“Dari hasil pemeriksaan tiga pelaku tersebut telah beraksi di 43 TKP berbeda. Dominan di luar Purwakarta, di antaranya Subang, Karawang, Bekasi, dan Banten, dengan sasaran kendaraan truk dan mobil pribadi,” ucap Hery sapaan akrab Kapolres Purwakarta itu, pada Senin, 25 April 2022
Adapun untuk di wilayah Purwakarta, sambung dia, dari pengakuan para pelaku itu terungkap jika mereka sudah beraksi di tiga TKP berbeda.
Modus para pelaku, kata Hery, yakni mengincar barang penting yang menjadi komponen kendaraan tersebut, yakni ICCU Transmisi dan speedometer.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Incarannya itu kendaraan besar seperti truk. Mereka menjebol pintu dan kacanya di rusak. Setelah masuk kedalam mobil kemudian mencongkel beberapa komponen kendaraan dan kabur,” ungkapnya.
Terkait barang bukti yang berhasil diamankan, tambah dia, berupa satu unit kendaran dan beberapa komponen yang mereka curi.
“Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, mereka dijerat Pasal 363 Ayat (1) KUHPidana, dengan ancaman pidana 9 tahun kurungan penjara,” tegas AKBP Suhardi Hery Haryanto.
Halaman : 1 2









