Plesiran Ke Jepang Tanpa Izin, Bupati Indramayu Akui Kesalahan

- Redaksi

Selasa, 8 April 2025 - 22:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kemendagri bakal memanggil Bupati Indramayu Lucky Hakim buntut liburan ke Jepang. Foto/SindoNews.

i

Kemendagri bakal memanggil Bupati Indramayu Lucky Hakim buntut liburan ke Jepang. Foto/SindoNews.

Ia pun telah membeli tiket sejak Desember 2024, dengan rencana perjalanan dari 2 April hingga 11 April 2025. Menyadari akan adanya hari kerja selama periode itu, Lucky mencoba mengurus izin cuti. Namun, permohonannya ditolak karena aturan menyebutkan bahwa pengajuan izin harus dilakukan paling lambat 14 hari kerja sebelum tanggal keberangkatan.Merasa bingung dengan perhitungan hari kerja, Lucky pun memajukan tanggal kepulangannya agar tiba kembali di Indonesia pada 7 April. Namun, ia tetap dianggap melanggar aturan karena tidak mendapat izin resmi.

Baca Juga :  Bupati Bekasi Ade Kuwara Kunang Tegaskan Seluruh OPD Kerja Sesuai Aturan dan Kompak

“Saya salah mengartikan perhitungan hari kerja. Saya kira masih cukup waktu, tapi ternyata sistem menolak,” ujarnya.Lebih lanjut, Lucky mengaku tidak mengetahui adanya surat edaran dari pemerintah yang melarang pejabat bepergian ke luar negeri selama momen Lebaran. Ia baru mengetahui hal tersebut setelah tiba di Jepang.

Baca Juga :  Peran Arif Rahman Hakim di Balik Berdirinya Sekretariat RW 21 Harapan Jaya

“Kalau soal surat edaran, saya benar-benar tidak tahu. Mungkin saya yang kurang aware, karena memang tidak membaca atau mendapat informasi soal larangan itu,” katanya.

Meski demikian, Lucky mengklaim bahwa ia tetap menjalankan tugas di hari Lebaran, termasuk berpatroli dan menyerahkan mandat kepada Wakil Bupati Syaefudin sebelum keberangkatannya agar tidak terjadi kekosongan kepemimpinan.

Baca Juga :  Pemkot Bekasi Raih Warta Kota Awards 2026, Tri Adhianto: Jangan Cepat Puas

Menanggapi kejadian ini, Lucky menyatakan siap memberikan penjelasan kepada Kemendagri. Ia mengakui bahwa tindakan liburan ke Jepang tanpa izin merupakan kesalahan pribadi.“Saya sudah hubungi Pak Gubernur dan akan menyampaikan klarifikasi ke Kemendagri. Ini murni kesalahan saya dalam memahami aturan tentang hari kerja,” pungkasnya. (*)

Follow WhatsApp Channel rakyatjabarnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Komisi III Desak Percepat Realisasi Infrastruktur
Harris Bobihoe: Sinergi Pusat-Daerah Kunci Sukses Cek Kesehatan Gratis
Tri Adhianto Ajak Sahabat MUI Berantas Judi Online dan Perkuat Pembinaan Sosial
2.416 KK di Bekasi Terdampak Kekeringan, BPBD Salurkan 575 Ribu Liter Air Bersih ke 20 Titik
DPRD Kabupaten Bekasi Revisi Perda Desa, Sesuaikan dengan UU Desa Terbaru
Plt. Bupati Bekasi Akan Panggil Direktur RSUD, Soroti Pelayanan hingga Kondisi Keuangan
Tri Adhianto Tinjau Hari Pertama Sekolah di SMPN 12 Bekasi, Pastikan MPLS Ramah Berjalan Optimal
Wali Kota Bekasi Dukung Pendataan BPS

Berita Terkait

Kamis, 16 Juli 2026 - 22:48 WIB

Komisi III Desak Percepat Realisasi Infrastruktur

Kamis, 16 Juli 2026 - 16:34 WIB

Harris Bobihoe: Sinergi Pusat-Daerah Kunci Sukses Cek Kesehatan Gratis

Rabu, 15 Juli 2026 - 20:48 WIB

Tri Adhianto Ajak Sahabat MUI Berantas Judi Online dan Perkuat Pembinaan Sosial

Selasa, 14 Juli 2026 - 12:06 WIB

2.416 KK di Bekasi Terdampak Kekeringan, BPBD Salurkan 575 Ribu Liter Air Bersih ke 20 Titik

Senin, 13 Juli 2026 - 23:43 WIB

DPRD Kabupaten Bekasi Revisi Perda Desa, Sesuaikan dengan UU Desa Terbaru

Berita Terbaru

Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Bekasi dari Fraksi Partai Gerindra, H. Bodin, memberikan keterangan kepada awak media di sela-sela rapat Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Bekasi, Kamis (16/7/2026).

Pemerintahan

Komisi III Desak Percepat Realisasi Infrastruktur

Kamis, 16 Jul 2026 - 22:48 WIB

Kepala Desa Burangkeng Nemin Bin H. Sain.

Pilkades

Kades Burangkeng Minta Perda Desa Tak Tergesa-gesa

Kamis, 16 Jul 2026 - 19:41 WIB

Kerjasama Hubungi Kami