Gelapkan Uang Negara Rp.10,2 Miliar, Tersangka Terancam Pidana 6 Tahun

- Redaksi

Rabu, 8 Desember 2021 - 10:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

rakyatjabarnews.com, Bogor – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Barat III bersama Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat menyerahkan tersangka wajib pajak inisial ASH beserta barang bukti ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat melalui Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor. ASH diserahkan pada Kamis, 2 Desember 2021 lalu.

Melalui PT AMB, ASH diduga melakukan tindak pidana perpajakan dan merugikan pendapatan negara sebesar Rp10.224.721.806,00. ASH, bersama tersangka utama HP, melakukan tindak pidana dengan modus penerbitan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya. Perbuatan pidana dilakukan tersangka dalam kurun waktu Desember 2019 sampai dengan September 2020.

Baca Juga :  Lahan dan Hutan Ciremai Kembali Terbakar, Titik Api Dekati Wilayah Kuningan

Tersangka ASH diduga melanggar ketentuan Pasal 39A huruf a juncto Pasal 43 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Atas perbuatannya, ASH terancam hukuman penjara paling singkat dua tahun dan paling lama enam tahun. Ia juga terancam denda paling sedikit dua kali dan paling banyak enam kali dari jumlah pajak dalam faktur pajak, bukti pemungutan pajak, bukti pemotongan pajak, dan/atau bukti setoran pajak.

Baca Juga :  Polisi Temukan DNA di Lokasi Eksekusi Pembunuhan di Subang, Pelaku Segera Terungkap?

“Keberhasilan dalam menangani tindak pidana perpajakan ini merupakan wujud kerja sama yang baik antara Kanwil DJP Jawa Barat III dengan Polda Jawa Barat dan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. Upaya penegakan hukum dilaksanakan untuk menimbulkan efek jera kepada pelaku dan wajib pajak lain,” ujar Pelaksana Tugas Kepala Kanwil DJP Jawa Barat III Muhammad Ismiransyah dalam penjelasannya.

Baca Juga :  Pasca Cuti Bersama, Pj Bupati Bekasi Dorong Dinas Terkait Percepat Pengerjaan Infrastruktur Jalan 120 Titik

Ismiransyah berharap agar wajib pajak selalu patuh dan tidak tergoda untuk melakukan kecurangan yang dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara. Upaya edukasi dan pengawasan terhadap wajib pajak juga terus dilakukan secara intensif agar pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan berlaku.

(bud)

Follow WhatsApp Channel rakyatjabarnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Balita 2 Tahun Tewas di Bekasi, Paman Kandung Jadi Terduga Pelaku, Polisi Selidiki Dugaan Gangguan Jiwa
500 Personel Gabungan Amankan Eksekusi Rumah di Medan Satria Bekasi, Situasi Berjalan Kondusif
Misteri Kematian WNA Korea di Bekasi, Polisi Temukan Luka Benda Tajam dan Tumpul
Masjid Baitul Makmur Cibitung Gelar Kurban 15 Hewan, Warga RW 016 Gotong Royong
Balita 2 Tahun Tewas di Kontrakan Jatirangga Bekasi, Polisi Selidiki Penyebabnya
Bapenda Kabupaten Bekasi Tegaskan Nilai Rp1 Juta per Meter Bukan Ketentuan Wajib dalam Perhitungan BPHTB
Polres Metro Bekasi Ringkus 25 Bandit Motor, 23 Motor Curian Berhasil Disita
Kuasa Hukum Desak Polisi Tangkap Pelaku Pengeroyokan di Bekasi, Korban Sampai Dirawat 4 Hari

Berita Terkait

Rabu, 3 Juni 2026 - 16:36 WIB

500 Personel Gabungan Amankan Eksekusi Rumah di Medan Satria Bekasi, Situasi Berjalan Kondusif

Jumat, 29 Mei 2026 - 18:16 WIB

Misteri Kematian WNA Korea di Bekasi, Polisi Temukan Luka Benda Tajam dan Tumpul

Rabu, 27 Mei 2026 - 17:23 WIB

Masjid Baitul Makmur Cibitung Gelar Kurban 15 Hewan, Warga RW 016 Gotong Royong

Rabu, 27 Mei 2026 - 17:08 WIB

Balita 2 Tahun Tewas di Kontrakan Jatirangga Bekasi, Polisi Selidiki Penyebabnya

Senin, 25 Mei 2026 - 10:20 WIB

Bapenda Kabupaten Bekasi Tegaskan Nilai Rp1 Juta per Meter Bukan Ketentuan Wajib dalam Perhitungan BPHTB

Berita Terbaru