Polisi Amankan Pengoplos Isi Tabung Gas 3 Kg

- Redaksi

Selasa, 30 Januari 2018 - 22:12 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🎯 Promosikan Bisnis Anda di rakyatjabarnews.com
Hubungi Kami !

RakyatJabarNews.com, Cikarang – Kepolisian Resort Metro Bekasi menangkap pelaku pengoplos isi tabung gas 3 Kg subsidi ke tabung gas 12 Kg yang non subsidi yang dijual ke masyarakat yang dilakukan di Perum Permata Regensi Bekasi, Desa Wanasari, Kecamatan Cibitung, Kabupaten Bekasi, Selasa (30/01/2018).

Kapolrestro Bekasi, Kombes Pol Candra Sukma Kumara menuturkan, pelaku berinisial AH (29) ditangkap setelah melakukan aksinya sejak bulan September 2017, tabung gas ukuran 12 Kg hasil dari pemindahan isi gas 3 Kg dijual ke catering di sekitar Kabupaten Bekasi.

Baca Juga :  Asmara Kandas, Pria di Majalengka Nekat Sebar Video Bugil Mantan Pacar

“Masyarakat yang seharusnya membayar dengan harga subsidi menjadi non subsidi menjadi keuntungan pelaku, padahal harga gas 3 Kg dibeli dengan harga Rp17 ribu sedangkan gas 12 Kg dijual dengan harga Rp134 ribu,” bebernya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam sehari, kata Kapolres, pelaku dapat menjual sampai dengan 10 tabung gas 12 Kg dengan keuntungan mencapai Rp1,5 juta per hari.

Baca Juga :  Jasad Terbakar, Ditemukan Hanya Tinggal Tulang Belulang

Dari kejadian tersebut, polisi mengamankan barang bukti 1 unit mobil Suzuki pickup warna abu-abu metalika berikut STNK dan kunci kontak, 43 buah tabung Gas Elpiji kosong ukuran 3 Kg, 13 tabung Gas Elpiji kosong ukuran 12 Kg, 9 buah tabung Gas Elpiji isi ukuran 12 Kg, 4 buah tabung Gas Elpiji isi ukuran 3 Kg dan 17 buah selang regulator.

Baca Juga :  Bejad, Oknum Guru Ngaji Cabuli Muridnya dan Masih Bebas Berkeliaran

Dengan pasal yang disangkakan pasal 62 ayat 1 Jo pasal 8 ayat 1 UU RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen, pasal 32 ayat 2 jo pasal 30 dan 31 UU RI Nomor 02 Tahun 1981 tentang metrologi ilegal, dan pasal 53 huruf d jo pasal 23 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi. Dengan ancaman hukuman 5 Tahun penjara dan denda Rp2 miliar. (red/RJN)

Follow WhatsApp Channel rakyatjabarnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polri Gerebek Kampung Ambon dan Boncos, 24 Orang Diamankan
Debt Collector Ditahan, Diduga Hantam Warga Pakai Kursi hingga Terluka
Balita 2 Tahun Tewas di Bekasi, Paman Kandung Jadi Terduga Pelaku, Polisi Selidiki Dugaan Gangguan Jiwa
Misteri Kematian WNA Korea di Bekasi, Polisi Temukan Luka Benda Tajam dan Tumpul
Balita 2 Tahun Tewas di Kontrakan Jatirangga Bekasi, Polisi Selidiki Penyebabnya
Polres Metro Bekasi Ringkus 25 Bandit Motor, 23 Motor Curian Berhasil Disita
Kuasa Hukum Desak Polisi Tangkap Pelaku Pengeroyokan di Bekasi, Korban Sampai Dirawat 4 Hari
Minta Uang Miras, Pria Mabuk Bunuh Tuan Rumah Pesta di Purwakarta

Berita Terkait

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 05:57 WIB

Polri Gerebek Kampung Ambon dan Boncos, 24 Orang Diamankan

Rabu, 12 Agustus 2026 - 12:59 WIB

Debt Collector Ditahan, Diduga Hantam Warga Pakai Kursi hingga Terluka

Rabu, 3 Juni 2026 - 16:53 WIB

Balita 2 Tahun Tewas di Bekasi, Paman Kandung Jadi Terduga Pelaku, Polisi Selidiki Dugaan Gangguan Jiwa

Jumat, 29 Mei 2026 - 18:16 WIB

Misteri Kematian WNA Korea di Bekasi, Polisi Temukan Luka Benda Tajam dan Tumpul

Rabu, 27 Mei 2026 - 17:08 WIB

Balita 2 Tahun Tewas di Kontrakan Jatirangga Bekasi, Polisi Selidiki Penyebabnya

Berita Terbaru

Anggota Pokdarwis Kuya Asih Belawa mengikuti pendampingan digital marketing pariwisata untuk meningkatkan promosi destinasi wisata Kura-kura Belawa. (Istimewa)

Cirebon

Pokdarwis Kuya Asih Perkuat Promosi Digital Wisata Belawa

Minggu, 18 Okt 2026 - 18:14 WIB