Peringati HUT RI Ke-74, 580 Warga Binaan Lapas Klas I Cirebon Memperoleh Remisi

- Redaksi

Sabtu, 17 Agustus 2019 - 21:27 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🎯 Promosikan Bisnis Anda di rakyatjabarnews.com
Hubungi Kami !

RJN, Cirebon– Memperingati HUT Kemerdekaan Ke-74 Republik Indonesia, ratusan penghuni Lembaga Pemasyarakatan Klas I Cirebon mendapat pemotongan masa tahanan. Pengurangan masa tahanan, bervariasi tergantung dari regulasi.

Dari 580 warga binaan yang mendapat remisi, sebanyak 6 orang dinyatakan langsung bebas. Pemberian remisi kepada para narapidana ini sesuai dengan SK Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI no. PAS-984.PK.01.01.02.Tahun 2019 tentang Pemberian Remisi Umum 17 Agustus Tahun 2019 kepada Narapidana dan Anak Pidana.

Baca Juga :  Tunjukan Hasil Positif Terhadap Penyebaran Covid-19, Bupati Bekasi Akan Evaluasi Kelanjutan PSBB

Kepala Lapas Klas I Cirebon, Agus Irianto mengatakan, remisi merupakan kewajiban bagi negara yang harus diberikan kepada warga yang tengah menjalani masa hukuman sesuai dengan UU. “Remisi diberikan kepada warga binaan yang memenuhi syarat, setelah Upacara Bendera HUT RI Ke-74 di Lapas,” katanya, Sabtu (17/8/2019).

Ia menjelaskan, 580 narapidana tersebut masuk dalam Remisi Umum I, dengan rincian sebanyak 86 orang mendapatkan remisi 6 bulan, 168 orang mendapatkan remisi 5 bulan, 117 orang, mendapatkan remisi 4 bulan, 125 orang mendapatkan remisi 3 bulan, 76 orang mendapatkan remisi 2 bulan, dan 8 orang mendapatkan remisi 1 bulan.

“Penghuni Lapas Klas I Cirebon berjumlah 779 orang. Lebih dari setengahnya mendapat remisi, yang langsung bebas ada 6 orang,” terangnya.

Baca Juga :  Dinkes Siapkan Strategi Pencapaian Imunisasi Polio di Kabupaten Bekasi

Sementara, sebanyak 199 orang warga binaan tidak mendapat remisi karena belum memenuhi syarat, dan beberapa orang tengah menjalani hukuman seumur hidup, terpidana mati, dan pidana denda.

“Yang belum memenuhi syarat itu adalah mereka yang terpidana kasus Tipikor, terorisme, tindak pidana khusus, dan sedang menjalani Register F,” pungkasnya.

(gie/rjn)

Follow WhatsApp Channel rakyatjabarnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

APINDO Cirebon Ingatkan Polemik PT Yihong Novatex Jangan Digiring Jadi Opini
HUT ke-105, RSD Gunung Jati Perkuat Layanan Rujukan
OTT Rektor Jadi Alarm, Prof Sugianto Soroti Integritas dan Tata Kelola Kampus
Pesan Menyentuh Gus Imam Hafash di Maulid Nabi PNI Cibitung: Bayangkan Rasulullah Ada di Depan Kita
Firefighter Skill Competition 2026 di Bekasi Diikuti Puluhan Tim Pemadam Industri
Jiovanno: Tujuan Revisi Tutup Celah Hukum
KPU Kabupaten Cirebon Tetapkan 1,84 Juta Pemilih, Partisipasi Masyarakat Jadi Kunci Akurasi Data
JTT Tanam 300 Pohon di Tol Trans Jawa, Dorong Infrastruktur Hijau dan Berkelanjutan
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 2 September 2026 - 12:25 WIB

APINDO Cirebon Ingatkan Polemik PT Yihong Novatex Jangan Digiring Jadi Opini

Selasa, 1 September 2026 - 06:44 WIB

HUT ke-105, RSD Gunung Jati Perkuat Layanan Rujukan

Selasa, 1 September 2026 - 06:34 WIB

OTT Rektor Jadi Alarm, Prof Sugianto Soroti Integritas dan Tata Kelola Kampus

Selasa, 25 Agustus 2026 - 11:10 WIB

Pesan Menyentuh Gus Imam Hafash di Maulid Nabi PNI Cibitung: Bayangkan Rasulullah Ada di Depan Kita

Senin, 13 Juli 2026 - 12:31 WIB

Firefighter Skill Competition 2026 di Bekasi Diikuti Puluhan Tim Pemadam Industri

Berita Terbaru

Pengunjung melihat produk dan teknologi industri yang dipamerkan dalam GIFA Indonesia dan METEC Indonesia 2026 di JIExpo Kemayoran, Jakarta, Rabu (9/9/2026). Pameran ini diikuti lebih dari 260 eksibitor dari 19 negara dan menampilkan berbagai solusi teknologi untuk industri logam dan manufaktur.

Jakarta

GIFA Indonesia dan METEC Indonesia 2026 Resmi Dibuka

Rabu, 9 Sep 2026 - 12:23 WIB