Gelapkan Uang Negara Rp.10,2 Miliar, Tersangka Terancam Pidana 6 Tahun

- Redaksi

Rabu, 8 Desember 2021 - 10:14 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🎯 Promosikan Bisnis Anda di rakyatjabarnews.com
Hubungi Kami !

rakyatjabarnews.com, Bogor – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Barat III bersama Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat menyerahkan tersangka wajib pajak inisial ASH beserta barang bukti ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat melalui Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor. ASH diserahkan pada Kamis, 2 Desember 2021 lalu.

Melalui PT AMB, ASH diduga melakukan tindak pidana perpajakan dan merugikan pendapatan negara sebesar Rp10.224.721.806,00. ASH, bersama tersangka utama HP, melakukan tindak pidana dengan modus penerbitan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya. Perbuatan pidana dilakukan tersangka dalam kurun waktu Desember 2019 sampai dengan September 2020.

Baca Juga :  Tidak Kapok, Artis Rio Raifan Makai Narkoba Lagi, Ini Vonisnya

Tersangka ASH diduga melanggar ketentuan Pasal 39A huruf a juncto Pasal 43 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Atas perbuatannya, ASH terancam hukuman penjara paling singkat dua tahun dan paling lama enam tahun. Ia juga terancam denda paling sedikit dua kali dan paling banyak enam kali dari jumlah pajak dalam faktur pajak, bukti pemungutan pajak, bukti pemotongan pajak, dan/atau bukti setoran pajak.

Baca Juga :  Peringatan HUT Ke-74 TNI di Cirebon Berlangsung Khidmat

“Keberhasilan dalam menangani tindak pidana perpajakan ini merupakan wujud kerja sama yang baik antara Kanwil DJP Jawa Barat III dengan Polda Jawa Barat dan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. Upaya penegakan hukum dilaksanakan untuk menimbulkan efek jera kepada pelaku dan wajib pajak lain,” ujar Pelaksana Tugas Kepala Kanwil DJP Jawa Barat III Muhammad Ismiransyah dalam penjelasannya.

Baca Juga :  FORMASI Resmi Dilantik, Ini Isi Perjanjiannya

Ismiransyah berharap agar wajib pajak selalu patuh dan tidak tergoda untuk melakukan kecurangan yang dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara. Upaya edukasi dan pengawasan terhadap wajib pajak juga terus dilakukan secara intensif agar pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan berlaku.

(bud)

Follow WhatsApp Channel rakyatjabarnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

16 Orang Diamankan, Polda Metro Jaya Bongkar Dua Lokasi Produksi Obat Keras Ilegal
Polri Gerebek Kampung Ambon dan Boncos, 24 Orang Diamankan
Pesan Menyentuh Gus Imam Hafash di Maulid Nabi PNI Cibitung: Bayangkan Rasulullah Ada di Depan Kita
Debt Collector Ditahan, Diduga Hantam Warga Pakai Kursi hingga Terluka
Firefighter Skill Competition 2026 di Bekasi Diikuti Puluhan Tim Pemadam Industri
Jiovanno: Tujuan Revisi Tutup Celah Hukum
Balita 2 Tahun Tewas di Bekasi, Paman Kandung Jadi Terduga Pelaku, Polisi Selidiki Dugaan Gangguan Jiwa
500 Personel Gabungan Amankan Eksekusi Rumah di Medan Satria Bekasi, Situasi Berjalan Kondusif

Berita Terkait

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 05:57 WIB

Polri Gerebek Kampung Ambon dan Boncos, 24 Orang Diamankan

Selasa, 25 Agustus 2026 - 11:10 WIB

Pesan Menyentuh Gus Imam Hafash di Maulid Nabi PNI Cibitung: Bayangkan Rasulullah Ada di Depan Kita

Rabu, 12 Agustus 2026 - 12:59 WIB

Debt Collector Ditahan, Diduga Hantam Warga Pakai Kursi hingga Terluka

Senin, 13 Juli 2026 - 12:31 WIB

Firefighter Skill Competition 2026 di Bekasi Diikuti Puluhan Tim Pemadam Industri

Kamis, 9 Juli 2026 - 14:47 WIB

Jiovanno: Tujuan Revisi Tutup Celah Hukum

Berita Terbaru