena sabetan senjata tajam jenis clurit.”terangnya.
AKBP Edwin Affandi menyampaikan, Sat Rekrim Polres Majalengka berhasil menangkap dan mengamankan barang bukti dan Dua Pelaku yakni YS (22) dan AS (23) merupakan Penduduk Kecamatan Sumberjaya Kabupaten Majalengka untuk pengembangan lebih lanjut ”Jelas Kapolres.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya









