Polisi Amankan Pengoplos Isi Tabung Gas 3 Kg

- Redaksi

Selasa, 30 Januari 2018 - 22:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RakyatJabarNews.com, Cikarang – Kepolisian Resort Metro Bekasi menangkap pelaku pengoplos isi tabung gas 3 Kg subsidi ke tabung gas 12 Kg yang non subsidi yang dijual ke masyarakat yang dilakukan di Perum Permata Regensi Bekasi, Desa Wanasari, Kecamatan Cibitung, Kabupaten Bekasi, Selasa (30/01/2018).

Kapolrestro Bekasi, Kombes Pol Candra Sukma Kumara menuturkan, pelaku berinisial AH (29) ditangkap setelah melakukan aksinya sejak bulan September 2017, tabung gas ukuran 12 Kg hasil dari pemindahan isi gas 3 Kg dijual ke catering di sekitar Kabupaten Bekasi.

Baca Juga :  Komplotan Curanmor Lumpuh Usai di Doorrr Timah Panas

“Masyarakat yang seharusnya membayar dengan harga subsidi menjadi non subsidi menjadi keuntungan pelaku, padahal harga gas 3 Kg dibeli dengan harga Rp17 ribu sedangkan gas 12 Kg dijual dengan harga Rp134 ribu,” bebernya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam sehari, kata Kapolres, pelaku dapat menjual sampai dengan 10 tabung gas 12 Kg dengan keuntungan mencapai Rp1,5 juta per hari.

Baca Juga :  Salut, Penjaga Warteg Gagalkan Aksi Perampokan

Dari kejadian tersebut, polisi mengamankan barang bukti 1 unit mobil Suzuki pickup warna abu-abu metalika berikut STNK dan kunci kontak, 43 buah tabung Gas Elpiji kosong ukuran 3 Kg, 13 tabung Gas Elpiji kosong ukuran 12 Kg, 9 buah tabung Gas Elpiji isi ukuran 12 Kg, 4 buah tabung Gas Elpiji isi ukuran 3 Kg dan 17 buah selang regulator.

Baca Juga :  Operasi Cipta Kondisi Polres Cirebon, 7 Lokasi Peredaran Miras Digerebek

Dengan pasal yang disangkakan pasal 62 ayat 1 Jo pasal 8 ayat 1 UU RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen, pasal 32 ayat 2 jo pasal 30 dan 31 UU RI Nomor 02 Tahun 1981 tentang metrologi ilegal, dan pasal 53 huruf d jo pasal 23 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi. Dengan ancaman hukuman 5 Tahun penjara dan denda Rp2 miliar. (red/RJN)

Follow WhatsApp Channel rakyatjabarnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Minta Uang Miras, Pria Mabuk Bunuh Tuan Rumah Pesta di Purwakarta
Dimarahi Lewat Telepon, Pria di Subang Tewaskan Rekannya: Ini Motifnya
Tragedi Cinta Segitiga di Bekasi! Pria Tega Tikam Teman Sendiri hingga Tewas
Ustaz MR di Bekasi Ditangkap, Diduga Setubuhi Dua Anak di Bawah Umur
Ratusan Driver ShopeeFood Jogja Geruduk Rumah Konsumen, Protes Rekan Mereka Dianiaya
Sadis! Bocah 11 Tahun Dianiaya, BBHAR PDI Perjuangan Bergerak Kawal Kasus Hingga Tuntas
Baru 20 Tahun, Tapi Sudah Sadis! Ini Sosok Pembunuh Bos Sembako di Bekasi
KOKAM Kota Bekasi Lakukan Penggerebekan, Temukan Obat Daftar G Ilegal

Berita Terkait

Selasa, 7 April 2026 - 10:31 WIB

Minta Uang Miras, Pria Mabuk Bunuh Tuan Rumah Pesta di Purwakarta

Senin, 12 Januari 2026 - 13:45 WIB

Dimarahi Lewat Telepon, Pria di Subang Tewaskan Rekannya: Ini Motifnya

Rabu, 1 Oktober 2025 - 21:09 WIB

Tragedi Cinta Segitiga di Bekasi! Pria Tega Tikam Teman Sendiri hingga Tewas

Senin, 29 September 2025 - 15:03 WIB

Ustaz MR di Bekasi Ditangkap, Diduga Setubuhi Dua Anak di Bawah Umur

Senin, 7 Juli 2025 - 15:00 WIB

Ratusan Driver ShopeeFood Jogja Geruduk Rumah Konsumen, Protes Rekan Mereka Dianiaya

Berita Terbaru