RakyatJabarNews.com, Cirebon – Polres Cirebon Kota melaksanakan giat Press Release pengungkapan kasus pencurian penjambretan dengan pecah kaca yang terjadi Rabu (11/10) lalu di depan masjid Bayasut Jl. Pekarungan Kel. Panjunan Kec. Lemahwungkuk Kota Cirebon.
Dalam kegiatan yang digelar di halaman Mapolres Kota Cirebon hari Rabu (18/10) sore, Kapolres Cirebon AKBP Adi Vivid AB mengatakan bahwa modus penjambretan dengan pecah kaca tersebut adalah mencari sasaran acak.
“Pelaku berjumlah 3 orang. Dua tertangkap berinisial NM dan VA, dan satu lagi, J masih DPO. Dalam aksinya, satu orang bertugas mengamati korban dari depan bank. Satu orang ini memberitahu dua orang yang naik motor untuk mengikuti korban hingga berhenti. Begitu berhenti agak lama, satu orang memecahkan kaca dengan cincin yang sudah dimodifikasi, kemudian mengambil uang korban dan lari,” jelas Adi Vivid dalam pres release tersebut.
Dari penangkapan tersebut, polisi berhasil mendapatkan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam, satu cincin yang terbuat dari besi yang mata cincinnya terbuat dari baut yang runcing, satu buah kunci busi untuk membuka baut cincin, satu helm hitam merk KYT, satu helm hitam merk GAG, BPKB motor Honda Beat hitam, dan uang sebesar Rp 20 juta.
Adi Vivid menjelaskan, TKP kemungkinan tidak hanya ada satu, karena baru satu TKP saja yang terungkap.
“Waktu beraksinya siang hari, karena pelaku mengincar nasabah bank yang mengambil uang,” jelasnya.
Selain kasus pecah kaca, Polres Cirebon Kota juga mengungkapkan dua kasus penjambretan yang terjadi hari Kamis (12/10) lalu jam 12.00 di Jl. Raya Cirebon – Indramayu Desa Pegagan Lor Kec. Kapetakan, Kabupaten Cirebon dan hari Kamis (14/10) lalu di Jl. Kesambi Kota Cirebon.
Pelaku di Jl. Kesambi tersebut berjumlah 2 orang, dan modusnya para wanita yang terlihat lebih sambil memainkan hp. Dalam aksinya, Pelaku menodongkan senjata tajam ke arah korban untuk menyerahkan hp. Korban sempatelakukan perlawanan namun kalah. Setelah salah satu tersangka naik ke motor, korban menarik pelaku dari motor hingga terjatuh.
Korban sempat terluka akibat terkena senjata tajam tersebut. Aksi penjambretan ini terlihat oleh petugas yang kebetulan sedang patroli di sekitar TKP. Satu orang berhasil tertangkap, dan satunya melarikan diri. Namun, tidak butuh waktu lama, si pelaku menyerahkan diri ke polisi.
Sedangkan untuk penjambretan yang berada di daerah Kapetakan, pelaku hanya berjumlah satu orang yakni D. Modusnya sama, yakni menakut-nakuti wanita yang terlihat lemah untuk dijadikan korban penjambretan. Tak butuh waktu lama, polisi akhirnya berhasil meringkus pelaku.
Dari dua kasus penjambretan tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu buah tas warna coklat milik korban, dompet warna biru-kuning-emas, satu buah hp merk Samsung, satu unit sepeda motor Suzuki Satria FU warna hitam, dan satu buah senjata tajam.
Dengan aksinya tersebut, pelaku penjambretan dikenai pasal 365 (1) KUHP dengan hukuman penjara 9 tahun.(Juf/RJN)