Karawang – Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Barat (JBB) memberikan sanksi kepada SPBU yang tidak menggunakan alat standar.
Pertamina mengambil tindakan tegas atas temuan adanya tambahan alat switch di tiga dari total delapan dispenser SPBU 34.41345 Jalan Tol Jakarta-Cikampek, rest area KM 42, Wanasari, Telukjambe Barat, Karawang, Jawa Barat.
Pertamina mengeluarkan Surat Peringatan Pertama dan Terakhir serta instruksi segera mengganti tiga dispenser tersebut dengan dispenser baru yang siap operasional selambat-lambatnya dua minggu sejak terbitnya surat sanksi dari Pertamina Patra Niaga kepada SPBU.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dispenser yang bermasalah dari hasil pengecekan lapangan oleh petugas Direktorat Metrologi Kementerian Perdagangan Indonesia dalam rangka persiapan Satgas Ramadan & Idul Fitri (RAFI) 2024 tersebut masih memiliki sertifikat Tera Metrologi. Masa berlakunya sampai dengan 13 Februari 2025 dan Tera dilakukan tanggal 13 Februari 2024.
Halaman : 1 2 Selanjutnya









