RakyatJabarNews.com, Tasikmalaya – Beberapa waktu lalu warga digegerkan dengan peredaran pil PCC yang juga dikenal dengan pil zombie. Disebut pil zombie karena jika meminum pil tersebut, kelakukan peminumnya mirip zombie. Ia akan melakukan gerakan-gerakan aneh tanpa bisa dikontrol. Lebih parah, pil tersebut juga dapat membuat yang mengonsumsinya meninggal dunia.
Seperti kejadian di Kendari, puluhan warga masuk rumah sakit gara-gara meminum pil tersebut. Mirisnya, beberapa korban di antaranya masih anak-anak. Dan tiga korban di antaranya akhirnya meregang nyawa.
Pasca kejadian tersebut, aparat memburu pengedar dan pembuat pil PCC mematikan itu. Usaha petuas kepolisian dan BNN pun membuahkan hasil, mereka berhasil meringkus sindikat produsen pil PCC di Semarang, Jawa Tengah. Dan otak dari sindikat tersebut ternyata diketahui merupakan warga Tasikmalaya.
Penangkapan para pelaku pembuat pil PPC ini sempat membuat Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), Komjen Pol Budi Waseso terlihat geram. Kemarahan tertuju pada pelaku Djoni dan Sri Anggono alias Ronggo. Dan Ronggo ini diketahui merupakan warga Tasikmalaya.
“Biadab mereka. Hidup dari ngeracun anak-anak. Satu itu hidup enak di Tasikmalaya, kerja santai tinggal terima setoran dari ngerusak anak-anak,” ujar Komjen Pol Budi Waseso dengan geram.
Dalam pengeledahan pada Selasa (05/12/2017) petang tadi, petugas berhasil mengamankan 5.535 butir pil PCC produk zenit dan printan rekening koran hingga milyaran rupiah. Penggeledahan tersebut berdasarkan pengembangan kasus tersebut, setelah diketahui adanya keterlibatan warga Tasikmalaya berinisial SA. Diduga SA menjadi otak dan pemodal pelaku penghasil jutaan pil PCC tersebut.
Aparat melakukan penggeledahan terhadap rumah tersangka yang cukup mewah. Rumah yang masih didiami oleh istri, anak dan pembantunya tersebut diperiksa secara apik. Dan saat pemeriksaan di kamar tersangka, petugas mencurigai dengan ditemukan satu butir obat PCC produksi zenit yang kini telah dilarang beredar.
Dari petunjuk tersebut akhirnya petugas menemukan satu kantong plastik yang disimpan dalam sebuah dus. Dan setelah diperiksa, pil tersebut adalah pil PCC berjumlah 5.535 butir, petugas pun langsung mengamankannya.
Awalnya pihak keluarga menolak bahwa pil tersebut pil PCC tapim, melainkan obat kuat. Namun setelah diperiksa obat tersebut jelas merupakan obat PCC, sehingga keluarga pelaku tidak bisa mengelak lagi. Obat tersebut diduga merupakan produk rumahan.
Tidak hanya Pil PCC saja, petugas BNN juga mengamankan beberapa lembar printan rekening koran beberapa bank yang jumlah transaksinya mencapai milyaran rupiah, serta satu buah pas photo dari dari laci lemari.
Terkait penggeledahan rumah pelaku pembuat pil PCC tersebut, Kepala BNN Kota Tasikmalaya, Tuteng Budiman membenarkannya. Pelaku diketahui merupakan warga Kampung Balanajer, Desa Pager Ageung, Kecamatan Pager Ageung, Kabupaten Tasikmalaya.
“Betul tadi kita dapat informasi terkait pengerebekan di tiga wilayah. Selajutnya tadi kita ke sana, kita monitoring tadi kita masuk ke rumah tersangka dan menemukan ribuan pil PCC,” ujarnya.
Setelah melakukan pemeriksaan berkas berkas dan ribuan pil tersebut, jajaran BNN rencananya akan melimpahkan kasus tersebut ke Satuan Narkoba Polresta Tasikmalaya untuk ditindaklanjuti.(RJN)