Ia pun telah membeli tiket sejak Desember 2024, dengan rencana perjalanan dari 2 April hingga 11 April 2025. Menyadari akan adanya hari kerja selama periode itu, Lucky mencoba mengurus izin cuti. Namun, permohonannya ditolak karena aturan menyebutkan bahwa pengajuan izin harus dilakukan paling lambat 14 hari kerja sebelum tanggal keberangkatan.Merasa bingung dengan perhitungan hari kerja, Lucky pun memajukan tanggal kepulangannya agar tiba kembali di Indonesia pada 7 April. Namun, ia tetap dianggap melanggar aturan karena tidak mendapat izin resmi.
“Saya salah mengartikan perhitungan hari kerja. Saya kira masih cukup waktu, tapi ternyata sistem menolak,” ujarnya.Lebih lanjut, Lucky mengaku tidak mengetahui adanya surat edaran dari pemerintah yang melarang pejabat bepergian ke luar negeri selama momen Lebaran. Ia baru mengetahui hal tersebut setelah tiba di Jepang.
“Kalau soal surat edaran, saya benar-benar tidak tahu. Mungkin saya yang kurang aware, karena memang tidak membaca atau mendapat informasi soal larangan itu,” katanya.
Meski demikian, Lucky mengklaim bahwa ia tetap menjalankan tugas di hari Lebaran, termasuk berpatroli dan menyerahkan mandat kepada Wakil Bupati Syaefudin sebelum keberangkatannya agar tidak terjadi kekosongan kepemimpinan.
Menanggapi kejadian ini, Lucky menyatakan siap memberikan penjelasan kepada Kemendagri. Ia mengakui bahwa tindakan liburan ke Jepang tanpa izin merupakan kesalahan pribadi.“Saya sudah hubungi Pak Gubernur dan akan menyampaikan klarifikasi ke Kemendagri. Ini murni kesalahan saya dalam memahami aturan tentang hari kerja,” pungkasnya. (*)
Halaman : 1 2











