Dani mengatakan, apapun nanti hasil diskusi ini, akan menjadi rujukan atau rekomendasi bagi Pemerintah Kabupaten Bekasi.
“Ya, misalnya perlu ada peraturan, apakah Perda atau Peraturan Bupati (Perbup) untuk tindak lanjutnya. Atau cukup dengan himbauan, kami akan menunggu hasil dari Bahtsul Masail ini,” terangnya.
Sementara itu Ketua Baznas Kabupaten Bekasi, Samsul Bahri, mengatakan, Bahtsul Masail ini adalah tradisi organisasi Nahdlatul ulama yang fungsinya untuk membahas atau mencari penyelesaian permasalahan aktual di tengah masyarakat untuk kepentingan umat.
“Bahtsul Masail ini diharapkan bisa memberikan jawaban dari sisi syariahnya. Nanti hasilnya akan kami sampaikan kepada Pemerintah Kabupaten Bekasi untuk bisa menjadi suatu rekomendasi atau rujukan lebih lanjut,” katanya.
Samsul menambahkan, meskipun Bahtsul Masail ini diselenggarakan oleh Baznas Kabupaten Bekasi dengan menggandeng Lembaga Bahtsul Masail (LBM) PCNU Kabupaten Bekasi, namun forum tersebut bersifat independen dan murni kajian fikih.
“Bagi Basnaz, forum ini adalah sebuah ikhtiar bahwa kami ingin mengoptimalkan potensi-potensi zakat infaq shadaqoh di Kabupaten Bekasi ini,” ujarnya.
Halaman : 1 2










