Polsek Klari Ringkus Pasangan Suami Istri Spesialis Pencurian Minimarket

- Redaksi

Kamis, 27 September 2018 - 17:41 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🎯 Promosikan Bisnis Anda di rakyatjabarnews.com
Hubungi Kami !

RJN, Karawang – Jajaran Unit Reskrim Polsek Klari berhasil menangkap pelaku pencurian yang dilakukan oleh sepasang suami istri yang seringkali beraksi di mini market.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kapolres Karawang AKBP Slamet Waloya S.H., S.I.K saat pimpin jalannya Konferensi Pers di Mako Polsek Klari, Karawang, Kamis (27/9/2018). Kapolres didampingi Kapolsek Klari Kompol Relisman, Kasubbag Humas AKP Marjani dan Kanit Reskrim Polsek Klari Iptu Gunarta.

Baca Juga :  Wow, Inilah DJ Cantik Asal Cirebon yang Penuh Talenta

Kapolres menyampaikan, Pelaku DY(34) dan istrinya WA (39) yang merupakan warga Kabupaten Kuningan. Berkali-kali mencuri di minimarket dengan berpura-pura membeli, namun ada beberapa barang yang diambil dengan cara dimasukan kedalam tas tanpa dilakukan pembayaran.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Barang bukti.

Baca Juga :  Jasad Terbakar, Ditemukan Hanya Tinggal Tulang Belulang

Sebelum tertangkap kedua sepasang suami istri ini melancarkan aksinya pada Jumat malam di wilayah Klari dengan menggunakan mobil Daihatsu Xenia warna hitam dengan nopol E-1442-LU yang mereka dapatkan dengan cara menyewa.

Setelah mendapati laporan dari petugas minimarket Polsek Klaripun langsung meringkus kedua pelaku. Setelah dilakukan pemeriksaan diketahui bahwa para pelaku adalah spesialis minimarket yang di wilayah Karawang, Subang, Cirebon serta Indramayu sebanyak 26 TKP dan sampai saat ini masih kita kembangkan, kata Kapolres.

Baca Juga :  HUT TNI ke-72, KOREM 063 Sunan Gunung Jati Buka Pameran

Barang-barang yang berhasil kita amankan berupa kosmetik, sabun, minyak wangi dan yang lain-lain. “Atas perbuatannya kedua tersangka kita kenakan dengan Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun,” tegas AKBP Slamet. (ded/RJN)

Follow WhatsApp Channel rakyatjabarnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bus rombongan AMPB dilempar batu di tol, aksi 27 Agustus ke DPR RI tetap jalan
Debt Collector Ditahan, Diduga Hantam Warga Pakai Kursi hingga Terluka
34 OPD Adu Gaya di Panggung Bekasi
Rest Area KM 57A Dijaga Ketat Saat Peresmian Biosolar B50, JTT Pastikan Layanan Tetap Lancar
Jakarta Fair Kemayoran 2026 Resmi Dibuka, Hari Pertama Langsung Diserbu Pengunjung
Balita 2 Tahun Tewas di Bekasi, Paman Kandung Jadi Terduga Pelaku, Polisi Selidiki Dugaan Gangguan Jiwa
Misteri Kematian WNA Korea di Bekasi, Polisi Temukan Luka Benda Tajam dan Tumpul
Balita 2 Tahun Tewas di Kontrakan Jatirangga Bekasi, Polisi Selidiki Penyebabnya

Berita Terkait

Senin, 24 Agustus 2026 - 20:26 WIB

Bus rombongan AMPB dilempar batu di tol, aksi 27 Agustus ke DPR RI tetap jalan

Rabu, 12 Agustus 2026 - 12:59 WIB

Debt Collector Ditahan, Diduga Hantam Warga Pakai Kursi hingga Terluka

Jumat, 7 Agustus 2026 - 12:46 WIB

34 OPD Adu Gaya di Panggung Bekasi

Jumat, 10 Juli 2026 - 20:50 WIB

Rest Area KM 57A Dijaga Ketat Saat Peresmian Biosolar B50, JTT Pastikan Layanan Tetap Lancar

Kamis, 11 Juni 2026 - 20:30 WIB

Jakarta Fair Kemayoran 2026 Resmi Dibuka, Hari Pertama Langsung Diserbu Pengunjung

Berita Terbaru

Kerjasama Hubungi Kami