RakyatJabarNews.com – Penangkapan lima Pekerja Seks Komersil (PSK) dan dua orang mucikari yang biasa menjajakan jasanya lewat online di Kota Cirebon, diduga sudah menjalankan aksinya hampir satu tahun. Pasalnya, jaringan mereka sudah teroganisir rapi dalam menjalankan bisnis portistusi tersebut.
Penangkapan dilakukan anggota Satuan Narkoba Polres Cirebon pada pukul 22.00 WIB di salah satu hotel di jalan Siliwangi Kota Cirebon. Dari penangkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan dua orang mucikari berinisial AM dan B, serta satu orang PSK yang kedapatan sedang melayani pelanggannya di salah satu kamar hotel.
Setelah melakukan penggerebakan, kemudian polisi langsung menggiringya ke Polres Cirebon Kota untuk dilakukan pemeriksaan.
Kapolres Cirebon Kota AKBP Adi Vivid AB melalui Kasat Narkoba Polres Cirebon Kota mengatakan, berdasarkan dari hasil keterangan salah seorang mucikari berinisial B, bahwa dirinya mengaku kerjasama dengan satu teman perempuannya berinisal AM. Mereka kerap melancarkan bisnis prostitusi onlinenya dengan memanfaatkan media sosial, dan membanderol harga dari Rp 800 ribu hingga Rp 1 Juta untuk sekali “kencan”.
“Dari kelima PSK tersebut, ada seorang mahasiswi dan satu di antaranya masih di bawah umur. Namun untuk pelaku (mucikari, red) akan kita proses dan dijerat Pasal 506 KUHP, tentang perdagangan orang dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara,” ujarnya. (Dul/RJN)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT