Pertamina dapat mengambil alih pengelolaan SPBU, serta dikenakan denda sebesar Rp25/liter untuk seluruh produk BBM dikalikan omzet rata rata bulanan tiga bulan terakhir.
“Apabila SPBU tidak dapat melaksanakan ketentuan dalam sanksi yang Pertamina berikan, maka SPBU akan dapat sanksi yang lebih tegas lagi,” terang Eko Kristiawan. (*)
Halaman : 1 2











